Dampak Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera pada Kondisi Penghidupan Masyarakat di Desa Serdang
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.154Keywords:
Aset penghidupan, ganti kerugian, masyarakat yang berhak, pengadaan tanahAbstract
Jalan Tol Trans Sumatera merupakan wujud percepatan pembangunan. Pemerintah menjembatani kepentingan pembangunan dan masyarakat melalui pengadaan tanah. Konsekuensi pengambilan hak atas adalah penggantian kerugian terhadap masyarakat yang berhak sebagai pengganti nilai tanah termasuk benda-benda yang ada di atasnya. Namun hal tersebut tidak dapat menggantikan hilangnya tanah sebagai sumber penghidupan seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang berhak di Desa Serdang. Penelitian ini bertujuan mengetahui kondisi penghidupan masyrakat yang berhak di Desa Serdang setelah pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatera. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara, observasi lapangan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah (1) kecenderung informan memanfaatan uang ganti kerugian untuk tujuan konsumtif seperti perbaikan rumah, pembelian kendaraan dan pendaftran haji /umroh, (2) peningkatan terhadap kelima aset penghidupan dan (3) pengaruh perubahan aset penghidupan terhadap tercapainya keamanan penghidupan.
Downloads
References
Baiquni, M 2007, Strategi penghidupan di masa krisis, Ideas Media, Yogyakarta.
Department for International Development 2001, Sustainable livelihoods guidance sheets:2001, dilihat pada 18 Januari 2020, http://www.livelihoods.org/
Ellis, F 2000, Rural livelihoods and diversity in developing countries, Oxford University Press, Oxford.
Gunanegara 2008, Rakyat dan negara dalam pengadaan tanah untuk pembangunan, Tatanusa, Jakarta.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas 2019, Laporan KPPIP Semester II 2019:2019, dilihat pada 10 Feberuari 2020, https://kppip.go.id/publikasi/laporan-semester-kppip/
Mustapita,AF &Mohammad R 2017,’Analisis Pola Penggunaan Remitan Migrasi Internasional secara Produktif dan Konsumtif di Kabupaten Malang’, Jurnal Ketahanan Pangan, vol 1, no.2, dilihat pada 10 Februari 2020, http://riset.unisma.ac.id/index.php/JU-ke/article/view/785
Nindyantoro, ABA 2018, Dampak Pembangunan Jalan Tol terhadap Nilai Lahan dan Bangunan serta Sustainable Livelihood Masyarakat Desa Lematang (Studi Kasus: Jalan Tol Trans Sumatera Seksi 2 Ruas Bakahueni-Terbanggi Besar, KEcamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan). Skripsi. IPB University. Tidak Diterbitkan.
Pujiriyani, DW, 2013, Pengadaan Tanah dan Problem Permukiman Kembali Skema Pemberdayaan untuk Perlindungan Masyarakat Terdampak, Jurnal Bhumi, Nomor 40, Tahun 13.
Rofiullah G. 2019. Dampak Pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono terhadap Konsisi Sosial Ekonomi Masyaralat di Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Swara Bhumi e-Journal Pendidikan Geografi FIS Unesa, 1 (2), 1-6. Saragih, S, Lassa, J & Ramli, A 2007, Kerangka penghidupan berkelanjutan
(sustainable livelihood framework), Hivos Southeast Asia Office. dilihat pada 18 Januari 2020, https://www.zef.de/fileadmin/user_upload/2390_SL-Chapter1.pdf
Sitorus, O & Limbong, D 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Mitra Kebijakan Pertanahan Indonesia, Yogyakarta.
Sudirman, S 2014, ‘Pembangunan jalan tol di indonesia: kendala pembebasan tanah’ , Jurnal Bhumi, vol 4 , no.40, hlm.522 , dilihat pada 22 Februari 2020.
Sumardjono, MSW 2015, Dinamika pengaturan pengadaan tanah di indonesia : dari keputusan presiden sampai undang-undang, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.