Pemetaan Partisipatif Guna Pengusulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Ogan Komering Hulu
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.37Abstract
Abstract: The Agrarian Reform Program of Jokowi’s era allocated land from the release of forest area of 4,1 million ha trough the Settlement of Land Tenure in Forest Areas (PPTKH) spread over 159 regencies/cities. The PPTKH proposal can only be done once by the community in the district unit. Therefore, participatory mapping is necessary so that the community can prepare the Inver PTKH proposal material. This study aims to explain the implementation, benefits and constraints of participatory mapping for proposing TORA in forest areas. The research method used was descriptive qualitative with spatial pattern analysis. Data collection is done by observation, interviews and document studies. Conduct participatory mapping with using Scaled 2D Mapping and semi-observation participatory. The results show that the benefits of participatory mapping are: the transfer of knowledge of the community, the preparation of a PPTKH proposed database for the community, and a working map for the Inver PTKH Team. The study was conducted to be an effective method of PPTKH socialization because it was carried out to the public so that the purpose of PPTKH can be understood directly.Keywords: agrarian reform, PPTKH, participatory mapping
Intisari: Program Reforma Agraria era Jokowi mengalokasikan tanah dari pelepasan kawasan hutan sekitar 4,1 juta ha melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang tersebar dalam 159 kabupaten/kota. Usulan PPTKH hanya dapat dilakukan satu kali oleh masyarakat dalam satuan wilayah kabupaten. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan partisipatif untuk membantu masyarakat agar dapat menyiapkan bahan usulan Inver PTKH. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan, manfaat dan kendala pemetaan partisipatif guna pengusulan TORA dalam kawasan hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis pola keruangan. Untuk memperoleh data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumen. Pelaksanaan pemetaan partisipatif dengan teknik Scaled 2D Mapping dan observasi semi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat adanya pemetaan partisipatif adalah transfer of knowledge masyarakat, penyiapan data base usulan PPTKH bagi masyarakat, dan peta kerja bagi Tim Inver PTKH. Kajian yang dilakukan menjadi metode sosialisasi PPTKH yang efektif karena dilakukan kepada masyarakat sehingga maksud PPTKH dapat dipahami secara langsung.
Kata Kunci: Reforma Agraria, PPTKH, Pemetaan Partisipatif
Downloads
Download data is not yet available.
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan 2014, Angka Provinsi Sumatera Selatan hasil
survei ST2013 rumah tangga di sekitar kawasan hutan 2014, Palembang.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang 2019. ‘Rapat koordinasi gugus
tugas reforma agraria tentang Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan
hutan TORA’. Palembang.
Kantor Staf Presiden 2016, Strategi nasional pelaksanaana Reforma Agraria 2016-2019, Jakarta.
______ 2017, Arahan kantor staf presiden: prioritas nasional Reforma Agraria dalam rencana kerja
pemerintah tahun 2017, Jakarta.
Kamim, ABM, Amal, I & Khandiq, MR 2018, ‘Dilema pemetaan partisipatif wilayah
masyarakat adat di Indonesia: upaya resolusi konflik agraria dan kritiknya’,
dalam Puwanto A dkk. (ed.), Prosiding Senas POLHI ke-1, Fakultas Ilmu Sosial
Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Kartodihardjo, H 2017, ‘Inovasi kebijakan dan kelembagaan penyelesaian konflik:
implikasi bagi pelaksanaan Perpres 88/2017’, Presentasi pada Konferensi Tenurial,
Bogor.
Limbong, B 2017, ‘Reforma Agraria, jalan baru Jokowi’, Media Indonesia, 27 April, dilihat
pada 13 Agustus 2019,
http://mediaindonesia.com.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma kelembagaan dalam kebijakan Reforma Agraria era Joko
Widodo-Jusuf Kalla’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4, no. 2, hlm. 140
163.
Marjuki, B 2018, ‘Penerapan teknik pemetaan partisipatif untuk mendukung penyusunan
basis data spasial penggunaan lahan dan sumberdaya desa’, dalam Rachma TRN
dkk. (ed.), Prosiding Seminar Nasional Geomatika 2018: penggunaan dan
pengembangan produk imformasi geospasial mendukung daya saing nasional, Badan
Informasi Geospasial, Bogor.
Mayasari, WS 2016, ‘Efektifitas pemetaan partisipatif dan studi tenurial untuk
mempertegas aset ruang desa studi kasus: Ds. Sungai Batang-Kab. Ogan
Komering Ilir’, Jurnal Ilmiah Geomatika, vol. 22, no. 1, hlm. 65-71.
