Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.31Abstract
Abstract: Implementation of spatial utilization control activities in Mamuju Regency, West Sulawesi Province, is not running optimally because the Regional Regulation on Regional Spatial Planning (Perda RTRW) of Mamuju Regency has not been issued. This regulation vacuum has a great impact in the service of the application for the granting of a location permit and change permit for land use, especially in terms of fulfilling the permit requirements in the form of an application of land technical considerations carried out by the Land Office of Mamuju Regency, while the Land Technical Consideration Service which contains technical studies of land stewardship and availability the land must be in accordance with the Spatial Plan of the territory. Phase The activities of land technical considerations at the Land Office of Mamuju Regency are carried out in accordance with the Cash No. 2 of 2011, in addition to its implementation in accordance with spatial planning, the Land Office added a recommendation letter from the Public Works and Spatial Planning office, the Agriculture Service and the Plantation Service in the attachment to the application requirements. The Role of Land Technical Considerations as an Instrument for Spatial Utilization in Mamuju Regency, namely Land Technical Consideration is the main requirement in obtaining a Permit for Land Use Change and Location Permit, this is because in the Minutes of Land Technical Consideration there is a technical study on Land Stewardship and Technical Assessment of Land Availability. Keywords: control, space utilization, land technical considerations
Intisari: Kekosongan Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Mamuju berdampak dalam pelayanan permohonan pemberian Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan tanah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk megetahui pelaksanan dan peran pertimbangan teknis pertanahan dalam ijin lokasi dan ijin perubahan penggunaan tanah, Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan Metode Kulitatif dengan Pendekatan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunan Tanah. Peran Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Intrumen Pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Mamuju merupakan syarat utama, didalam mendapatkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi. Saran seharusnya yang menjadi dasar dalam pemberian Izin Perubahan Penggunaan tanah berupa Surat Keputusan. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju segera mensahkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Kata Kunci : pengendalian, pemanfaatan ruang, pertimbangan teknis pertanahan
Downloads
References
Budhy TS, Soegijoko dkk 2015, Bunga rampai pembangunan kota di Indonesia. Urban and
regional development institute dan yayasan sigianti soegijoko, Jakarta.
Firman, H 2016, Buletin tata ruang. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Edisi 1
2016
Waskito dan Arnowo, H 2017, Pertanahan, agraria, dan tata ruang, Jakarta, PT. Balebat
Dedikasi Prima.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun
2015 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ATR/BPN Tahun 2014
2019.
Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan
Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendelegasian
Sebagian Wewenang Bupati Mamuju Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)