Penyiapan Data Spasial dan Tekstual Secara Partisipatif untuk Penerapan Aplikasi Quick Response Code
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.38Abstract
Abstract: The Complete Systematic Land Registration (PTSL) require the completion of work quickly and accurately. Technological advances also make it easier for human’s activity. PTSL has 4 categories, one of it is called 4th category, which also requires a fast completion. This study aims to find out how the processes and problems about the preparation. Another aims is to find out how the community make a participation for it. The data obtained from the Research and Development (R & D) method, where in its implementation using participatory observation techniques. The result from this research is a map contained location of the parcel which is simplified into the QR Code. This map has a function as the PTSL work map and also completion for K4. The involvement of the community for the process of preparing spatial and textual data brings benefits to the government and the community itself. Completion of BPN's strategic programs, especially PTSL, can be faster and it can reduce public protests related to BPN services.Keywords : Spatial data, Textual data, Technology, QR Code, People’s Participation.
Intisari: Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuntut penyelesaian pekerjaan dengan cepat dan tepat. Kemajuan teknologi juga semakin mempermudah setiap aktifitas dan kegiatan yang dilakukan manusia. Pada pelaksanaannya PTSL memilki 4 kategori salah satunya adalah kategori 4 yang juga membutuhkan penyelesaian yang cepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan problem serta bentuk partisipasi masyarakat. Data yang diperoleh untuk penelitian ini diperoleh melalui metode Research and Development (R&D), dimana dalam pelaksanaannya menggunakan teknik observasi partisipatif. Hasilnya adalah peta desa lengkap dengan informasi letak posisi bidang tanah yang disederhanakan ke dalam bentuk QR Code sebagai peta kerja PTSL dan penyelesaian plotting K4. Perlibatan masyarakat untuk proses penyiapan data spasial dan tekstual membawa keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Penyelesaian program-program strategis BPN terutama PTSL dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan BPN kepada masyarakat.
Kata Kunci : PTSL, QR Code, Partisipasi Masyarakat.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Hadisiswati, I 2014, ‘Kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah’, Ahkam:
Jurnal Hukum Islam, vol. 2, no. 1, hlm. 48-147.
Dewantoro, H, 2018 ‘Strategi kantor pertanahan dalam Percepatan Pendaftaran Tanah
studi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahap II Tahun 2017 di
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional (STPN), Yogyakarta.
Harsono, B 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Sutaryono, 2017 ‘Partisipasi masyarakat dalam percepatan pendaftaran tanah melalui
PTSL’, Manajemen Pertanahan blog, web diposting pada, 17 Oktober 2017 dilihat
pada 05 Maret 2019, https://manajemenpertanahan.blogspot.com/2017/10/
partisipasi-masyarakat-dalam-ptsl.
Taufik, T 2008, ‘Apa Itu Klaster Industri?’, Tatang Taufik blogspot, web diposting pada 06
Desember 2008, dilihat pada 05 Maret 2019, http://klaster
industri.blogspot.com/2008/12/apa-itu-klaster-industri.html
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Jurnal Hukum Islam, vol. 2, no. 1, hlm. 48-147.
Dewantoro, H, 2018 ‘Strategi kantor pertanahan dalam Percepatan Pendaftaran Tanah
studi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahap II Tahun 2017 di
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional (STPN), Yogyakarta.
Harsono, B 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Sutaryono, 2017 ‘Partisipasi masyarakat dalam percepatan pendaftaran tanah melalui
PTSL’, Manajemen Pertanahan blog, web diposting pada, 17 Oktober 2017 dilihat
pada 05 Maret 2019, https://manajemenpertanahan.blogspot.com/2017/10/
partisipasi-masyarakat-dalam-ptsl.
Taufik, T 2008, ‘Apa Itu Klaster Industri?’, Tatang Taufik blogspot, web diposting pada 06
Desember 2008, dilihat pada 05 Maret 2019, http://klaster
industri.blogspot.com/2008/12/apa-itu-klaster-industri.html
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Downloads
Published
2019-09-03
How to Cite
Arnanda, H. Y., Martanto, R., & Aisiyah, N. (2019). Penyiapan Data Spasial dan Tekstual Secara Partisipatif untuk Penerapan Aplikasi Quick Response Code. Tunas Agraria, 2(3), 49–62. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.38
Issue
Section
Artikel