Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa di Bali

Authors

  • I Putu Dody Sastrawan SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • I Gusti Nyoman Guntur SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • Dwi Wulan Titik Andari SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.6

Abstract

Abstract: Druwe Desa land is a customary whose management is implemented and belongs to desa pakraman. Although it has been acknowledged juridically, but the existence of Druwe Desa land in Bali is experiencing a vacuum related to the legal subject. On that basis, desa pakraman is appointed as subject of rights with respect to its land through the Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial/Head of National Land Agency Number 276/Kep-19.2/X/2017. The purpose of this research is to: (1) Make map of distribution of Druwe Desa land; (2) Describe the importance of strengthening the right to Druwe Desa land; (3) Describe the procedures for strengthening the right to Druwe Desa land; (4) Describe the benefits of the strengthening of Druwe Desa land rights. To achieve these objectives, qualitative research methods with ethnographic approach are used to understand the efforts of the community in maintaining the existence of Druwe Desa land. The results of this study indicate the potential shifting of the status of Druwe Desa land ownership that can indirectly threaten its existence. For that reason, it is necessary to strengthen the right to Druwe Desa land so that there will be no problems that can reduce the existence of asset of desa pakraman. Steps that need to be taken is the process of certification to obtain legal certainty.

Keywords:   Druwe Desa land, desa pakraman, Existence, Tri Hita Karana, Awig-Awig

 

 

Intisari: Tanah Druwe Desa merupakan tanah adat yang pengelolaannya dilaksanakan dan menjadi milik desa pakraman. Meskipun sudah diakui secara yuridis, namun keberadaan tanah Druwe Desa di Bali mengalami kekosongan terkait subjek hukumnya. Atas dasar itulah, desa pakraman ditunjuk sebagai subjek hak berkenaan dengan tanah miliknya melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep-19.2/X/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Membuat peta sebaran tanah Druwe Desa; (2) Mendeskripsikan pentingnya penguatan hak atas tanah Druwe Desa; (3) Mendeskripsikan tata cara penguatan hak atas tanah Druwe Desa; (4) Mendeskripsikan manfaat hasil penguatan hak atas tanah Druwe Desa. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi guna memahami upaya masyarakat dalam menjaga eksistensi tanah Druwe Desa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya potensi pergeseran status kepemilikan tanah Druwe Desa yang secara tidak langsung dapat mengancam eksistensinya. Untuk itu perlu dilakukan penguatan hak atas tanah Druwe Desa agar tidak terjadi permasalahan yang dapat mengurangi keberadaan aset desa pakraman tersebut. Langkah yang perlu diambil adalah proses pensertipikatan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kata Kunci:    Tanah Druwe Desa, desa pakraman, Eksistensi, Tri Hita Karana, Awig-Awig


Pendah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba, M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan Ke-9 (Edisi Revisi). Jakarta: DJambatan.
Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moleong, L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nugroho, A. (2012). Pengetahuan Ringkas Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: STPN Press.
Pide, S. M. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini Dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Soesangobeng, H. (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Sudantra, I. (2007). Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali. Denpasar: Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana.
Sukarja, I. (2009). Pengelolaan Tanah Druwe Desa Di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Yogyakarta: Skripsi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Sulastri, N. A. (2013). Tradisi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pekarangan di Desa Pakraman Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali. Yogyakarta: Skripsi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Suwitra, I. M. (2010). Dampak Konversi Dalam UUPA Terhadap Status Tanah Adat di Bali. Yogyakarta: Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 17 No. 1 (2010) ISSN 0854-8498.
Utama, G. W. (2017). Zona Nilai Tanah Berbasis Adat Di Desa Pakraman Kayubihi Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli Provinsi Bali. Yogyakarta: Skripsi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 1329/8-51/IX/2017 tentang Usulan Penunjukan Pakraman sebagai Subjek Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029
Surat Gubernur Provinsi Bali Nomor 590/70/B.Tapem tentang Hasil Rapat Koordinasi Proses Pengusulan Desa Pakraman Sebagai Subjek Hak Milik Atas Tanah

Downloads

Published

2018-08-20

How to Cite

Sastrawan, I. P. D., Guntur, I. G. N., & Andari, D. W. T. (2018). Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa di Bali. Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.6

Most read articles by the same author(s)