Status Hukum Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Sedang Terikat Hak Tanggungan

Authors

  • Tiomarida Sinaga
  • Sri Kistiyah
  • Akur Nurasa

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.23

Abstract

Abstract: Certificates of land rights can be imposed on Hak Tanggungan. Based on Article 2 of Law 4, 1996, Hak Tanggungan is intact and indivisible unless agreed in Akta Pemberian Hak Tanggun-gan (APHT). In fact many developers impose Hak Tanggungan on land rights but the rights to the land are divided into several parcels of land without agreed in APHT. Therefore, problems arise regarding the legal status of the parcels of land that have been divided.The results of this research that there is a contradiction regulations regarding mortgage. Lower regulation should not contra-dict higher laws. In fact the lower regulations are used by the Pematangsiantar City Land Office. As a result of the law, mortgage remain attached to the rights to the land that has been divided. In addition, the creditor can not execute the right to land if the landowner does breach of contract.
Keyword: splitting of land rights certificate, mortgage, requesting mortgage deeds, APHT, pema-tangsiantar city
Intisari: Sertipikat hak atas tanah dapat di bebankan hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 2 Un-dang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, hak tanggungan bersifat utuh dan tidak dapat dibagi-bagi kecuali jika diperjanjikan di Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Faktanya banyak pengembang membebankan hak tanggungan terhadap hak atas tanah namun hak atas tanah terse-but dipecah menjadi beberapa bidang tanah tanpa diperjanjikan dalam APHT. Oleh karena itu, timbul permasalahan mengenai status hukum bidang-bidang tanah yang telah dipecah tersebut. Hasil penelitian ini yaitu terjadi pertentangan peraturan mengenai hak tanggungan. Peraturan lebih rendah seharusnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Faktanya pera-turan yang lebih rendah tersebut digunakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Aki-bat hukumnya, hak tanggungan tetap melekat pada hak atas tanah yang telah dipecah. Di samping itu, pihak kreditur tidak dapat mengeksekusi hak atas tanah apabila pemilik tanah melakukan wanprestasi.
Kata kunci: pemecahan sertipikat hak atas tanah, hak tanggungan, APHT, kota pematangsiantar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chandra, S 2005, Sertipikat kepemilikan hak atas tanah, persyaratan permohonan di kantor pertanahan, Gramedia Widia Sarana Indonesi, Jakarta.
Chomzah, AA 2002, Hukum pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Chomzah, AA 2003, Hukum pertanahan seri hukum pertanahan iii penyelesaian sengketa hak atas tanah dan seri hukum pertanahan iv pengadaan tanah instansi pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Chusna, A 2015, 'Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tanah Yang Obyeknya Telah Diagungkan Dengan Hak Tanggungan', Skripsi pada Program Diploma IV, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Effendi, B 1993, Kumpulan tulisan tentang hukum tanah, Alumni, Bandung.
Fajar, M., & Yulianto, A 2010, Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hutagalung, AS 1997, Implikasi hak tanggungan bagi bank dan pengembang dalam pemberian kredit properti, News Letter, Jakarta.
Ibrahim, J 2007, Teori & metodologi penelitian hukum normatif, Bayumedia, Malang.
Kashadi 2000, Hak tanggungan dan jaminan fiduasi, Badan Penerbit Universitas Dipone-goro, Semarang.
Lubis, AR, & Lubis, MY 2010, Hukum pendaftaran tanah, Mandar Maju, Bandung.
Mamudji, S & Soekanto, S 1994, Penelitian hukum normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marjuki, PM 2015, Penelitian hukum edisi revisi cetakan ke-10, Prenada Media Group, Jakarta.
Muhammad, A 1993, Jaminan dan fungsinya, Gema Insani Press, Bandung.
Parlindungan, A 1996, Komentar Undang-Undang tentang hak tanggungan dan sejarah terbentuknya, Mandar Maju, Bandung.
Parlindungan, A 1999, Pendaftaran tanah Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Perangin, E 1991, Praktek penggunaan tanah sebagai jaminan kredit. Rajawali Press, Jakarta.
Poesoko, H 2000, Parate executie obyek hak tanggungan, Mandar Maju, Bandung.
Rachmadi, & Usman 2009, Hukum jaminan keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, U 2010, Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah, Kencana Prenada, Jakarta.
Satrio, J 1998, Hukum jaminan, hak jaminan kebendaan, hak tanggungan buku dua, Citra Aditya Bakti, Bandung
Satrio, J 2002, Hukum jaminan, hak-hak jaminan kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio, J 2001, Hukum perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidharta, BA 2013, Tentang pengembangan hukum, ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. PT. Refika Aditama, Bandung.
Sjahdeini, SR 1999, Hak tanggungan asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan (suatu kajian mengenai undang-undang hak tanggungan), Alumni, Bandung.
Sumardjono, MS 1997, ‘Kredit Perbankan Permasalahannya dalam Kaitannya dengan Berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan’, Jurnal Hukum, Yogyakarta.
Susantio, R 1997, Hukum acara perdata dalam teori dan praktek, Mandar Maju, Bandung.
Sutedi, A 2010, Hukum hak tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tambunan, JT 2016, Kewajiban Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Oleh Pe-jabat Pembuat Akta Tanah, Skripsi pada Program Diploma IV, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Widjaja, G & Muljadi, K 2005, Hak tanggungan, Prenada Media, Jakarta.
Widjaja, G & Muljadi, K 2008, Hak-hak atas tanah, Prenada Media, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No-mor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Peneta-pan Luas Tanah Pertanian.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pela-yanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Per-tanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Downloads

Published

2019-01-16

How to Cite

Sinaga, T., Kistiyah, S., & Nurasa, A. (2019). Status Hukum Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Sedang Terikat Hak Tanggungan. Tunas Agraria, 2(1), 196–219. https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.23

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>