Pencetakan Sawah Baru dan Penguatan Aset Tanah Petani untuk Ketahanan Pangan (Studi Desa Masta Kec. Bakarangan Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan)

Authors

  • Fahrullah Ramadhani
  • Setiowati Setiowati
  • Ahmad Nashih Luthfi

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.19

Abstract

Abstract: New rice field creating ‘Pencetakan sawah’ is more often seen from the physical aspects of the creation of rice fields but has not touched on how to create Farmer's Communities which have a control power over their land.Land Arrangement that should become a control instrument of the land utilization unfortunately is not being used as a consideration towards making sustainable food crops land. This research usesa descriptive qualitative methodwith purpose to identifying the determined location and the prospective farmers, knowing the ownership pattern, and knowing the role of the Ministry of ATR/BPN inimplementation of the farmers' land assets affirmation.The results are,There is an incorrect location determination that causing 237 hectareof the new rice fields to be flooded and some farmers are not settled in Masta Village. The land tenure pattern after will tend to follow the land tenure pattern before the opening rice field program occurs. The Farmers' land assets affirmation is carried out to protect farmers, and also to become as the land function utilization convertion control.
Keywords : new rice field creating, food security, sustainable, land arrangement.
Intisari: Pencetakan sawah baru ini lebih sering dilihat dari aspek fisik terciptanya sawah tetapi belum menyentuh bagaimana terciptanya masyarakat tani yang memiliki hubungan penguasaan dengan tanahnya. Penataan pertanahan yang seharusnya menjadi instrumen pengendali pem-anfaatan tanah sayangnya tidak digunakan sebagai pertimbangan mewujudkan tanah untuk tana-man pangan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tujuan mengetahui bagaimana penentuan lokasi dan calon petaninya, mengetahui pola pe-nguasaannya, dan mengetauhi peran ATR/BPN dalam penguatan aset tanah petani. Hasil penelitian ini didapat bahwa terdapat penentuan lokasi yang tidak tepat mengakibatkan 237 ha lahan sawah baru menjadi tergenang banjir dan beberapa petani tidak berdomisili di Desa Masta. Pola Penguasaan Tanah setelah dicetak akan cenderung mengikuti pola penguasaan tanah se-belum dicetak, dan penguatan aset tanah petani dilaksanakan untuk melindungi petani, juga se-bagai bentuk pengendali alih fungsi penggunaan tanah.
Kata Kunci : cetak sawah baru, ketahanan pangan, keberlanjutan, penataan pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik 2017, Kecamatan Bakarangan dalam angka tahun 2017, BPS Kabupaten Tapin, Tapin.
Badan Pusat Statistik, 2015, https://www.bps.go.id/, diakses pada 19 Februari 2018
Direktorat Jendreal Prasarana dan Sarana Pertanian 2017, Petunjuk teknis perluasan sawah pola swakelola, Kementerian Pertanian, Jakarta.
Ihsan, A, Dewi, Ch, Edy, C & Husnil, M 2015, Megastruktur Indonesia: program masif pem-bangunan infrastruktur 2015-2019, Kata Data News and Research, Jakarta.
Luthfi, AN, & Shohibudin, M 2016, ‘Mempromosikan Hak Komunal’, Jurnal Digest Epistema, hlm. 42-45.
McMahon, P 2018, Berebut makan politik baru Pangan (Terjemahan), InsistPress, Yogyakarta.
Muslim, C 2014, ‘Pengembangan Lahan Sawah (Sawah Bukaan Baru) Dan Kendala Pengelolaannya dalam Pencapaian Target Surplus 10 Juta Ton Beras Tahun 2014’, Jurnal SEPA, Vol. 10, No.1, hlm. 257 – 267.
Pasandaran, E 2006, ‘Alternatif Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah Beririgasi Di Indonesia’, Jurnal Litbang Pertanian, Bogor.
Thoriq, A, Yunita, D, Sutrisno, B, & Syamsiyah, N 2016, Analisis sosial ekonomi calon petani perluasan sawah di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran, Sumedang.
Widjanarko, BS, Pakpahan, M, Rahardjono B, & Suweken, P 2001, ‘Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)’, Prosiding Multi-fungsi Lahan Pertanian, Jakarta.
Wiradi, G 2008, Dua abad penguasaan tanah: pola penguasaan tanah pertanian di Jawa dari masa ke masa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Makitan, G 2017, ‘Cetak sawah, cetak masalah’, Tempo, 4-10 September, hlm. 32-33.
Peraturan Perundangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 jo Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 02 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Downloads

Published

2019-01-16

How to Cite

Ramadhani, F., Setiowati, S., & Luthfi, A. N. (2019). Pencetakan Sawah Baru dan Penguatan Aset Tanah Petani untuk Ketahanan Pangan (Studi Desa Masta Kec. Bakarangan Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan). Tunas Agraria, 2(1), 95–113. https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.19

Most read articles by the same author(s)