Permasalahan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendung Slinga, Purbalingga

Authors

  • Rima Kurniasih
  • Sukayadi Sukayadi
  • Priyo Katon Prasetyo

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.27

Abstract

Abstract: The construction of Bendung Slinga in Purbalingga Regency begins with land acquisition carried out in 2009 and 2010, but the land acquisition process has not been completed in the land rights certificate, especially the object that comes from the village cash lands of Banjaran. The purpose of this research is to explain the implementation of land acquisition for Development of Bendung Slinga in Banjaran Village, Bojongsari District, Purbalingga Regency and explain the constraints faced and the solution. This research uses qualitative method with descriptive approach. The results show that the implementation of land acquisition for the construction of Bendung Slinga until the payment of compensation has been implemented in accordance with the prevailing regulations, namely Perpres 65/2006 and Perkaban 3/2007. Problems that occur is not complete the condition of the release of cash land Banjaran village which became the object of land acquisition. Terms of release that can not be fulfilled are village regulations, permission of the bupati, and permission of the governor. In addition, replacement land for disbursed village cash lands has not been fully controlled by the Banjaran Village Government and has not yet registered its land rights on behalf of the Banjaran Village Government.

Keywords: land acquisition, Bendung Slinga, village cash land. Intisari: Pembangunan Bendung Slinga di Kabupaten Purbalingga diawali dengan pengadaan tanah yang dilaksanakan pada tahun 2009 dan 2010, Namun proses pengadaan tanahnya belum selesai pada tahap sertipikasi hak atas tanah, terutama objek yang berasal dari Tanah Kas Desa (TKD) Banjaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendung Slinga di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dan menjelaskan kendala yang dihadapi dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendung Slinga sampai dengan pembayaran ganti rugi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perpres 65/2006 dan Perkaban 3/2007. Permasalahan yang terjadi adalah belum lengkapnya syarat pelepasan TKD Banjaran yang menjadi obyek pengadaan tanah. Syarat pelepasan yang belum dapat dipenuhi yaitu peraturan desa, izin bupati, dan izin gubernur. Selain itu, tanah pengganti untuk tanah kas desa yang dilepaskan belum sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Desa Banjaran dan belum didaftarkan hak atas tanahnya atas nama Pemerintah Desa Banjaran. Kata kunci: pengadaan tanah, Bendung Slinga, tanah kas desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rima Kurniasih

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Sukayadi Sukayadi

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Priyo Katon Prasetyo

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

DAFTAR PUSTAKA

Ferani, CF & Astuti, DP 2014,’Tinjauan Hukum Pelepasan Hak Atas Tanah Kas Desa
Oleh PT Pertamina (Persero) Dalam Pengembangan Depot Pengisian Pesawat
Udara (DPPU) Adi Sumarmo Solo’, GEMA, Th. XXVI/48 (Februari 2014 - Juli
2014).
Kasus Banjaran Seret Mantan Kades’, http://radarbanyumas.co.id/kasus-banjaran-seret
mantan-kades, Radar Banyumas, 25 Juli 2017, dilihat pada 26 Maret 2018.
Mujib A 2016, ‘Pelepasan dan Ganti Rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang Digunakan Untuk
Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembebasan Lahan Tol Jalur Pandaan
Malang)’, Thesis pada Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas
Airlangga.
Sarkawi, 2014, Hukum pembebasan tanah hak milik adat untuk pembangunan kepentingan
umum, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sitorus, O & Limbong, D 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Mitra Kebijakan
Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Status Kasus Tukar Guling Banjaran Naik Penyidikan’, http://radarbanyumas.co.id/status
-kasus-tukar-guling-banjaran-naik-penyidikan, Radar Banyumas, 17 Desember
2016, dilihat pada 4 Februari 2018.
Sumardjono, MSW 2007, Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi, Penerbit
Buku Kompas, Jakarta.
Suyakup 2013, ‘Pelepasan dan Penggantian Tanah Bengkok Desa Keboromo yang
Digunakan Untuk Kepentingan Umum Jalan Lingkar Tayu Kabupaten Pati’,
Skripsi pada Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus.
Wicaksono TA 2014, ‘Pelepasan dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah
Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka
Pembuatan Jalan Tol Solo-Ngawi (Studi di Boyolali)’, Skripsi pada Fakultas
Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Zakie, M 2013, Kewenangan negara dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum di Indone
sia dan Malaysia, Buku Litera, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
40 Rima Kurniasih, Sukayadi, Priyo Katon Prasetyo

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan
Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Kekayaan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan dan Kekayaan Desa.

Downloads

Published

2019-05-14

How to Cite

Kurniasih, R., Sukayadi, S., & Prasetyo, P. K. (2019). Permasalahan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendung Slinga, Purbalingga. Tunas Agraria, 2(2), 22–40. https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.27

Most read articles by the same author(s)