Pelaksanaan Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Bantul)
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.32Abstract
Abstract: In order to give the assurance of legal certainty, certainty of rights and legal protection to holders and owners of land rights, the land registration shall be carried out. However, there is still a land dispute which now become a homework for The Government. This is because the certificate which should be a strong evidentiary can not guaranteed the legal certainty for the owner, so the person who right the land can blocking the certificate of land rights at Land Office. The issuance of Regulation Minister of Agrarian Affairs and Spatial / Head of National Land Office Number 13 Year of 2017 concerning the Procedures of Block and Sita which expected to create uniformity, standardization in recording process and abolition of registration blocked, it turns out not all the rules can be implemented at The Land Office of Sleman and Bantul Regency.The result of this research shows that blocking certificate process at Sleman Land Office and Bantul Land Office have a policy that the applicant is required to pay the blocking recording fee after the blocking received. Makes a potential loss to the (PNBP) which should be owned by Land Office for faced the problem of KKPweb application which have not been able to accomodate the time period of blocking. Keywords : blocking certificate, blocking, registration blocked
Intisari: Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak serta perlindungan hukum kepada pemegang dan pemilik hak atas tanah, maka dilaksanakan pendaftaran tanah. Namun demikian, masih saja terjadi sengketa pertanahan yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah. Hal ini disebabkan karena, sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat ternyata belum menjamin kepastian hukum pemiliknya sehingga pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut dapat melakukan blokir sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Dikeluarkannya Permen ATR/Kepala Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita yang diharapkan bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, standarisasi dalam pelaksanaan pencatatan dan penghapusan catatan blokir ternyata tidak semua peraturan tersebut dapat dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Bantul. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pencatatan blokir di kantor pertanahan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul terdapat kebijakan yaitu pemohon diwajibkan membayar biaya pencatatan blokir setelah blokirnya diterima membuat potensial loss terhadap (PNBP) yang seharusnya didapat kantor pertanahan untuk kendala yang dihadapi yaitu Aplikasi KKPweb yang belum dapat mengakomodir jangka waktu blokir. Kata Kunci: blokir sertipikat, pemblokiran, pencatatan blokir
Downloads
References
Mardani, A 2008, ‘Pelaksanaan Pencatatan dalam Buku Tanah Menurut Ketentuan Pasal
126 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (Studi pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak)’,
Tesis pada Program Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro Semarang.
Sutedi, A 2010, Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.