Strategi Penyelesaian Pendaftaran Tanah Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.17Abstract
Abstract: Environment and Forestry Ministry established the reserve incense forest of the Pan-dumaan-Sipituhuta Customary Law Community as a customary forest. But in reality, it has not been guaranteed legal certainty regarding the existence and recognition of the rights of the Pan-dumaan-Sipituhuta Customary Law Community. The objective of this research is to know the le-gal status of Indigenous Peoples forest in Pandumaan-Sipituhuta Customary Law at this time, strategy of the land registration of communal right settlement, and constraint and effort done in the land registration of communal right settlement of Pandumaan-Sipituhuta Customary Law Community. This research uses qualitative research method with empirical juridical research form. Based on the results of the study showed that the legal status of the Indigenous Forests of Pandumaan-Sipituhuta Customary Law Society is currently reserved as customary forest of Pan-dumaan-Sipituhuta Customary Law Community. Strategy for resolving communal rights land registration in the incense forest of the Pandumaan-Sipituhuta Customary Law Community through four stages. First, recognition of the existence of the Pandumaan-Sipituhuta Customary Law Community. Secondly, the establishment of customary forests of the Pandumaan-Sipituhuta Customary Law Community by Environment and Forestry Ministry. Third, the Settlement of Land Control in Forest Areas is carried out in accordance with Presidential Regulation Number 88 of 2017 by issuing customary forests of the Pandumaan-Sipituhuta Customary Law Community from forest areas. Fourth, registration of communal land rights of Pandumaan-Sipituhuta Custom-ary Law Community.
Keywords: strategy, communal rights, customary forests
Intisari: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan pencadangan hutan kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta sebagai hutan adat. Tetapi kenyataannya, keadaan tersebut hingga saat ini dinilai belum menjamin kepastian hukum akan keberadaan dan pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana strategi penyelesaian pendaftaran tanah hak komunal hutan kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum hutan kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta saat ini dicadangkan sebagai hutan adat. Strategi penyelesaian pendaftaran tanah hak komunal hutan kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta melalui empat tahapan. Pertama, pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Kedua, penetapan hutan adat Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta oleh KLHK. Ketiga, dilakukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017dengan cara mengeluarkan hutan adat Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta dari kawasan hutan. Keempat, pendaftaran tanah hak komunal Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta.
Kata Kunci : strategi, hak komunal, hutan adat
Downloads
References
Arizona, Y Malik, Simamora, IL. 2017, ‘Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat: tren produk hukum daerah dan nasional pasca putusan mk 35/puu-x/2012’, Jurnal Outlook Epistema, hlm. 1-12.
Harsono, B 2005, Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Jawahir, T 2013, ‘Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 1, Vol. 20 , hlm. 21 – 36.
Malik, Martika, D, Chaakimah, S 2015, ‘Hutan Hak Urgensi dan Kendala Pelaksanaan-nya’, Jurnal Digest Epistema, Vol 1, hlm. 1-8.
Mariska, Y 2016, ‘Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia’, Malang, Tesis pada Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Suryati, S 2014, ‘Merampas Haminjon Merampas Tanah Pandumaan-Sipituhuta Melawan Toba Pulp Lestari’, Jurnal Sajogyo Institute, no.16, hlm. 13.
Wibowo, A, Kristianto, ED, Amri, FA, Widowati, DA, Sasmitha, T 2015, ‘Penetapan Hu-tan Adat Menuju Pengakuan Masyarakat Adat’, Jurnal Kertas Kebijakan, hlm 1-21.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada dalam Kawasan Tertentu.