Eksistensi Lembaga Pengumuman Terhadap Legalitas Sertipikat Hak Atas Tanah (Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap)

Authors

  • Mitta Ramadany Wael
  • Sarjita Sarjita
  • Mujiati Mujiati

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.34

Abstract

Abstract: The implementation of the announcement agency in land registration to apply the principle of publicity, but in its implementation according to PP 24 of 1997 and the PTSL regulation there is a difference in both the number of days of implementation and the status of registered parcels. This research used legal research methods is a normative law research methods and empirical juridical law that aims to determine the existence of the announcement agency in the implementation of PTSL and find out the legal consequences of the announcement agency on the legality of the Land Rights Certificate. The result of this research is the existence of the announcement agency in PP No. 24 of 1997 is different from the implementation of PTSL. Explicitly in PP No. 24 of 1997 the announcement was only carried out for customary land for 30 days and the announcement of state land was not implemented while the existence of the announcement agency in PTSL did not differentiate the status of the land, either state land or customary land, the announcement was still held for 14 calendar days. In accordance with the hierarchy of state the Government Regulation has a higher position than the Ministerial Regulation, this causes the making of the regulations below must refer to the regulations above so as not to collide/counter-productive. This rule collision will cause a legal gap if there is a lawsuit in the Administrative Court, so the product can be legally flawed and canceled. Kata Kunci : existence, announcement agency and PTSL

Intisari: Pelaksanaan lembaga pengumuman sesuai PP No. 24 Tahun 1997 dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) terdapat perbedaan baik dalam jumlah hari pelaksanaan maupun status bidang tanah yang didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan hukum yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui eksistensi lembaga pengumuman dalam pelaksanaan PTSL dan mengetahui konsekuensinya terhadap legalitas sertipikat hak atas tanah. Hasil dari penelitian ini adalah eksistensi lembaga pengumuman dalam PP No. 24 Tahun 1997 berbeda dengan pelaksanaan dalam PTSL. Secara tegas dalam PP No. 24 Tahun 1997 pengumuman hanya dilaksanakan untuk tanah adat selama 30 hari dan untuk tanah tanah negara tidak dilaksanakan pengumuman, sedangkan eksistensi lembaga pengumuman dalam PTSL tidak membedakan status tanah, baik itu tanah negara maupun tanah adat tetap dilakukan pengumuman selama 14 hari kalender. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan menteri, hal ini menyebabkan pembuatan peraturan yang di bawah harus merujuk kepada peraturan yang ada di atasnya supaya tidak bertabrakan/kontra produktif. Tabrakan aturan ini akan menimbulkan celah hukum apabila terjadinya suatu gugatan di PTUN, sehingga produk yang dihasilkan bisa jadi cacat hukum dan dibatalkan. Kata Kunci : eksistensi, lembaga pengumuman dan PTSL

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Mitta Ramadany Wael

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Sarjita Sarjita

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Mujiati Mujiati

Sekolah Tinggi Pertanhan Nasional

References

DAFTAR PUSTAKA

Parangin, E 1986, Hukum agraria di Indonesia, (suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi
Hukum), Rajawali, Jakarta
Parlindungan, A.P 1994, Konversi hak-hak atas tanah, Mandar Maju, Bandung
Samun, I 2011, Pengantar hukum agraria, Cetakan Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta
Sarjita 2018, Upaya mengatasi “jungle of regulation” dan studi produk hukum di bidang
pertanahan, Tidak Dipublikasikan.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasion
al Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Per
tanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan
Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap jo. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Na
sional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap.
Eksistensi Lembaga Pengumuman Terhadap Legalitas Sertipikat Hak Atas Tanah... 183

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Media Online
http://m.detik.com/ dikutip pada tanggal 22 Februari 2018

Downloads

Published

2019-05-14

How to Cite

Wael, M. R., Sarjita, S., & Mujiati, M. (2019). Eksistensi Lembaga Pengumuman Terhadap Legalitas Sertipikat Hak Atas Tanah (Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Tunas Agraria, 2(2), 161–183. https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.34