Problematika Penyelesaian Pelepasan Tanah Wakaf, Tanah Desa, dan Tanah Instansi Pemerintah Untuk Bandara Baru di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.66Abstract
Abstract: The relinquishment of rights in the acquisition of land for the development of public interests is influenced by the subject of land rights. In the case of the subject of rights in the form of a legal entity, the relinquishment of rights is not only with the deliberation of the parties to reach an agreement, but approval from the government that often creates problems are required. This study aims to determine the problems and strategies to accelerate the completion of the release of rights from waqf land, village land, and government agency land for New Airport in Special Region of Yogyakarta construction. The research method uses qualitative methods with a descriptive approach. The results of the study are: first the problem of the release is the difficulty of finding a replacement land, the length of time the permit, and there are differences in the meaning of the compensation. Second, the strategy to accelerate the settlement is to provide compensation in the form of money, simplification of licensing for the release from the government on it, and the government agency's land is contributed to the construction of the airport based on the request for guidance. Basically the mechanism for the release of the three types of land status must obtain permission from the government on it.
Keywords: waqf land, village land, government agency land, land acquisition.
Intisari: Pelepasan hak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum salah satunya dipengaruhi oleh subjek hak atas tanahnya. Dalam hal subjek hak berupa badan hukum, maka pelepasan hak tidak hanya dengan musyawarah para pihak untuk mencapai kesepakatan, namun diperlukan persetujuan dari pemerintah di atasnya. Persetujuan dari pemerintah di atasnya sering menimbulkan permasalahan sebagai persyaratan pelepasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika dan strategi percepatan penyelesaian pelepasan hak yang berasal dari tanah wakaf, tanah desa, dan tanah instansi pemerintah untuk pembangunan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa problematika pelepasan tanah adalah kesulitan mencari tanah pengganti, lamanya waktu perizinan pelepasan dari pemerintah di atasnya, dan terdapat perbedaan pemaknaan dalam pemberian ganti kerugian. Berikutnya, strategi percepatan penyelesainnya adalah memberikan ganti kerugian berupa uang, penyederhanaan perizinan pelepasan dari pemerintah di atasnya, dan tanah instansi pemerintah dikontribusikan untuk pembangunan bandara tersebut berdasarkan permohonan petunjuk. Pada dasarnya mekanisme pelepasan dari ketiga jenis status tanah tersebut harus memperoleh izin dari pemerintah di atasnya.
Kata Kunci: tanah wakaf, tanah desa, tanah instansi pemerintah, pengadaan tanah.
Downloads
References
Chrisnawati, RA 2018, ‘Problematika Ganti Rugi Tanah Kas Desa dalam Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Solo-Mantingan II di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Dewi, NLGMP 2017, ‘Beberapa Permasalahan Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Halim, P 2015, ‘Problematika Pembebasan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Upaya Penyelesaiannya (Pembangunan jalan TOL Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Kota Tangerang, Provinsi Banten)’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Humas DIY 2019, ‘Tahap Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Bandara Baru Kulon Progo, Sebagai Hasil Kinerja Bersama’, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, web diposting 29 Maret 2018, dilihat pada tanggal 05 Februari 2019 pukul 22:52 WIB, https://jogjaprov.go.id.
Padjo, M dan Salim, MN 2014, ‘Memetakan konflik dalam pengadaan tanah Bandara Komodo’, Bhumi, Jurnal Ilmia Pertanahan, No. 40 Tahun 13, Oktober 2014.
Ramdhani, G 2018, ‘Deretan Alasan Kuat Yogyakarta Harus Segera Punya Bandara Baru’, Liputan 6, 28 Januari, dilihat pada tanggal 24 Februari 2019 pukul 21.01 WIB, https://www.liputan6.com.
Sitorus, O dan Limbong, D 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Sudirman, S 2014, ‘Pembangunan jalan tol di Indonesia: kendala pembebasan tanah’, Bhumi: Jurnal Ilmiah Pertanahan PPPM-STPN, Nomor 40 Tanggal 13 Oktober 2014, hlm. 522-544.
Suntoro, A 2019, ‘Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 5, no. 1, hlm. 13-25.
Tugu Jogja 2018, ‘Proses Pengadaan Lahan Bandara Baru di Kulonprogo Selesai’, Kumparan, 31 Maret, dilihat pada tanggal 18 Maret 2019 pukul 10:01 WIB, https://kumparan.com.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa