Merancang Konsolidasi Tanah Untuk Menyelesaikan Konflik Tanah Tutupan

Authors

  • Redimon Lala Simatupang Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Sutaryono Sutaryono Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Ahmad Nashih Luthfi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.138

Keywords:

Land consolidation, land cover, GTRA

Abstract

The confiscation of community land that occurred during the Colonial Government still has an impact to this day. The unclear status of community land is caused by the land polemic itself, whether the confiscation is accompanied by compensation or not. One of these incidents occurred in Parangtritis Village, Kretek District, Bantul Regency, which is known as land cover. The issue of land cover has yet to find a solution. Since the establishment of the Yogyakarta Special Region Agrarian Reform Task Force (GTRA DIY), land cover has been proposed as the object of land for agrarian reform. The mechanism offered is land consolidation. With land consolidation, it is not only possible to solve the problem of land cover itself by legalizing assets, but it is followed up by providing access and structuring existing access / assets

 

Perampasan tanah milik masyarakat yang terjadi pada masa Pemerintah Penjajahan masih meninggalkan dampaknya hingga saat ini. Ketidakjelasan status tanah masyarakat diakibatkan polemik tanah itu sendiri apakah perampasan disertai ganti rugi atau tidak. Kejadian ini salah satunya terjadi di Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, yang dikenal dengan nama tanah tutupan. Persoalan tanah tutupan hingga saat ini belum menemukan jalan keluarnya. Hingga Sejak dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta (GTRA DIY), tanah tutupan diusulkan sebagai tanah objek reforma agraria. Mekanisme yang ditawarkan adalah konsolidasi tanah. Dengan adanya konsolidasi tanah, tidak hanya dapat menyelesaikan masalah tanah tutupan itu sendiri dengan legalisasi aset, tetapi ditindaklanjuti dengan pemberian akses dan penataan akses/aset yang sudah ada.

Kata Kunci: Konsolidasi tanah, Tanah tutupan, GTRA

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-05-21

How to Cite

Simatupang, R. L., Sutaryono, S., & Luthfi, A. N. (2021). Merancang Konsolidasi Tanah Untuk Menyelesaikan Konflik Tanah Tutupan. Tunas Agraria, 4(1), 113–135. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.138

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>