Problematika Yuridis Tanah Gogol Gilir dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.155Keywords:
K.3 tanah gogol gilir, golongan A (tertinggi), PTSL, sertipikat tanahAbstract
Percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Sidoarjo melalui Program Strategis Nasional
(PSN) PTSL dilaksanakan sejak Tahun 2017, tujuan utama produknya adalah sertipikat tanah. Sejak PTSL Tahun 2021 merupakan tahun peningkatan kuantitas produk pensertipikatnya dan perbaikan dan peningkatan kualitas data secara komprehensif dengan program desa lengkap, sehingga terpelihara total kualitas mutu dapat mendukung jaminan kepastian hukum. Salah satu kendala sejak PTSL diselenggarakan di Kabupaten Sidoarjo yaitu belum dapat disertipikatkannya (K.1) tanah gogol gilir walaupun jenisnya tertinggi Golongan A, namun masih berupa produk Peta Bidang Tanah (PBT) atau K.3. Adapun rumusan masalah yang dikaji yaitu apa penyebab permasalahan tidak dapat diproses pensertipikatnya dan bagaimana peluang PBT PTSL tanah gogol gilir dapat diproses pensertipikatannya? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan model analisis deskriptif kualitatif, dengan pendekatan filosofi kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, pertama
bahwa tanah gogol gilir tidak semuanya dapat diproses pensertipikatan tanahnya, walaupun
merupakan jenis tertinggi golongan A namun terdapat beberapa kendala untuk diproses
sertipikatnya. Kedua, peluang untuk dapat diproses sertipikatnya tergantung dari kesepakatan para petani gogol gilir untuk menghentikan atau tetap melanjutkan atas gilir tanahnya.
Downloads
References
Aass, Svein. (2008). Relevansi Teori Makro Chayanov dalam Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor
Anshori, A. G. (2006). Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Apeldom, V. (1990). Pengantar Ilmu Hukum (Inleidinh Tot De Studie Het Nederlandse Recht) Penerjemah Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita.
Bawengen, G.W. (1983). Sebuah Studi tentang Filsafat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Billah, M., et al., (2008). Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa di Jawa Pada Abad XIX dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Darmodiharjo, D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Erwin, M. (2016). Filsafat Hukum, Jakarta: Radjagrafindo.
Fauzi, N. (2008). Dari Okupasi Tanah Menuju Pembaruan Agraria: Konteks Dan Konsekuensi Dari Serikat Petani Pasundan (SPP) Di Garut Jawa Barat” Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor
Harsono, B (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Jaya, M. J. (2013). Tindakan Kepala Desa Menjadikan Tanah Terlantar Sebagai Tanah Gogol Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Calyptra, 2(1), 1-13.
Hiroyoshi. (2008). Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa Di Jawa Pada Abad XIX Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kiryadi. (2021). Catatan Wawancara Kantor berkaitan dengan tanah gogol gilir, Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Kusumaatmadja, M & Shidarta, A. B. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Luthfi, A. N., & Shohibudin, M. (2016). Mempromosikan Hak Komunal. Jurnal Digest Epistema. 42-45.
Luthfi, A. N., Razif, Yulian, B. E., Nugroho, A., Immawati, E. C., & Wulan, T. R. (2013). Kondisi Dan Perubahan Agraria Desa Ngandagan Di Jawa Tengah Dulu dan Sekarang. Yogyakarta: STPN Press.
Mahmud. P. (2009). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Manopo, S. D. (2012). Hak Pemegang Tanah Gogol Tetap Yang Dikuasai Oleh Pihak Ketiga (Thesis). Surabaya: Universitas Airlangga.
Margono. (2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nur Aini Setiawati. (2011). Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan, Penguasaan, Dan Sengketa Tanah Di Kota Yogyakarta Setelah Reorganisasi 1917 Yogyakarta: STPN Press.
Puri, W. H., & Sulastriyono, S. (2016). Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawa. Jurnal Mimbar Hukum, 28(3), 466-481.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Rahardjo, S. (2003). Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Dalam Karolus Kopong Medan dan Frans J. Rengka (editor). Jakarta: Kompas.
Rato, Dominikus. (2019). Transkrip Presentasi. dalam Shohibuddin, M., et al (Penyunting). Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat. Yogyakarta: STPN Press & PSA IPB.
Salam, B. (2000). Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta: Rineka Cipta.
Saputra, A. B. (2017). Respons Masyarakat Terhadap Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Gogolan Tidak Tetap: Studi di Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. (Skripsi) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
Simarmata, R. (2019). Transkrip Presentasi. dalam Shohibuddin, M., et al (Penyunting). Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat. Yogyakarta: STPN Press & PSA IPB.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo
Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sumardjono, Maria SW. (2019). Transkrip Presentasi. dalam Shohibuddin, M., et al (Penyunting). Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat. Yogyakarta: STPN Press & PSA IPB.
Sumardjono, Maria SW, “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah “, Harian Kompas, 6 Juli 2015, Jakarta.
Tjondronegoro, S. M., & Wiradi, G. (Eds.). (2008). Dua abad penguasaan tanah: pola penguasaan tanah pertanian di Jawa dari masa ke masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Vollenhoven, C. V. (2013) Orang Indonesia dan Tanahnya. Yogyakarta: STPN Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Tunas Agraria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.