Pemberdayaan Masyarakat Pasca Kegiatan Ajudikasi di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang

Authors

  • Agung Dini Riyadi
  • Nazir Salim
  • Mujiati Mujiati

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.105

Abstract

Abstract: Semarang Regency Land Office implemented community empowerment after asset legalization activities in 2009 in Sumogawe Village, namely by providing access to reforms aimed at increasing the potential of community businesses in Sumogawe Village to improve welfare. The purpose of this research is to find out the form of participation of the Semarang Regency Land Office, and the level of welfare after community empowerment in Sumogawe Village. This research uses a qualitative method with a descriptive approach, that is by describing as clearly as possible the implementation of community empowerment as an effort to improve the welfare of post-adjudication activities. Data is collected through observation, study of document, and interviews with people of the community. The results of this research are 1) the form of community empowerment in Sumogawe Village after the adjudication activity by providing access to capital to develop the dairy cattle dairy business, 2) the role of Semarang Regency Land Office, by mass land treaties, assisting access to business capital from banks, counseling and mentoring of dairy cattle businesses, and marketing of dairy cow products, 3) The enhancement welfare of Sumogawe Village community is marked by the increase of people's income from the business sector of dairy cow milk.

Keyword: community welfare, community empowerment, agrarian reform, access reform.

 

Intisari: Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang melaksanakan pemberdayaan masyarakat pasca kegiatan legalisasi aset tahun 2009 di Desa Sumogawe yaitu dengan memberikan akses reform yang bertujuan untuk meningkatkan potensi usaha masyarakat yang ada di Desa Sumogawe sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk peran serta Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, serta tingkat kesejahteraan masyarakat pasca kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Sumogawe. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan sejelas-jelasnya pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pasca kegiatan ajudikasi. Data dikumpulkan melalui observasi, studi dokumen, dan wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian yaitu 1) bentuk pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa Sumogawe pasca kegiatan ajudikasi yaitu dengan memberikan akses modal untuk mengembangkan usaha ternak susu sapi perah, 2) peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yaitu dengan pensertipikatan tanah massal, membantu akses modal usaha dari perbankan, penyuluhan dan pendampingan usaha ternak susu sapi perah, dan pemasaran produk olahan susu sapi perah, 3) meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa Sumogawe yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dari sektor usaha susu sapi perah.

Kata Kunci: kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, reforma agraria, akses reform.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Agung Dini Riyadi

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Nazir Salim

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Mujiati Mujiati

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Arisaputra, MI 2016, ‘Access Reform dalam kerangka Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan sosial’, Jurnal Perspektif ,Vol. XXI, No.2.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2017, ‘Buku II RPJM 2015-2019: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019’, diposting pada 16 Agustus, didownload pada 01 Maret 2018, https://www.bappenas.go.id/ id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp-2005-2025/rpjmn-2015-2019/.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah V 2012, Blueprint klaster sapi perah di Kabupaten Semarang, Semarang.
Ruslan, K 2015, ‘Jumlah si miskin (5): garis kemiskinan Bank Dunia’, diposting pada 16 Februari 2013, diperbarui 24 Juni 2015, dilihat pada 13 Maret 2018, https://www.kompasiana.com/kadirsaja/552a2ba3f17e61c266d623aa/jumlah-si-miskin-5-garis-kemiskinan-bank-dunia
Soetomo 2011, Pemberdayaan masyarakat: mungkinkah muncul antitesisnya?, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suryawati, E 2018, ’Jika ikuti standar Bank Dunia, angka kemiskinan mencapai 70 juta orang’, diposting pada 6 Maret, dilihat pada 25 Juni 2018, https://www.jawapos.com/jpg-today/06/03/2018/jika-ikuti-standar-bank-dunia-angka-kemiskinan-mencapai-70-juta-orang
Sutaryono 2008, Pemberdayaan setengah hati: sub ordinasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, Cetakan Pertama, Lapera Pustaka Utama bekerja sama dengan STPN, Yogyakarta.
Ula, TFAM 2014, ‘Animo masyarakat mantan peserta LMPDP dalam kegiatan Access Reform dan tingkat kesejahteraannya (studi di Desa Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul)’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
Wedhaswary, ID 2014 , ’"Nawa Cita", 9 agenda prioritas Jokowi-JK’, diposting pada 21 Mei, dilihat pada 01 Maret 2018, https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/ 0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK.

Downloads

Published

2020-05-31

How to Cite

Riyadi, A. D., Salim, N., & Mujiati, M. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Pasca Kegiatan Ajudikasi di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Tunas Agraria, 3(2), 20–39. https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.105