Penyelesaian Tanah Sisa pada Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Karanganyar

Authors

  • Fredi Elroi Sudiarka
  • Haryo Budhiawan
  • Priyo Katon Prasetyo

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.40

Abstract

Abstract: Article 35 of Law Number 2 of 2012 states that if there is residual land, the rightful party can request compensation in full for the leftover land that can no longer be used in accordance with the original designation and use. However, in its implementation, the implementing committee of the land acquisition still had difficulty especially for determining the criteria of the leftover land that could be compensated. Based on that issue, this study intend to (1) determining the characteristics of the leftover land that can be compensated; (2) knowing who has the right to determine the leftover land that can be compensated; (3) knowing the process of settling leftover land in land acquisition. The method used in this study is a qualitative research method with a descriptive approach to the case study method. The results of the study show that compensation that can be directly compensated for leftover land is land that has an area of less than 100m². For those who are more than 100m², the land acquisition implementation committee considers the shape of the remaining land, the leftover land area and access roads. The right to determine the leftover land is the land acquisition committee. Settlement of the leftover land carried out in Karanganyar Regency is based on a Circular from the Director General of Land Procurement.
Keywords: Land Acquisition, Leftover Land, Compensation
Intisari: Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa apabila terdapat tanah sisa, pihak yang berhak dapat meminta ganti kerugian secara utuh terhadap tanah sisa yang sudah tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya semula. Namun dalam pelaksanaannya panitia pelaksana pengadaan tanah masih kesulitan untuk menentukan kriteria tanah sisa yang dapat diberikan ganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui karakteristik tanah sisa yang dapat diberikan ganti kerugian; (2) mengetahui siapa yang berhak menentukan tanah sisa dapat diberikan ganti kerugian; (3) mengetahui proses penyelesaian tanah sisa pada pengadaan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif pendekatan deskriptif dengan metode studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ganti kerugian yang dapat langsung diberikan ganti kerugian adalah tanah sisa yang memiliki luas kurang dari 100m². Untuk yang lebih dari 100m², panitia pelaksana pengadaan tanah mempertimbangkan mengenai bentuk tanah sisa, luas tanah sisa dan akses jalan. Yang berhak menentukan tanah sisa adalah panitia pengadaan tanah. Penyelesaian tanah sisa yang dilakukan di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah.
Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Tanah Sisa, Ganti Kerugian

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Fredi Elroi Sudiarka

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Haryo Budhiawan

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Priyo Katon Prasetyo

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Dewi,NL 2017, ‘Beberapa permasalahan pengadaan tanah pembangunan bandara baru di
Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta’, Skripsi pada Program
Diploma IV Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Gunanegara 2008, Rakyat dan negara dalam pengadaan tanah untuk pembangunan, Tatanusa,
Jakarta.
Hasan, I 2018, ‘Problematika tanah sisa dan tanah terdampak pengadaan tanah yang
berpotensi tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang berhak’, web
diposting pada, 27 Maret 2018, dilihat pada 5 Februari 2019,
https://ibrahimhasan.id/
Nazam, M, S. Sabiham, B. Pramudya, Widiatmaka dan I W. Rusastra 2011, ‘Penetapan luas
lahan optimum usahatani padi sawah mendukung kemandirian pangan
berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat’, Jurnal Agro Ekonomi, Vol.29, No.2, hlm 9.
Permatasari, IH, & Mufidi FHM 2017, ‘Penilaian ulang sisa tanah dalam pengadaan tanah
pada pembangunan Tol Soroja dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum’, Jurnal
Hukum, Vol.4, No.1, hlm. 98-103.
Sitorus, O, & Limbong, D 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum: Mitra Kebijakan
Pertanahan Indonesia, Yogyakarta.
Tohari, A 2014, ‘Pengadaan tanah untuk siapa, peniadaan tanah dari siapa:
pengadaan tanah, alokasi tanah, dan konflik agraria’, Jurnal Bhumi, no.40, hlm.563-575.
Tsaurah, ZA 2018, ‘Penyelesaian “tanah sisa” pada pengadaan tanah di Provinsi
Lampung’, Skripsi pada Program Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional.
Umam, C 2014, Sistem baru pengadaan tanah dan tantangan program pembangunan presiden
baru, Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, hlm.3.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum

Downloads

Published

2019-09-03

How to Cite

Sudiarka, F. E., Budhiawan, H., & Prasetyo, P. K. (2019). Penyelesaian Tanah Sisa pada Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 2(3), 85–105. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.40

Most read articles by the same author(s)