Nazir, M 1988, Metode penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nugroho, A, Dewi, AR & Pinuji, S 2018, ‘Multipurpose cadastre: peta tematik bidang tanah
dan community interest (studi di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah),
Laporan Hasil Penelitian Sistematis 2018, PPPM-STPN, Yogyakarta.
Pasaribu, B 2012, ‘Kerangka politik bagi pelaksanaan pembaruan agraria’, dalam
Sohibudin, M dan Salim, MN (ed.), Pembentukan kebijakan Reforma Agraria 2006
2007: bungai rampai perdebatan, STPN Press, Yogyakarta.
Pramono, AH 2014, ‘Perlawanan atau pendisiplinan? sebuah refleksi kritis atas pemetaan
wilayah adat’, Wacana: Jurnal Transformasi Sosial, no. 33, hlm. 99-135.
Salim, MN, Pinuji, S & Utami, W 2018, ‘Reforma Agraria di kawasan hutan Sungaitohor,
Riau: pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah perbatasan’, Bhumi, Jurnal Agraria
dan Pertanahan, vol. 4, no. 2, hlm. 164-189.
Sarwono, J 2006, Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sinabutar, P, Nugroho, B, Kartodihardjo, H, & Darusman, D 2015, ‘Kepastian hukum dan
pengakuan para pihak hasil pengukuhan kawasan hutan negara di Provinsi
Riau’, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, vol. 12, no. 1, hlm. 27-40, dilihat pada 12
Februari 2019.
Sutadi, RD, Luthfi, AN & Dian Aries Mujiburohman, 2018, ‘Kebijakan Reforma Agraria di
Indonesia (kajian komparatif tiga periode pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru,
dan Orde Reformasi)', Jurnal Tunas Agraria, vol. 1, no. 1, hlm. 192-218, dilihat pada
12 Februari 2019, http://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php.
Sutaryono & Gumelar, DT 2018, ‘Strategi percepatan penataan penguasaan tanah dalam
kawasan hutan untuk Reforma Agraria di Kabupaten Bengkayang Kalimantan
Barat: studi di Desa Tiga Berkat dan Desa Suka Bangun’, Laporan Hasil Penelitian
Sistematis 2018, PPPM-STPN, Yogyakarta.
Suwargana, N 2013, ‘Resolusi spasial, temporal, dan spektral pada citra satelit Landsat,
Spot dan Ikonos’, Jurnal Ilmiah Widya, vol. 1, no. 2, hlm. 167-174, dilihat pada 22
Juni 2019,
https://e-jornal.jurwidyakop3.com>junal-ilmiah>article.php.
Utami, W, Salim, MN & Mujiati, 2018, ‘Tanah obyek Reforma Agraria (TORA) pelepasan
tanah kawasan hutan’, Laporan Hasil Penelitian Sistematis 2018, PPPM-STPN,
Yogyakarta.
Yunus, HS 2010, Metodologi penelitian wilayah kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan MPR-RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasan Tanah Dalam
Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Kawasan
Hutan.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8716/MenLHK
PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk
Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Revisi III.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 770/KPTS/DISHUT/2017 tentang
Pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan.
survei ST2013 rumah tangga di sekitar kawasan hutan 2014, Palembang.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang 2019. ‘Rapat koordinasi gugus
tugas reforma agraria tentang Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan
hutan TORA’. Palembang.
Kantor Staf Presiden 2016, Strategi nasional pelaksanaana Reforma Agraria 2016-2019, Jakarta.
______ 2017, Arahan kantor staf presiden: prioritas nasional Reforma Agraria dalam rencana kerja
pemerintah tahun 2017, Jakarta.
Kamim, ABM, Amal, I & Khandiq, MR 2018, ‘Dilema pemetaan partisipatif wilayah
masyarakat adat di Indonesia: upaya resolusi konflik agraria dan kritiknya’,
dalam Puwanto A dkk. (ed.), Prosiding Senas POLHI ke-1, Fakultas Ilmu Sosial
Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Kartodihardjo, H 2017, ‘Inovasi kebijakan dan kelembagaan penyelesaian konflik:
implikasi bagi pelaksanaan Perpres 88/2017’, Presentasi pada Konferensi Tenurial,
Bogor.
