Penyelesaian Sertipikasi Barang Milik Negara pada Bidang Tanah Bersertipikat Lainnya
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v6i3.243Keywords:
Pendaftaran Tanah, Aset BMN, Tanah Instansi PemerintahAbstract
This research focuses on the importance of BMN certification in recording land assets in an orderly manner, using land certificates as proof of title. Data from SIMAN DJKN shows that there are still 53,293 plots of land that have not been certified, including those that have been certified but not the names of current BMN users. The research uses legal research methods by analyzing legal regulations and conducting interviews with regulatory implementers. The research results show that the management of BMN assets is regulated in PP 27 of 2014. Other certified land plots are usually obtained from BMN transfers through sales, exchanges, grants, or government capital. Land registration regulations are based on the UUCK and UUPA and their implementing regulations. Other certified land parcels originating from individual or legal entity certificates need to relinquish rights first, while those originating from government agency certificates that are not current BMN users do not need to relinquish rights. Other certified land parcels whose physical data have not changed do not require re-measurement, except for Measurement Letters issued before the enactment of PP 24 of 1997, which need to be validated. However, other certified land plots whose physical data have changed need to be re-measured.
Penelitian ini fokus pada pentingnya sertifikasi BMN dalam mencatat aset tanah secara tertib menggunakan sertipikat tanah sebagai bukti hak. Data dari SIMAN DJKN menunjukkan bahwa masih ada 53.293 bidang tanah yang belum bersertipikat, termasuk yang telah bersertipikat bukan atas nama Pengguna BMN saat ini. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum dengan menganalisis peraturan hukum dan wawancara dengan pelaksana peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan aset BMN diatur dalam PP 27 Tahun 2014. Bidang tanah bersertipikat lainnya biasanya diperoleh dari pemindahtangan BMN melalui penjualan, pertukaran, hibah, atau sebagai modal pemerintah. Peraturan pendaftaran tanah didasarkan pada UUCK dan UUPA serta aturan pelaksananya. Bidang tanah bersertipikat lainnya yang berasal dari sertipikat perorangan atau badan hukum perlu melepaskan hak terlebih dahulu, sementara yang berasal dari sertipikat instansi pemerintah yang bukan Pengguna BMN saat ini tidak perlu melepaskan hak. Bidang tanah bersertipikat lainnya yang data fisiknya tidak berubah tidak memerlukan pengukuran ulang, kecuali Surat Ukur yang diterbitkan sebelum berlakunya PP 24 Tahun 1997 perlu divalidasi. Namun, bidang tanah bersertipikat lainnya yang data fisiknya berubah perlu melakukan pengukuran ulang.
Downloads
References
Ahmad, H., Sutaryono, M., & Aisiyah, N. (2020). Pemanfaatan Smart PTSL Sebagai Instrumen Pengumpul, Pengolah dan Pengintegrasi Data Fisik dan Data Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.116
Anindyati, F. D., Farid, A. H., & Andari, D. W. T. (2020). Urgensi Autentikasi dan Legalisasi Arsip Pertanahan Hasil Digitalisasi. Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.121
Ardani, M. N. (2019). Keterkaitan Asas Terjangkau dari Pendaftaran Tanah dengan Pelayanan Pendaftaran Tanah Berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Terhadap Pihak Tertentu. NOTARIUS, 12(1). https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23763
Azzuhri, A. A., & Haryati, D. (2021). Dinamika Regulasi dan Aspek Tranparansi dalam Mendorong Kompetisi pada Pengaturan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah. Kontrak Pemerintah. Perkembangan Regulasi dan Kajian Putusan, 59
Bambang Sudarsono, A. L. N. (2008). Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral Dengan Metode Identifikasi Peta Foto. Universitas Diponegoro, 29(1), 1–99.
Budiyanto, A. (2020). Pengamanan Barang Milik Negara Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sariwati, R., & Anggriawan, F. (2022). Implementasi Peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik untuk Tanah Perumahan. Bhirawa Law Journal, 3(1), 33–41. https://doi.org/10.26905/blj.v3i1.7996
Dewi, N. L. G. M. P., & Salim, M. N. (2020). Berakhir di Temon: Perdebatan Panjang Pengadaan Tanah untuk [New] Yogyakarta International Airport (YIA). STPN Press.
Diroya, A., & Syaiful Ubed, R. (2020). Tinjauan Pelaksanaan Sertifikasi BMN Berupa Tanah dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Negara Pada KPKNL Semarang. Indonesian Rich Journal, 1(2). https://doi.org/10.31092/irj.v1i2.12
Ginting, A. Y. (2017). Aspek Hukum Hak Pakai Atas Tanah Negara sebagai Objek Jaminan. LEX CRIMEN, 6(4).Hardini, F., & Ngadino. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah dengan Hibah sebagai Aset Daerah. NOTARIUS, 12(2).
Hartanto, N. (2019). Implementasi PP. No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Barang Dan Jasa. Journal of Management Review, 2(3), 223. https://doi.org/10.25157/jmr.v2i3.1799
Kahfi, S. (2017). Peralihan Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK di Provinsi Lampung. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(4). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.804
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 88–101.
Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara Sporadik melalui Pengakuan Hak. Jurnal Independent, 4(1). https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.45
Nugroho, H. A., & Astuti, W. (2020). Penerapan Asas Mutakhir Dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen. Jurnal Discretie, 1(2). https://doi.org/10.20961/jd.v1i2.50230
Pitasari, P., Guntur, I. G. N., & Kistiyah, S. (2020). Problematika Penyelesaian Pelepasan Tanah Wakaf, Tanah Desa, dan Tanah Instansi Pemerintah Untuk Bandara Baru di Yogyakarta. Tunas Agraria, 3(1). https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.66
Poniskori, T. (2017). Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lex Privatum, 5(2).
Portal, L. (2021). Pengertian Gambar Ukur. Land Portal.
Rianto, D. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif: Suatu Pengantar. Prenada Media.
Rideng, I. W. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).
Risma, A. (2017). Pemanfaatan Barang Milik Negara Idle Dalam Bentuk Sewa Menyewa Sebagai Upaya Penerimaan Negara Bukan Pajak. In Ekp (Vol. 13, Issue 3).
Rokhman, T. N., Suyudi, B., & Aisiyah, N. (2021). Rancang Bangun Sistem Informasi Collecting dan Plotting Pertanahan (Si-Copilot) untuk Kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Tunas Agraria, 4(3). https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.159
Said, A. R. A. (2015).Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 505–530.
Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana.
Setyowati, S., Eliana, Suryani, R., Ekawati, D., & Naib. (2022). Pengukuran Awal Kepastian Hukum Atas Tanah. Bhakti Hukum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).
Shastiana Putri, F., & Ardini, L. (2020). Optimalisasi Pemanfaatan Sewa Barang Milik Negara Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(1).
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Sumarja, F. X. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Penerbit Universitas Lampung.
Surayya, I. (2020). Idiologi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Agraria. Jatiswara, 34(1). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.224
Widyasari, S. A., Saro, S. M., & Kinasih, R. W. (2021). Pengelolaan Kekayaan Barang Milik Negara (Bmn) Dalam Pemanfaatan Tanah Aset (Studi Kasus Pada Pt. Kai Sumatera Barat). In JMAN jurnal mahasiswa 5 (2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zahra Ats Tsaurah, Fokky Fuad, M. Nazir Salim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.