Evaluasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.131Keywords:
Reforma Agraria, Eks Kawasan Hutan, EvaluasiAbstract
In 2019, Musi Rawas Regency carried out land redistribution on ex-forest land. The issuance of Presidential Regulation Number 86 in 2018 is expected to accelerate the implementation of agrarian reform. This regulation requires the provision of technical standards, institutional, and stage of activity that run in ideal condition. Therefore, it is necessary to conduct research to explain the extent of the suitability of that components applied in its implementation. This research uses qualitative method and descriptive approach. The result of this research are in the form of mechanism for change of status of forest area through forest area inauguration and the implementation of that land redistribution is carried out according to procedure. Constraints encountered include the relinquishment of the forest area which is still at the official report of the boundary setting area which is still at the official report of the boundary setting stage, the revision of land use plan (RTRW) is still in progress, and some administrative deficiencies can be resolved appropriately with good coordination between that stakeholders involved.
Pada tahun 2019, Kabupaten Musi Rawas melaksanakan redistribusi tanah dari tanah eks kawasan hutan. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Regulasi ini mensyaratkan adanya standar teknis, kelembagaan, dan tahapan kegiatan yang berjalan dalam kondisi ideal. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian untuk menjelaskan sejauh mana kesesuaian komponen tersebut diterapkan dalam pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa mekanisme perubahan status kawasan hutan dilakukan dengan pengukuhan kawasan hutan dan pelaksanaan redistribusi tanah tersebut dilaksanakan sesuai prosedur. Kendala-kendala yang ditemui, yakni pelepasan kawasan hutan yang baru sampai pada tahap berita acara tata batas, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang berjalan, dan beberapa kekurangan kelengkapan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan tepat dengan koordinasi yang baik antara stakeholder yang terlibat
Downloads
References
Ekawati, FNF, Salim, MN & Utami, W, 2019, ‘Pemetaan partisipatif guna pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu’, Jurnal Tunas Agraria, vol.2, no.3, hlm. 24-48.
Kantor Staf Presiden 2017, Pelaksanaan reforma agraria, arahan Kantor Staf Presiden: prioritas nasional reforma agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017, Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Jakarta.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 210.559 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 44.299 hektar dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 41.191 hektar di Provinsi Sumatera Selatan.
Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Model Lakitan 2013, Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHP Model Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan 2014-2023, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I, Jakarta.
Kurniawati, F, Kistiyah, S & Luthfi, AN 2019, ‘Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah bekas kawasan hutan’, Jurnal Tunas Agraria, vol.2, no.3, hlm. 1-23.
Moleong, LJ 2007, Metodologi penelitian kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rachman, NF 2012, Landreform dari masa ke masa, Tanah Air Beta dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yogyakarta.
Raco, JR 2010, Metode penelitian kualitatif: jenis, karakter dan keunggulannya, Grasindo, Jakarta.
Shohibuddin, M 2018, Perspektif agraria kritis: teori, kebijakan, dan kajian empiris, STPN Press, Yogyakarta.
Siagian, SP 2004, Manajemen sumber daya manusia, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Sianturi, REY 2017, ‘Politik Pembangunan Agraria Rezim Jokowi-JK: Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial’, Skripsi pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Sirait, MT 2017, Inklusi, eksklusi dan perubahan agraria: redistribusi tanah kawasan hutan di Indonesia, STPN Press, Yogyakarta.
Siscawati, M, Banjade, MR, Lisnawati, N, Herawati, T, Mwangi, E, Wulandari, C, Tjoa, M, dan Silaya, T 2017, ‘Forest tenure reforms in indonesia’, Working Paper 223 CIFOR, Bogor Indonesia.
Suharto, E 2006, Analisa kebijakan publik–panduan praktis mengkaji masalah dan kebijakan sosial, Alfabeta, Bandung.
Sutisna, O 2000, Administrasi pendidikan, dasar teoritis untuk praktek profesional, Angkasa, Bandung.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Wulan DR 2019, ‘Reforma Agraria di Kawasan Hutan: Identifikasi Tanah Masyarakat untuk Objek Reforma Agraria di Kabupaten Ogan Komering Ulu’, Skripsi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
Winoto, J 2007, ‘Reforma agraria dan keadilan sosial’, dalam Shohibuddin, M & Salim, MN (Penyunting) 2012, Pembentukan kebijakan reforma agraria 2006-2007 bunga rampai perdebatan, STPN Press dan Sajogyo Institute, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 454/ MENLHK/PLA.2/6/2016 tentang Perubahan Atas keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 866/MENHUT-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Peranahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan KawasanHutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Landreform Tahun 2019.