Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah

Authors

  • Fitriana Trinengsi Taolin Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Dian Aries Mujiburohman Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia
  • Koes Widarbo Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277

Keywords:

Kesadaran Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah

Abstract

Transfers of land rights must be registered at the local land office. However, there are still people who have not registered the transfer of land rights due to low legal awareness. This lack of awareness can have legal repercussions and hinder the objectives of land registration. This research aims to analyze the level of legal awareness of the community regarding the importance of registering the transfer of land rights and the potential impacts that could occur if the community does not carry out this registration in the Banyuraden District. The method used is an empirical legal method with a qualitative approach. Data collection techniques involve observation, interviews, and document study. The results of the analysis show that of the 37 respondents, only 14% have taken concrete action by registering the transfer of their land rights. Thus, it can be concluded that public legal awareness in Banyuraden District is still low. The causes of low legal awareness regarding registration and transfer of land rights involve a number of factors, including lack of socialization, low level of education, lack of interest, limited information, and distrust of the relevant agencies. Meanwhile, potential impacts that may arise as a result of not registering the transfer of rights include legal uncertainty for new rights holders, limitations in carrying out other legal actions, land administration irregularities, and potential land disputes.

 

Peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan peralihan hak tanah karena rendahnya kesadaran hukum. Kurangnya kesadaran ini dapat menimbulkan dampak hukum dan menghambat tujuan pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah dan potensi dampak yang dapat terjadi jika masyarakat tidak melakukan pendaftaran tersebut di Kalurahan Banyuraden. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 37 responden, hanya 14% yang telah mengambil tindakan konkret dengan mendaftarkan peralihan hak atas tanah mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat di Kalurahan Banyuraden masih rendah. Penyebab rendahnya kesadaran hukum terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah faktor, antara lain kurangnya sosialisasi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya minat, keterbatasan informasi, dan ketidakpercayaan terhadap instansi yang terkait. Sementara itu, potensi dampak yang mungkin timbul akibat tidak mendaftarkan peralihan hak meliputi ketidakpastian hukum bagi pemegang hak baru, keterbatasan dalam melakukan perbuatan hukum lainnya, ketidakteraturan administrasi pertanahan, dan potensi sengketa tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Assagaff, S., & Franciska, W. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris. Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 279–290.

Sari, I. G. i A. P. O. C. M. ika, Wairocana, I. G. N., & Suyatna, I. N. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat. Acta Comitas, 3(1), 157–170. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p12

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496

Gomang, P. D., Patiung, M., & Uskono, N. (2021). Pengaruh Pendidikan Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban di Desa Banfanu Kecamatan Noemuti Kabupaten Timor Tengah Utara. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 3(2). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.32938/jan.v3i2.2570

Go?ci?ski, J., & Kubacki, A. D. (2021). Land Registration Concepts in Translation. International Journal for the Semiotics of Law, 34(5), 1451–1482. https://doi.org/10.1007/s11196-020-09800-y

Hamidah, U. (2014). Pembaharuan Standar Prosedure Operasi Pengaturan (SOP) Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Wasiat Berdasarkan Alat Bukti Peralihan Hak. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 342–353. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no2.79

Ali, H., Sumarwoto, & Armono, Y. W. (2022). Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Justicia Journal, 11(1), 35–43. https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.706

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 278–289.

Hitaminah, K. (2019). Proses Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Untuk Anak di bawah Umur. Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 2(1).

Kurniawan, W. A., Setiowati, S., & Supriyanti, T. (2018). Ekspektasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Faktor Sosial dan Ekonomi Masyarakat. Tunas Agraria, 1(1), 1–19. https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.1

Larasati, A., & Rafles, R. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. Zaaken, 1(1).

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217

Ndruru, A. (2021). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(4), 568–576. https://doi.org/10.36418/jist.v2i4.138

Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62–70.

Nurasa, A., & Mujiburohman, D. A. (2020a). Buku Ajar Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. In STPN Press. STPN Press.

Nurasa, A., & Mujiburohman, D. A. (2020b). Tuntunan Pembuatan Akta Tanah. STPN Press.

Nurcahyo, D. J., Wahyono, E. B., & Mujiburrohman, D. A. (2019). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) di Kabupaten Ngawi. Tunas Agraria, 2(3), 139–161. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.43

Prayogo, M. S., Riyadi, R., & Nurasa, A. (2019). Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Tanah Negara di Kabupaten Muara Enim. Tunas Agraria, 2(3), 162–177. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.44

Ramadhan, C., Khairuddin, K., Hasanuddin, H., & Fauza, F. (2022). Kesadaran Hukum Dari Perspektif Psikologi Pada Remaja Kota Medan. Jurnal Diversita, 8(2), 248–257. https://doi.org/10.31289/diversita.v8i2.8581

Rosana, E. (2016). Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Justicia Islamica, 4(1), 61–84.

Ruslan, R. A., & Ma’ruf, U. (2017). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Ppat di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Jurnal Akta, 4(3), 61–84. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1817

Setiyarini, E. P., Budiono, A. R., & Soekesi, T. S. (2014). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan yang Tidak di daftarkan Pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Brawijaya Law Student Journal, 1(1), 1–27.

Silviana, A. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta, 7(1), 112–122. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.v7i1.2371

Sri Murni, C. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum, 4(2), 680–692. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i2.108

Stoter, J. E., & van Oosterom, P. (2006). 3D Cadastre in an International Context: Legal, Organizational, and Technological Aspects. In 3D Cadastre in an International Context: Legal, Organizational, and Technological Aspects (1st Edition). CRC Press. https://doi.org/https://doi.org/10.1201/9781420005677

Sukanto, S. (1982). Kesadaran hukum & kepatuhan hukum?: suatu percobaan penerapan metode yuridis-empiris untuk mengukur kesadaran hukum dan kepatuhan hukum mahasiswa hukum terhadap peraturan lalu lintas. Rajawali.

Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat, 10(1), 81–90. https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.5216

Triani, N. K. E., Sukadana, I. K., & Suryani, L. P. (2021). Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 52–56. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.52-56

Tsania Rif’atul Munna, & Arditya Prayogi. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3), 404–422. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i3.645

Zevenbergen, J. (2002). A Systems Approach to Land Registration and Cadastre. Zevenbergen, 1(1), 11–24.

Downloads

Published

2024-01-05

How to Cite

Taolin, F. T. ., Mujiburohman, D. A. ., & Widarbo , K. . (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Tunas Agraria, 7(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277