Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Tanah Negara di Kabupaten Muara Enim
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.44Abstract
Abstract: The implementation of land registration acceleration for PTSL program in Muara Enim Regency is inhibited by the fact that most of the community had no land rights. The government issues various regulations, including Ministerial Regulation ATR/Ka.BPN No. 6 of 2018 as a regulation to ease acceleration in the implementation. The method in the present study was legal research method with judicial normative approach in studying the implementation of policy consistent with the regulation issued by the government. The research result was that the policy implementation by the Land Office of Muara Enim Regency was simplifying missing land rights by making SPPFBT statement as a replacement of land rights. There was no significant difference from the substance of land rights according to Government Regulation PP No. 24 of 1997 and Ministerial Regulation ATR/Ka.BPN No. 6 of 2018 so that replacement land rights in the form of SPPFBT statement could be interpreted as a simplifiedland rights replacement. The potential impacts were easiness to make SPPFBT without considering legal principles andprocess of acquisition of rights which could cause future dispute. Keywords: PTSL, SPPFBT, Policy, Potential, ImpactIntisari: Pelaksanaan kegiatan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL di Kabupaten Muara Enim terkendala oleh alas hak yang tidak dimiliki oleh sebagian besar masyarakat. Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi salah satunya yaitu Permen ATR/Ka.BPN No. 6 Tahun 2018 untuk mempermudah percepatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan SPPFBT sebagai dasar pengganti alas hak untuk pendaftaran tanah pada program PTSL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum dengan pendekatan yuridis normatif di dalam mengkaji penerapan kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Penerapan kebijakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim yaitu menyederhanakan alas hak yang tidak ada dengan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) sebagai pengganti alas hak. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan terhadap substansi alas hak menurut PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/Ka.BPN No. 6 Tahun 2018 sehingga alas hak pengganti berupa pernyataan SPPFBT dapat diartikan sebagai alas hak pengganti yang disederhanakan. Kemudahan dalam proses pembuatan SPPFBT yang tidak memperhatikan kaidah hukum dan cara perolehan hak dapat menyebabkan perkara sengketa di kemudian hari.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Adrian, S 2014, Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta. Akbar, AA 2017 ‘Surat Keterangan Tanah sebagai Syarat Pensertipikatan Tanah’, Skripsi pada Fakultas Hukum, Universitas Hassanudin, Makassar. Amiruddin & Asikin, Z 2004, Pengantar metode penelitian hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Ario, A 2018, ‘Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai Pengganti Surat Keterangan Tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi di Kabupaten Ketapang)’, Skripsi pada Program Diploma IV Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Chandra, S 2005, Sertipikat kepemilikan hak atas tanah, Grasindo, Jakarta. Chomzah, AA 2003, Hukum agraria (pertanahan Indonesia), Prestasi Pustaka, Jakarta. Farida, P 2011, ‘Penegasan alasan hak penguasaan fisik turun temurun dalam praktik pendaftaran tanah’, Jurnal Amanagapna, vol. 19, no. 4. Harsono, B 1999, Hukum agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta. Sembiring, J 2018, Pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara, Prenadamedia Group, Jakarta. Kuntjojo, 2009, Metodologi penelitian, Universitas Nusantara PGRI, Kediri. Lubis, MY & Lubis, AR 2008, Hukum pendaftaran tanah, Mandar Maju, Bandung. Mujiburohman, DA 2018, ‘Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL)’, Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4, no. 1. Parlindungan, AP 1999, Pendaftaran tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasinal Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan pertanahan Nasinal Nomor 6 Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IP/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat.
Downloads
Published
2019-09-03
How to Cite
Prayogo, M. S., Riyadi, R., & Nurasa, A. (2019). Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Tanah Negara di Kabupaten Muara Enim. Tunas Agraria, 2(3), 162–177. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.44
Issue
Section
Artikel