Problematika Konsinyasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Krian Legundi Bunder di Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.21Abstract
Abstract: On the Land acquisition process, the therm consignment is known.If no consensus is reached in the deliberations, then the rightful party may file an objection to the local district court for 14 working days after the consultation period. If the party entitled to refuse and not to file a clearance, by law shall be deemed to receive the form and/or amount of the indemnity. The compensation money is deposited to the local district court (consignment). Based on the above objectives, the objectives of this research are to (1) identify the consignment causation factor and the consignment reason that is not taken in the local court; (2) to find out the form of settlement of cash compensation money not taken by the party entitled.The research method used is qualitative descriptive research with case study method. This research is intended to describe the factors and causes of consignment that are not taken by the parties and the settlement of money settlement money compensation is not taken by the party entitled.The results of the research showed why the consigment is not taken from the local cout are: (1) Land owner rejects the form and / or amount of compensation, (2) The object of land procurement is still disputed its ownership and (3) The entitled party is not known.
Keywords: consignment, compensation, objection, land aquisition
Intisari: Dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikenal istilah konsinya-si.Apabila dalam musyawarah kesepakatan tentang ganti kerugian tidak tercapai kesepakatan, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat selama 14 hari kerja setelah musyawarah. Apabila tidak mengajukan keberatan, makauang ganti kerugian tersebut dititipkan ke pengadilan negeri setempat (konsinyasi). Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui faktor penyebab konsinyasi dan alasan konsinyasi yang tidak di ambil; (2) untuk mengetahui bentuk penyelesaian konsinyasi yang tidak diambil oleh pihak yang berhak. Metode penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian ini mendeskripsikan faktor penyebab dan alasan konsinyasi yang tidak di ambil oleh pihak yang berhak serta upaya penyelesaian penitipan uang ganti kerugiannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab konsinyasi tidak diambil ada-lah: (1) penerima ganti rugi menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, (2) bidang tanahnyamasih dipersengketakan kepemilikannya dan (3) pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya.
Kata Kunci: konsinyasi, uang ganti kerugian, keberatan, pengadaan tanah
Downloads
References
Harsono, B 2008, Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agrar-ia, isi dan pelaksanaannya jilid I hukum tanah nasionaledisi revisi, Djambatan, Jakarta.
Limbong, B 2013, Bank tanah, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Muliawan, JW2016, Cara mudah pahami pengadaan tanah untuk pembangunan melalui konsep 3 in 1 in the land acquisition, Buku Litera, Jakarta.
Nazir, M 2005, Metode penelitian, Ghalia Indonesia, Ciawi.
Sitorus, O& Dayat, L 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Mitra Kebijakan Per-tanahan Indonesia, Yogyakarta.
Sumardjono, MSW 2008, Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya, Penerbit Bu-ku Kompas, Jakarta.
, 2015, Dinamika pengaturan pengadaan tanah di Indonesia: dari Keputusan Presiden sampai Undang-Undang, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Sumarja, FX 2014, 'Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Bersaranakan Bangun Guna Serah', Bhumi, No. 40.
Sutedi, A 2007, Implementasi prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pem-bangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tohari, A 2014, ‘Pengadaan Tanah untuk Siapa Peniadaan Tanah dari Siapa’, Bhumi, No. 40.
Wikipedia 2018, Kabupaten Gresik, dilihat pada 7 Juli 2018, https://id.wikipedia.org.
Peraturan- Peraturan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.