Penolakan Masyarakat Adat Limau Manis Kota Padang Terhadap Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.106Abstract
Abstract: In 2018, PTSL implementations at Padang have an obstacles specifically in Limau Manis Village. This obstacle caused by the people rejection. Therefore, Padang city land office must have a strategy to reduce the obstacles. The purpose of this study is to find: 1) the causes of people rejection of PTSL, and 2) the strategy from Padang city land office in order to do the communal land registration with PTSL. The research is a qualitative research with a symbolic interaction approach. Informants were chosen by purposive sampling, they were structural officials at Padang city land office and the head of inheritance (MKW). The results of this study is: 1) the traditional leader of KAN Limau Manis is currently trying to maintain the continuity of the communal land, but PTSL program is considered to actually support the privatization so that caused rejection of the PTSL implementation, and 2) the main strategy to solve the problem in the registration of communal land is to make common perceptions about the registration of communal land along with the ganggam bauntuak above it, between the traditional leader, indigenous peoples, and Padang city land office.
Keywords: communal land, kaum, PTSL, west sumatra.
Intisari: Pada tahun 2018, PTSL di Kota Padang menemui hambatan di Kelurahan Limau Manis. Hambatan ini diakibatkan adanya penolakan dari masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya strategi yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang dalam pelaksanaan program PTSL. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) penyebab penolakan masyarakat terhadap kegiatan PTSL, dan 2) strategi Kantor Pertanahan Kota Padang dalam melaksanakan pendaftaran tanah ulayat kaum melalui PTSL. Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif dengan menggunakan Pendekatan Interaksi Simbolik. Informan dipilih secara purposive sampling, yaitu pejabat struktural Kantah Kota Padang dan Mamak Kepala Waris (MKW). Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) pimpinan adat di KAN Limau Manis saat ini sedang berusaha mempertahankan keberlangsungan tanah ulayat kaum, namun hadirnya program PTSL dianggap justru mendukung privatisasi yang sedang terjadi sehingga menimbulkan penolakan terhadap pelaksanaan PTSL, dan 2) strategi utama untuk menyelesaiakan permasalahan dalam pendaftaran tanah ulayat kaum ialah dengan melakukan penyamaan persepsi antara pimpinan adat, masyarakat adat, dan Kantah Kota Padang terkait pendaftaran tanah ulayat kaum beserta ganggam bauntuak yang ada di atasnya.
Kata Kunci: tanah ulayat, kaum, PTSL, sumatera barat.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Kota Padang, ‘Kecamatan Pauh Dalam Angka 2016’, diposting pada 29 Juli 2016 dilihat pada 14 Juni 2019, https://padangkota.bps.go.id/publication/2016/07/29/075718c97a829f8ae25f5d31/k ecamatan-pauh-dalam-angka-2016.html
Badan Pusat Statistik Kota Padang, ‘Kecamatan Pauh Dalam Angka 2017’, diposting pada 19 September 2017 dilihat pada 14 Juni 2019, https://padangkota.bps.go.id/publication/2017/09/19/13442e6bbbc03cb811e2b4c8/ kecamatan-pauh-dalam-angka-2017.html
Badan Pusat Statistik Kota Padang, ‘Kecamatan Pauh Dalam Angka 2018’, diposting pada 26 September 2018 dilihat pada 14 Juni 2019, https://padangkota.bps.go.id/publication/2018/09/26/0b5dd2cc4e832ca1c152c81d/ kecamatan-pauh-dalam-angka-2018.html
Putra, GV & Mukti, H 2018, ‘Kajian Hukum Tentang Pengukuran dan Pemetaan untuk Pendaftaran Tanah Ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap’, Yuriska, vol. 10, no. 2
Putri, WE 2015, ‘Perubahan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Ulayat Kaum di Minangkabau’, Skripsi pada Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas Padang.
Soesangobeng, H 2012, Filosofi, asas, ajaran, teori hukum pertanahan, dan agraria, STPN Press, Yogyakarta.
Yando, ZE 2016, ‘Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis’, Bhumi, vol. 2, no. 2
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.