Ragam pengakuan formal terhadap penguasaan tanah adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.215Keywords:
Administration, customary land, communal ownership, individual useAbstract
In fact, in positive law in Indonesia, there is a policy of recognizing customary or ulayat lands from the Customary Law Community (HMA). However, operational arrangements and practices are limited to the recognition of objects and not yet complete in the recognition of subjects and legal relations. Customary or ulayat land is not an object of registration (PP No. 24/1997) but is recorded in the land register (Permen ATR/KBPN No. 18/2019). The inconsistency between the constitution and implementing regulations has the potential to cause differences in the practice of recognition administration. This research with a socio-legal approach was conducted in Central Kalimantan, Banten, West Sumatra, and Bali. The results found that there are regional regulations that recognize customary land ownership with various administrations. First, it does not recognize ownership by MHA because of its certification through the granting of rights to individuals. Second, recognition of objects by administering them on registration maps and land registers without clear status and owners Third, recognition (conversion) by issuing a HM certificate whose subject matter is communal and/or individual (individual or jointly owned). Certification as individual property has transferred ownership from communal to individual ownership. Opportunities for registration that do not change the subject of ownership can be carried out by examining: 1) determining the subject of ownership rights and the subject of user rights; 2) dimensions of the legal relationship of ownership and use; and 3) boundaries of customary land that are not cultivated intensively.
Sesungguhnya dalam hukum positif di Indonesia terdapat kebijakan pengakuan tanah adat/ulayat dari Masyarakat Hukum Adat (HMA). Namun operasional pengaturan dan praktiknya sebatas pengakuan obyek, belum tuntas dalam pengakuan subyek dan hubungan hukum. Tanah adat/ulayat bukan obyek pendaftaran (PP No. 24/1997), namun dicatat dalam daftar tanah (Permen ATR/KBPN No. 18/2019). Ketidakselarasan antara konstitusi dengan peraturan pelaksanaan potensi menimbulkan perbedaan dalam praktik administrasi pengakuan. Penelitian dengan pendekatan sosio-legal ini dilakukan di Kalimantan Tengah, Banten, Sumatera Barat dan Bali. Hasilnya menemukan bahwa terdapat peraturan daerah yang mengakui pemilikan tanah adat dengan beragam penatausahaan. Pertama, tidak mengakui kepemilikan oleh MHA karena sertipikasinya melalui pemberian hak kepada individu. Kedua, pengakuan obyek dengan mengadministrasikan pada peta pendaftaran dan daftar tanah, tanpa ada kejelasan status dan pemilik. Ketiga, pengakuan (konversi) dengan penerbitan sertipikat HM yang subyeknya komunal dan/atau individu (perorangan atau milik bersama). Pensertipikatan menjadi milik individu telah mengalihkan kepemilikan dari komunal menjadi milik individu. Peluang pendaftaran yang tidak merubah subyek kepemilikan dapat dilakukan dengan pencermatan dalam: 1) penentuan subyek hak kepemilikan dan subyek hak pemakai; 2) dimensi hubungan hukum kepemilikan dan pemakaian; dan 3) batas-batas tanah adat yang tidak digarap secara intensif.
Downloads
References
Aspriani, D. A. O. (2013). Status Kepemilikan Tanah Druwe Desa di Bali (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Guntur, .I. G. Widowati, Dyah Ayu, Luthfi, Ahmad Nashih. (2014). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Penguasaan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Adat.
Lisma, S. V. (2014). Tinjauan Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13/2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di atas Tanah di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya [Skripsi]. Universitas Palangkaraya.
Loupatty, P. I., Sembiring, J., & Luthfi, A. N. (2019). Keragaman Sistem Hukum Pertanahan Lokal Terhadap Pendaftaran Tanah Studi Pelaksanaan PTSL di Ohoi Ngabub dan Ohoi Sathean, Provinsi Maluku. Tunas Agraria, 2(2), 1-21.
Maunati, Y. (2004). Identitas Dayak Komudifikasi dan Politik Kebudayaan. LkiS.
Nugraha, S., Guntur, I. G. N., & Kistiyah, S. (2020). Penolakan Masyarakat Adat Limau Manis Kota Padang Terhadap Pendaftaran Tanah. Tunas Agraria, 3(2). https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.106.
Rai, I. K. S. A., Mujiburohman, D. A., & Mujiati, M. (2022). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Hak Komunal Desa Adat di Alapsari, Buleleng, Bali. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 10(1), 19-29.
Rachman, N. F., & Siscawati, M. (2014). Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas pekara nomor 35/PUU-X/2012. Suplemen Wacana, 33(XVI).
Sugianto, B. (2017). Pendaftaran tanah adat untuk mendapat kepastian hukum di Kabupaten Kepahiang. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 131-148.
Sudantra, I. K. (2018). Implikasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 546-564.
Sumardjono, M. S. (2020). Agenda yang Belum Selesai: Refleksi atas Berbagai Kebijakan Pertanahan. Fakultas Hukum UGM.
Sumardjono, M. S. (2022). Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Hambatan dan Alternatif Jalan Keluarnya. Seminar Nasional Memperingati Hari Agraria Dan Tata Ruang Nasional 62 Tahun UUPA.
Sumardjono, M. S. W. (2022). Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Antara Dua Pilihan. Fakultas Hukum UGM.
Tjilik Riwut. (2007). Kalimantan membangun: alam dan kebudayaan. NR Publishing.
Vidawati, T. (2009). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Kasus pada Suku Dayak Tobak Desa Tebang Benua Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Kalimantan Barat). Universitas Diponegoro.
Warman, K., & Andora, H. (2014). Pola Hubungan Hukum dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(3), 366-381.
Wiguna, M. O. C. (2016). Pengaruh Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penguasaan Tanah Prabumian Berdasarkan Konsepsi Komunalistik Religius di Bali. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 182-195.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Gusti Nyoman Guntur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.