Penyelesaian Atas “Tanah Sisa” dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.8Abstract
Intisari
Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012, “tanah sisa” pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan ganti kerugian secara utuh atas permintaan dari pemilik tanah. Senyatanya, pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang Provinsi Lampung belum diberikan ganti kerugian terhadap “tanah sisa”. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tanah sisa dibagi berdasarkan penggunaan tanahnya, yaitu tanah pertanian dan tanah non pertanian. Kriteria tanah sisa pertanian adalah kondisi tanaman, hasil produksi, bentuk tanah dan akses tanah. Kriteria tanah sisa non pertanian adalah kondisi tanah, kenyamanan pemilik, bentuk tanah dan akses tanah. Mekanisme ganti kerugian tanah sisa yang paling baik digunakan adalah berbarengan dengan ganti kerugian trase tol. Langkah yang perlu dilakukan adalah Direktur Jenderal Pengadaan Tanah perlu memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria tanah sisa dan Panitia Pengadaan Tanah di Lampung harus segera melakukan tindaklanjut atas kepemilikan tanah sisa.
Kata Kunci : pengadaan tanah, tanah sisa, JTTS, penelitian
Abstract
Based on Article 35 of Land Acquisition Law Number 2 Year 2012, "residual land" on Land Acquisition for public purposes may be entirely redeemed at the request of the landowner. In fact, the land acquisition for the construction of Trans-Sumatra Toll Road (JTTS) inTerbanggi Besar - PematangPanggang, Lampung Province has not been compensated for "residual land".The results of this researchare that the residual land criterias are divided based on the land use, that is agricultural land and non-agricultural land. Criterias for agricultural land are the condition of plant, the results of its production, the shape of land and the access of land. . Criterias for non-agricultural land arethe condition of the land, the comfort of the owner, the shape of the land and the access of the land. The best compensation mechanism of residual land was given at the same time with the trace area. Steps that need to be done are the Director General of Land Acquisition needs to provide technical guidance on the criteria of residual land and the Land Acquisition Committee in Lampung should immediately follow up the ownership of the residual land.
Kata Kunci : Land acquisition, residual land, JTTS, research
Downloads
References
Arianto, Tjahjo. (2012). Restorasi Kebijakan Pengadaan, Perolehan, Pelepasan, dan Pendayagunaan Tanah, serta Kapasitas Hukum di Bidang Investasi : Manajemen Pengadaan dan Perolehan, Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum dan Swasta. Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.
Brown, Douglas. (1996). Land Acquisition : An Examination of Principles of Law Governing The Compulsory Acquisition or Resumption of Land in Australia and New Zealand . Sydney-Adelaide-Brisbane-Canberra-Melbourne: Butterworths.
Iskandar Syah, Mudakir. (2015). Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum : Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Mulyawan, Jarot. (2016). Cara Cepat Pahami Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Sitorus, Oloan, dan Limbong, Dayat. (2004). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Sugiarto, Eko. (2015). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif : Skripsi dan Tesis. Sleman: Suaka Media.
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Sumardjono, Maria. (2015). Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia : dari Keputusan Presiden sampai Undang-undang. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Skripsi
Kurniawan, Boby. (2017). Pengadaan Tanah pada Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Lampung Selatan. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Puspa Dewi, Ni Luh M. (2017). Beberapa Permasalahan Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Setiabudi, Hino. (2016). Implementasi Asas Keadilan dalam Penentuan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pembangunan Waduk Gondong di Kabupaten Karanganyar). Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar N egara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Standar Penilai Indonesia 306 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tehadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dari Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia.
Website
Hukum Online. (2012). Aturan batas minimal rumah dibatalkan. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt506d1e3a91adf/aturan-batas-minimal-luas-rumah-dibatalkan, diakses 14-03-2018 jam 08:00.
Hutama Karya. (2018). Laporan progres Pembebasan Tanah Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang sampai dengan 12 Januari 2018.https://www.hutamakarya.com/ruas-terbanggi-besar-pematang-panggang. Diakses tanggal 05-02-217 jam 09:26.
Loetan, Syahrial. (2014). Urgensi Tol Trans Sumatera. http://id.beritasatu.com/opini/urgensi-tol-trans-sumatera/81641. Diakses tanggal 19-12-2017 jam 06:00.
Nugroho, Eko Adityo. (2017). Jalan Tol Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional. http://id.beritasatu.com/home/jalan-tol-dukung-pertumbuhan-ekonomi-nasional/157611. Diakses Sabtu 23-09-2017 jam 13:00.
Wawancara
Arianto, Tjahjo, Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta pada tanggal 05 Desember 2017 di Yogyakarta : Kampus STPN.
Dwi Broto,A.P., Panitia Pengadaan Tanah di Provinsi Yogyakarta pada tanggal 05 Juni 2018 di Yogyakarta : Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY.
Edison, Pejabat Pembuat Komitmen Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang STA 0-40 KM pada tanggal 15 Mei 2018 di Bandar Lampung : Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Hendra, Anggota Tim Penilai Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang STA 0-40 KM pada tanggal 04 Mei 2018 di Bandar Lampung : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU.
Istiyahadi.,Aparat Kampung Gunung Batin Udik dan Salah satu pemilik bidang tanah sisa pada tanggal 25 April 2018 di Lampung Tengah : Kampung Gunung Batin Udik.
Sembiring, Julius, Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta pada tanggal 05 Desember 2017 di Yogyakarta : Kampus STPN.