Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.47Abstract
Abstract: Land redistribution in South Kalimantan Province in 2018 was carried out in 11 districts with a commitment level of 51.42%. Hulu Sungai Selatan Regency is the only district in South Kalimantan Province that has achieved 100% realization of activities. The land came from former forest areas. This research was conducted to identify and explain the factors influenced the successful of land redistribution implementation in Hulu Sungai Selatan Regency. To answer these questions, the researcher developed the framework from theoretical key models for the success of land redistribution by Joyo Winoto and Russell King. The analysis was conducted with qualitative descriptive approach. Research data obtained from the interview and study of related documents. Research data were obtained from interviews and related study studies. The results showed that, the successful implementation of land redistribution is influenced by factors: the political will to form the landreform consideration committee; the ruling elite has no political interest in Landform Land Object; and the involvement of the regional government, HKTI, and banks in access reform activities.Keywords: agrarian reform, redistribution of landreform object from former forest areas, successful land redistribution implementation.
Intisari: Redistribusi tanah di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2018 dilaksanaan di 11 kabupaten dengan tingkat realisasi sebesar 51,42%. Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang berhasil mencapai realisasi kegiatan sebesar 100%. Tanah tersebut berasal dari tanah bekas Kawasan Hutan. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis mengembangkan model teori kunci keberhasilan redistribusi tanah dari Joyo Winoto dan Russel King. Analisis penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh dari wawancara dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah dipengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya adalah adanya political will untuk membentuk Panitia Pertimbangan Landreform; elite penguasa tidak memiliki politic interest terhadap Tanah Obyek Landreform; dan keterlibatan pemerintah daerah, HKTI, dan pihak perbankan dalam kegiatan access reform.
Kata kunci: reforma agraria, redistribusi tanah bekas kawasan hutan, keberhasilan redistribusi tanah.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Arisaputra, MI 2013, ‘Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia’, Jurnal Yuridika, vol. 28, no.2, hlm. 188-215.
Badan Pertanahan Nasional 2007, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, BPN, Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2018, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2018, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla’, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4 no 2, hlm.140-163.
Nurdin, I 2015, ‘Reforma Agraria Sejati itu Pelaksanaan UUPA 1960’, Website KPA, dilihat pada 25 Februari 2019, https://www.kpa.or.id/news/blog/iwan-nurdin-reforma-agraria-sejati-itu-pelaksanaan-uupa-1960/ Nurjannah, 2014, ‘Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform’, Jurnal Al-daulah, vol. 3, no. 2, hlm.193-204. Syahyuti, 2004, ‘Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia: Analisa Terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria’, Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 22, no. 2, hlm. 89-10.
Peraturan-Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala BPN RI, Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014, tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Pengaturan Penguasaan Tanah/ Landreform.
Badan Pertanahan Nasional 2007, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, BPN, Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2018, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2018, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla’, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4 no 2, hlm.140-163.
Nurdin, I 2015, ‘Reforma Agraria Sejati itu Pelaksanaan UUPA 1960’, Website KPA, dilihat pada 25 Februari 2019, https://www.kpa.or.id/news/blog/iwan-nurdin-reforma-agraria-sejati-itu-pelaksanaan-uupa-1960/ Nurjannah, 2014, ‘Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform’, Jurnal Al-daulah, vol. 3, no. 2, hlm.193-204. Syahyuti, 2004, ‘Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia: Analisa Terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria’, Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 22, no. 2, hlm. 89-10.
Peraturan-Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala BPN RI, Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014, tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Objek Pengaturan Penguasaan Tanah/ Landreform.
Downloads
Published
2019-09-03
How to Cite
Kurniawati, F., Kistiyah, S., & Luthfi, A. N. (2019). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan. Tunas Agraria, 2(3), 1–23. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.47
Issue
Section
Artikel