Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.150Keywords:
tanah ulayat, KAN, tanah pusako, peradilan adatAbstract
Tanah ulayat merupakan bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat sesuai Pasal 1 Ayat (7) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Rumusan yang diangkat adalah (1) Bagaimana bentuk sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN (Kerapatan Adat Nagari) Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? (2) Bagaimana pola penyelesaian sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Ketidakpuasan penyelesaian sengketa ditingkat peradilan adat oleh masyarakat hukum adat  mengakibatkan keberadaannya semakin kabur. Tulisan ini menemukan suatu bentuk pluralisme hukum yang diakui di Sumatera Barat, dan kedudukan putusan KAN di Pengadilan Negeri, serta relevansi Kementerian ATR/BPN dan KAN sebagai peradilan adat Minangkabau. Hal tersebut di lihat dari analisis bentuk dan pola penyelesaian sengketa penguasaan tanah pusako.
Downloads
References
Beckmann, K.V.B., (2000). Goyahnya tangga menuju mufakat. Jakarta: PT. Grasindo.
Budiawan, H., Farid, A.H., & Sarjita (2019). Problematika Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum adat Di Sumatera Barat. dalam Lutfi, A.N., Utami, W. Salim, M.N., & Dewi, A.R., (penyunting). Eksistensi, perubahan, dan pengaturan tanah ulayat/adat di Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.
Firdaus, R & Malau, H (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah di Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, 3(4), 699-710.
Idrus, I.V. (2017). Undang-undang nan duo puluah. Padang: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Pitriani, (2018). Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah warga menurut hukum adat di desa air tenang kecamatan air hangat kabupaten kerinci. 16(1). Diakses pada tanggal 18 Januari 2021, dari https://www.researchgate.net/publication/334639441_ Penyelesaian_Sengketa_ Hak_Milik_atas_Tanah_Warga.
Rahmad, S.S. (2017). Penyelesaian sengketa batas tanah melalui peradilan adat di gampong ujong lamie dan alue seupeng, kab. nagan raya, aceh. Jurnal Bidayah, 8(2),191-208
Rahmat, I (2019). Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Dalam masyarakat Adat Minangkabau (Studi di Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Bakaba, 8(1), 15-24
Sarjita (2005). Teknik & strategi penyelesaian sengketa pertanahan. Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka.
Sembiring, J (2018). Dinamika pengaturan dan permasalahan tanah ulayat. Yogyakarta: STPN Press.
Simarmata, R. (2018). Transkrip Presentasi. dalam Shohibuddin, M, Luthfi, A.N., & Utami, W. (penyunting) 2019. Meninjau ulang pengaturan hak adat. Yogyakarta: STPN Press.
Sonata, DL (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik kahsa dari metode meneliti hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15-35
Utama, T.S.S., & Aristy, S.D.F. (2015). Kajian tentang relevansi peradilan adat terhadap sistem peradilan perdata Indonesia. Mimbar Hukum, 27(1), 57-67
Warman, K. (2010). Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat Dan Hukum Negara Di Sumatera Barat. Jakarta: HuMa.
Yunus, A.dkk (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim. 41(3). Diakses pada tanggal 18 Januari 2021, dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/download/53763/32902/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.