Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi)

Authors

  • Rayyan Dimas Sutadi SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • Ahmad Nashih Luthfi SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • Dian Aries Mujiburrohman SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.11

Abstract

Abstract: One of the policy undertaken by the Government of Indonesia in take care of the rearrangement of ownership, control, utilization and the use of land is Agrarian Reform. The implementation of agrarian reform that has produced various kinds of legal products still raises figures of inequality in the rearrangement of ownership, control, utilization and the use of land, it’s make the implementation of agrarian reform program was like walking in place. Therefore the purpose of this study is to analyze agrarian reform policies in the three implementation periods in terms of the regulations that have been issued by comparison of each era of implementation of the four principles of land governence.

The method in this research is use normative law research method, this research were reviewed from various aspects such as aspects of theor, philosophy, comparison, structure/composition, consistency, general explanation, and explanation in each articles. This approach is undertaken in order to understand the philosophy of the rule of law overtime, as well as to understand the changing and evolving of philosophy underlying the rule of law relating to the topic that was researched.

The result of the research conduct that the legal product policy produced in three era of agrarian reform period in Indonesia the implementation of the Old Order era can be carried out well, because of the five main regulations and legislation produced can be used the four principles of land governence. The conclusion is the resulting law product policy can be used as a reference in the implementation of agrarian reform in Indonesia. 

Keyword: Agrarian Reform, Law Policy Product, Land Governence.

 

Intisari: Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yaitu Reforma Agraria. Pelaksanaan reforma agraria yang sudah menghasilkan berbagai macam produk hukum kebijakan masih memunculkan angka ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, seolah-olah pelaksanaan program reforma agraria seperti berjalan di tempat. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa kebijakan reforma agraria pada tiga periode pelaksanaan yang ditinjau dari peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dengan perbandingan masing-masing era pelaksanaan terhadap empat prinsip kebijakan pengelolaan pertanahan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktrur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum, dan penjelasan pada tiap pasal. Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut yang berhubungan dengan topik yang diteliti.

 Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan produk hukum yang dihasilkan dalam tiga era periode reforma agraria di Indonesia periode pelaksanaan pada era orde lama  reforma agraria dapat dijalankan dengan baik, karena dari kelima pokok peraturan dan perundangan yang dihasilkan memenuhi empat prinsip kebijakan pengelolaan pertanahan. Sehingga dapat dikatakan kebijakan produk hukum yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Kata Kunci: Reforma Agraria, Produk Hukum Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprianto, Tri Chandra 2006. Tafsir(an) Landreform Dalam Alur Sejarah Indonesia Tinjauan Kritis Atas Tafsir(an) Yang Ada. Yogyakarta: Karsa.
Ardiwisastra, Yudha Bhakti 2012. Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: PT.Alumni.
Bachriadi, Dianto 2007. Pandangan Kritis Tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) Atau Redistribusi Tanah Ala Pemerintah SBY. Jurnal Ilmiah Reforma Agraria Untuk Indonesia.
Fricska, Szilard, David Palmer, dan Babette Wehrman 2009. Towards Improve Land Governence. Land Tenure Working Paper Vol.11
Mahmud, Amir dan Tri Chandra Aprianto 2017. Pembaruan Agraria: Sebuah Ijtihad Mengoreksi Kemiskinan Dan Ketimpangan. Makalah yang disampaikan pada Seminar Menuju Konferensi Tenurial 2017 yang diadakan oleh Pusat Studi Agraria (PSA-IPB), SAINS, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Samdhana Institute di IICC Bogor pada tanggal 23-24 Oktober 2017.
MD, Mahfud 2012. Politik Hukum di Indonesia cetakan ke-5. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud 2011. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marquardt, Mark 2012. Land Policy Anda Land Administration, Best Practice For Land Tenure And Natural Resources Governance In Africa. Dapat dilihat pada https://www.land-links.org/wp.../09/Module-5-Land-Administration-Marquardt.
Rachman, Noer Fauzi 2017. Landreform dan Gerakan Agrarian Indonesia. Yogyakarta: INSISTPress.
Rachman, Noer Fauzi 2012. Landreform Dari Masa Ke Masa Perjalanan Kebijakan Pertanahan 1945-2009. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Ravnborg, Helle Monk, Rachel Spichiger, Rikke Brandt Broegaard, and Ramus Hundsbaek Pedersen 2016. Land Governance, Gender Equality and Development: Past Achievements and Remaining Challenges. Dapat dilihat di https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1002/jid.3215. Diakses pada tanggal 25 Juni 2018, Pukul 03:00 WIB.
Sanjaya, Ade 2015. Pengertian Tata Kelola Pemerintahan Definisi Menurut Para Ahli serta Konsep Karakteristik. Dapat dilihat di http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-tata-kelola pemerintahan.html. Diakses pada tanggal 30 April 2018, Pukul 01:00 WIB.
Shohibuddin, Muhammad, 2018. Prespektif Agraria Kritis: Teori, Kebijakan, dan Kajian. Yogyakarta: STPN Press.
Sumardjono, Maria S.W., Nurhasan Ismail, Ernan Rustiadi, dan Abdullah Aman Damai 2011. Pengaturan Sumber Daya Alam Di Indonesia Antara Yang Tersurat Dan Tersirat Kajian Kritis Undang-undang Terkait Penataan Ruang Dan Sumber Daya Alam. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Utami, Putri ayu rezki 2013. Kajian Hukum Pelaksanaan Program pembaharuan Agraria Nasional di Kabupaten serdang Bedagai. Dapat dilihat di https://www.scribd.com/document/248627943/Kajian-Hukum-Pelaksanaan-Program-Pembaharuan-Agraria-Nasional-di-Kabupaten-Serdang-Bedagai. Diakses pada tanggal 28 Mei 2018, Pukul 00:04 WIB.
Widodo, Bambang 2015. Politik Hukum Menuju Sistem Pembangunan Nasional. Daat dilihat di https://www.scribd.com/document/260107850/Politik-Hukum-Mahfud-Md. Diakses pada tanggal 17 Mei 2018, Pukul 10:00 WIB.
________, Kumpulan-kumpulan Peraturan Reforma Agraria di Indonesia, dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/863/page/1. Diakses pada tanggal 20 April 2018, Pukul 19:30 WIB.
_________,2017. Redistribusi Tanah. Dapat dilihat di https://litigasi.co.id/posts/redistribusi-tanah. Diakses pada tanggal 20 April 2018, Pukul 22:00 WIB.

Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan Landreform.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Presiden Republik Indonesian Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Downloads

Published

2018-08-20

How to Cite

Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi). Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.11

Most read articles by the same author(s)