Desa Taruba dan "penolakannya" Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.74Abstract
Abstract: PTSL is essentially welcomed by Indonesian people because it’s cheaper, but not all villages are enthusiastic to PTSL program because some villages refuse to follow the program, including Taruba Village, Sahu Sub-district, West Halmahera Regency. The purpose of the present study was to determine the factors causing rejection to PTSL program in Taruba Village and solutions for rejection to PTSL to avoid similar thing in the future. The research method was qualitative research method with descriptive approach. Based on the research result, the factors causing the rejection were: (1) people refused to divide/split their lands although the lands exceed the maximum registration limit; (2) PTSL fee is considered high if they had to divide/split the land, while the economic situation was poor; (3) there was internal village issue due to differences in political views. Solutions for PTSL rejection are: (1) issuing local regulation; (2) charging the entire or part of PTSL cost to APBD; (3) making legal agreement.
Keywords: PTSL, SKB of 3 Ministers, Cost, Rejection.
Intisari: Pelaksanaan PTSL pada dasarnya mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia karena biayanya yang lebih murah, namun ternyata tidak semua desa antusias pada program PTSL karena masih terdapat desa yang menolak untuk mengikuti program ini, salah satunya yaitu Desa Taruba Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penolakan program PTSL di Desa Taruba serta solusi untuk mengatasi penolakan PTSL sehingga kedepannya tidak terjadi hal serupa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa yang menjadi faktor penyebab penolakan yaitu: (1) masyarakat menolak untuk membagi/memecah bidang tanah mereka, sementara luas tanah mereka melebihi batas maksimum yang dapat didaftarkan; (2) biaya persiapan PTSL yang dianggap besar terutama ketika dilakukan pemecahan/pembagian tanah mereka, sementara kondisi ekonomi mereka terbilang rendah; (3) adanya masalah internal desa dimana perbedaan pandangan politik menjadi penyebabnya. Solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi penolakan PTSL yaitu: (1) perlu diterbitkan peraturan daerah; (2) seluruh atau sebagian pembiayaan PTSL dapat dibebankan dalam APBD; (3) dilakukan perjanjian yang sah.
Kata Kunci: PTSL, SKB 3 Menteri, Biaya, Penolakan.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik 2018, Kecamatan Sahu dalam Angka Tahun 2018, katalog no. 1102001.8201100, BPS, Jailolo.
Fajrin, 2018, ‘Peran masyarakat dalam percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap studi di Desa Wanglu Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah’, Skripsi pada Program Diploma IV Pertanahan Konsentrasi Manajemen Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Marryanti, S & Purbawa, Y 2018, ‘Optimalisasi faktor–faktor yang memengaruhi keberhasilan pendaftaran tanah sistematis lengkap’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4, no. 2, hlm. 190-207.
Moleong, LJ 2011, Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mujiburohman, DA 2018, ‘Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap’. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4, no. 1, hlm. 90-103.
Putra, AP 2018, ‘Peraturan desa sebagai instrumen pendukung pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah (studi kasus di Desa Sukerejo dan Desa Banyubiru)’, Skripsi pada Program Diploma IV Pertanahan Konsentrasi Manajemen Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
Silviana, A & Ardani, MN 2018, ‘”Sinden bertapa” metode menuju tertib administrasi bidang pertanahan (studi di Desa Trisari Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan), Masalah-Masalah Hukum, jilid 47, no. 3, hlm 282-297.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor TAP MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/0002669 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona di Jawa Tengah.