Limbong, B 2017, ‘Reforma Agraria, jalan baru Jokowi’, Media Indonesia, 27 April, dilihat
pada 13 Agustus 2019,
http://mediaindonesia.com.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma kelembagaan dalam kebijakan Reforma Agraria era Joko
Widodo-Jusuf Kalla’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4, no. 2, hlm. 140
163.
Marjuki, B 2018, ‘Penerapan teknik pemetaan partisipatif untuk mendukung penyusunan
basis data spasial penggunaan lahan dan sumberdaya desa’, dalam Rachma TRN
dkk. (ed.), Prosiding Seminar Nasional Geomatika 2018: penggunaan dan
pengembangan produk imformasi geospasial mendukung daya saing nasional, Badan
Informasi Geospasial, Bogor.
Mayasari, WS 2016, ‘Efektifitas pemetaan partisipatif dan studi tenurial untuk
mempertegas aset ruang desa studi kasus: Ds. Sungai Batang-Kab. Ogan
Komering Ilir’, Jurnal Ilmiah Geomatika, vol. 22, no. 1, hlm. 65-71.
Nazir, M 1988, Metode penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nugroho, A, Dewi, AR & Pinuji, S 2018, ‘Multipurpose cadastre: peta tematik bidang tanah
dan community interest (studi di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah),
Laporan Hasil Penelitian Sistematis 2018, PPPM-STPN, Yogyakarta.
Pasaribu, B 2012, ‘Kerangka politik bagi pelaksanaan pembaruan agraria’, dalam
Sohibudin, M dan Salim, MN (ed.), Pembentukan kebijakan Reforma Agraria 2006
2007: bungai rampai perdebatan, STPN Press, Yogyakarta.
Pramono, AH 2014, ‘Perlawanan atau pendisiplinan? sebuah refleksi kritis atas pemetaan
wilayah adat’, Wacana: Jurnal Transformasi Sosial, no. 33, hlm. 99-135.
Salim, MN, Pinuji, S & Utami, W 2018, ‘Reforma Agraria di kawasan hutan Sungaitohor,
Riau: pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah perbatasan’, Bhumi, Jurnal Agraria
dan Pertanahan, vol. 4, no. 2, hlm. 164-189.
Sarwono, J 2006, Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sinabutar, P, Nugroho, B, Kartodihardjo, H, & Darusman, D 2015, ‘Kepastian hukum dan
pengakuan para pihak hasil pengukuhan kawasan hutan negara di Provinsi
Riau’, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, vol. 12, no. 1, hlm. 27-40, dilihat pada 12
Februari 2019.
Sutadi, RD, Luthfi, AN & Dian Aries Mujiburohman, 2018, ‘Kebijakan Reforma Agraria di
Indonesia (kajian komparatif tiga periode pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru,
dan Orde Reformasi)', Jurnal Tunas Agraria, vol. 1, no. 1, hlm. 192-218, dilihat pada
12 Februari 2019, http://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php.
Sutaryono & Gumelar, DT 2018, ‘Strategi percepatan penataan penguasaan tanah dalam
kawasan hutan untuk Reforma Agraria di Kabupaten Bengkayang Kalimantan
Barat: studi di Desa Tiga Berkat dan Desa Suka Bangun’, Laporan Hasil Penelitian
Sistematis 2018, PPPM-STPN, Yogyakarta.
Suwargana, N 2013, ‘Resolusi spasial, temporal, dan spektral pada citra satelit Landsat,
Spot dan Ikonos’, Jurnal Ilmiah Widya, vol. 1, no. 2, hlm. 167-174, dilihat pada 22
Juni 2019,
https://e-jornal.jurwidyakop3.com>junal-ilmiah>article.php.
Utami, W, Salim, MN & Mujiati, 2018, ‘Tanah obyek Reforma Agraria (TORA) pelepasan
tanah kawasan hutan’, Laporan Hasil Penelitian Sistematis 2018, PPPM-STPN,
Yogyakarta.
Yunus, HS 2010, Metodologi penelitian wilayah kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan MPR-RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasan Tanah Dalam
Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Kawasan
Hutan.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8716/MenLHK
PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk
Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Revisi III.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 770/KPTS/DISHUT/2017 tentang
Pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan.
Downloads
Published
2019-09-03
How to Cite
Ekawati, F. N. F., Salim, M. N., & Utami, W. (2019). Pemetaan Partisipatif Guna Pengusulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Ogan Komering Hulu. Tunas Agraria, 2(3), 24–48. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.37
Issue
Section
Artikel