Desain Reforma Agraria Inklusif untuk Program Keluarga Harapan dan Kaum Difabel di Kabupaten Kediri

Authors

  • Mohammad Fajar Hidayat
  • Ahmad Nashih Luthfi
  • M Nazir Salim

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.65

Abstract

Abstract: Agrarian Reform according to Presidential Regulation Number 86 of 2018 is carried out through two stages, namely the Asset Reform and Access Reform and there is an expansion of the subject and object of the Agrarian Reform. The research was conducted to design an inclusive Agrarian Reform design that combines Program Keluarga Harapan (PKH) and diffable people as subjects and former land use rights in Sempu Village, Ngancar District, Kediri Regency as its object. The research is aimed at (1) knowing the primary need of PKH and diffable people; (2) creating the design of inclusive Agrarian Reform for PKH and diffable people; (3) describing the involvement of stakeholders and community participation in supporting the design; and (4) identifying the existing constraints in the making of the design. The method used was descriptive qualitative using a rationalistic approach. The results showed that PKH and diffable people need to improve the quality of life through economy, education, health, and social welfare. There are 52 plots of land that will be used as designs for land use, namely agricultural and non-agricultural land. This design is expected to be a new idea in the completion of the Agrarian Reform starting from the asset reform through the granting of corporate and individual rights with land redistribution followed by access reform involving stakeholder’s synergy.

Keywords: agrarian reform, family of hope, diffable, inclusive

 

Intisari: Reforma Agraria menurut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu penataan aset dan penataan akses serta terdapat perluasan subjek dan objek didalamnya. Penelitian ini dilakukan untuk membuat desain Reforma Agraria inklusif yang menggabungkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kaum difabel sebagai subjek dan tanah negara bekas hak guna usaha di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri sebagai objeknya. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui kebutuhan utama PKH dan difabel; (2) membuat desain Reforma Agraria inklusif untuk PKH dan difabel; (3) menggambarkan keterlibatan stakeholder sekaligus partisipasi masyarakat dalam mendukung desain ini; serta (4) mengidentifikasi kendala apa yang akan terjadi di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan rasionalistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKH dan difabel membutuhkan peningkatan kualitas hidup melalui ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Terdapat 52 bidang tanah yang dijadikan desain penggunaan tanahnya yaitu pertanian dan nonpertanian. Desain ini diharapkan menjadi gagasan baru dalam penyelesaian Reforma Agraria mulai dari penataan aset melalui pemberian hak milik bersama dan perorangan dengan redistribusi tanah dilanjutkan dengan penataan akses yang melibatkan sinergi stakeholder.

Kata kunci: reforma agraria, PKH, difabel, inklusif

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Mohammad Fajar Hidayat

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Ahmad Nashih Luthfi

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

M Nazir Salim

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Ngancar 2019, Program penyuluhan pertanian balai penyuluhan pertanian Kecamatan Ngancar TA 2019, Kediri.
Bascha, SH 2015, ‘Kemampuan menghadapi kesulitan (adversity quotient) penyandang difabel’, Skripsi pada Fakultas Psikologi dan Kesehatan, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Djohani, R 2008, Panduan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembanguan desa, Perpustakaan Nasional, Jakarta.
Hall, D, Hirsch, P & Li, TM 2011, Powers of exclusion: land dilemmas in southeast asia, Penerjemah Ahmad Nashih Luthfi, National University of Singapore, Singapore.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma kelembagaan dalam kebijakan reforma agraria era Joko Widodo-Jusuf Kalla’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 6, no.2, hlm. 140-163.
Mahmud, A & Aprianto, TC 2017, ‘Pembaruan agraria: sebuah ijtihad mengoreksi kemiskinan dan ketimpangan’. Makalah yang disampaikan pada Seminar Menuju Konferensi Tenurial 2017 yang diadakan oleh Pusat Studi Agraria (PSA-IPB), SAINS, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Samdhana Institute di IICC Bogor pada tanggal 23-24 Oktober 2017.
Nurdin, I 2017, ‘Mewujudkan desa maju reforma agraria’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 3, no. 1, hlm. 82-97.
PT Perkebunan Sumbersari Petung & LPM Unisba 2016, Laporan pemetaan pengembangan potensi Desa Wisata Sempu di Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Blitar.
Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN RI 2013, Laporan akhir penelitian pemanfaatan tanah pasca legalisasi aset dan efektifitasnya bagi keberlanjutan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Jakarta.
Rafik 2012, ‘Apa dan siapa masyarakat inklusif’, Kartunet blog, web diposting pada 20 Agustus 2012, dilihat pada 11 Juni 2019,
https://www.kartunet.com/apa-dan-siapa-masyarakat-inklusif-1068/
Shohibuddin, M 2016, ‘Desa inklusif agraria: demokratisasi tata kelola sumber-sumber agraria desa’, Dipresentasikan pada FGD “Praktek Demokratisasi Desa dalam Implementasi Undang-Undang Desa, Yayasan Bina Desa, Jakarta, 18-19 Oktober.
Shohibuddin, M 2018a, Perspektif agraria kritis: teori, kebijakan dan kajian empiris, STPN Press, Yogyakarta.
_____________ 2018b, ‘Peluang dan tantangan Undang-undang desa dalam upaya demokratisasi tata kelola sumber daya alam: perspektif agraria kritis’, Masyarakat: Jurnal Sosiologi, vol. 21, No.1, hlm. 1-33.
Shohibuddin, M 2019, Wakaf agraria kritis: signifikansi wakaf bagi agenda reforma agraria, Baitul Hikmah, Sayogjo Institute, Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta & Bogor.
_______ 2008, Tanah untuk rakyat, risalah tentang reforma agraria sebagai agenda bangsa, Tidak diterbitkan.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2018, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2018, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2018, Buku ke-2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2019, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2017, Buku Saku Dana Desa: Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 Buku I Agenda Pembangunan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.
Kementerian Sosial Republik Indonesia 2015, Buku kerja pendamping dan operator PKH, Kemensos, Jakarta.

Downloads

Published

2020-01-19

How to Cite

Hidayat, M. F., Luthfi, A. N., & Salim, M. N. (2020). Desain Reforma Agraria Inklusif untuk Program Keluarga Harapan dan Kaum Difabel di Kabupaten Kediri. Tunas Agraria, 3(1), 1–29. https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.65

Most read articles by the same author(s)