Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Fariz Wahyu Aditya
  • Sarjita Sarjita
  • Yendi Sufyandi

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.73

Abstract

Abstract: The technical instruction number: 002/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019 dated on 1-02-2019 concerning Complete Systematic Land Registration Program Based on the Community Participation (Juknis PTSL-PM) enables the presence of community involvement as the manifestation of Article 42 paragraph (1) of the Regulation of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning/Ka.BPN Number 6 of 2018. The practice can be found in Bojonegoro District which has started the PTSL–PM program before the issue of the technical instruction of PTSL-PM so that it causes issues related to the compatibility of the technical instruction of PTSL-PM implementation with the participative mechanism occurred in Bojonegoro District. The purpose of this research was to evaluate the implementation of the technical instruction of PTSL-PM. This research used qualitative research method through descriptive approach. The result of the research found that from 97 description of the activities as the comparison instrument, 48 activities were not appropriate, while 42 activities were appropriate (the activities type contains participation which is not regulated in the technical instruction of PTSL-PM) and 7 activities have not been studied so that those were not included in the research object. The components related to the working map, land data collection formation basic, and measurement method used were the components which affect the implementation of technical instruction of PTSL-PM the most. Land office of Bojonegoro District cannot perform the technical instruction of PTSL-PM fully since the participation method uniformity is not possible considering the community characteristic, human resource, and facilities-infrasturure which are different in each region.

Keywords: PTSL, Community’s Participation, Technical Instruction

 

Intisari: Petunjuk Teknis Nomor 002/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019 tentang Kegiatan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (Juknis PTSL-PM) memungkinkan adanya keterlibatan dari masyarakat sebagai perwujudan dari Pasal 42 ayat (1) Permen ATR/Ka.BPN Nomor 6 Tahun 2018. Praktiknya di Kabupaten Bojonegoro telah memulai program PTSL-PM sebelum diterbitkannya Juknis PTSL-PM sehingga menimbulkan persoalan terkait kesesuaian pelaksanaan Juknis PTSL-PM dengan mekanisme partisipatif yang telah terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Juknis PTSL-PM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah dari 97 uraian kegiatan sebagai instrumen pembanding, 48 kegiatan tidak sesuai, 42 kegiatan sesuai atau dapat disesuaikan (jenis kegiatan bersifat partisipasi namun tidak diatur dalam Juknis PTSL-PM) dan 7 kegiatan belum diteliti sehingga bukan merupakan objek penelitian. Komponen yang berkaitan dengan peta kerja, dasar pembentukan pengumpul data pertanahan dan metode pengukuran yang digunakan merupakan komponen yang paling mempengaruhi pelaksanaan Juknis PTSL-PM. Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro tidak dapat melaksanakan secara penuh Juknis PTSL-PM karena keseragaman metode partisipasi tidak dimungkinkan mengingat karakteristik masyarakat, sumberdaya manusia dan sarana prasarana memiliki perbedaan di setiap daerah.

Kata Kunci: PTSL, Partisipasi Masyarakat, Petunjuk Teknis

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Fariz Wahyu Aditya

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Sarjita Sarjita

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Yendi Sufyandi

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Arsyad, S 2000, Konservasi tanah dan air, Institut Pertanian Bogor Press, Bogor.
Hadi, AP 2007, ‘Konsep pemberdayaan, partisipasi dan kelembagaan dalam pembangunan’,Course Hero, dilihat pada 01 Maret 2019, https://www.coursehero.com /file/33177175/32 - Konsep - Pemberdayaan - Partisipasi – Kelembagaanpdf/.
Kariyono 2018, ’Evaluasi Kualitas Data Spasial Peta Informasi Bidang Tanah Desa/ Kelurahan Lengkap Hasil Pemetaan Partisipatif’, Tesis pada Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kementerian ATR/ BPN 2018, Langkah Konkret Penyelesaian Konflik Pertanahan, web diposting pada 29 November, dilihat pada 09 Februari 2019, https: // www.atrbpn.go.id / Berita / Siaran – Pers / langkah -konkret-penyelesaian-konflik-pertanahan-77751.
Mutiawati, C 2016, ‘Sejarah autocad dan fungsi autocad’, web diposting pada 9 Maret, dilihat pada 20 Juni 2019, malahayati.ac.id
Ratmono 2017, ‘Pelibatan masyarakat dan stakeholder terkait dalam percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)’, Prosiding seminar nasional percepatan pendaftaran tanah di Indonesia: Tantangan pelaksanaan PTSL dan respon solusinya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta
Sukadana, IW 2014, ‘Peran peta blok dalam administrasi PBB P2’, web diposting pada 31 September,dilihat ada 08 Juli 2019, https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/ 167 - artikel - pajak / 20338-peran - peta - blok – dalam – administrasi – pbb - p2.
Syah, MW & Hariyanto T 2013, ’Klasifikasi kemiringan lereng dengan menggunakan pengembangan sistem informasi geografis sebagai evaluasi kesesuaian landasan permukiman berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang dan metode fuzzy’, Jurnal Teknik POMITS, vol. 10, Nomor 10, 2013 ISSN:2337-3539.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Bojonegoro
Petunjuk Teknis Nomor: 002/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019 tentang Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Masyarakat (PTSL+PM)
Petunjuk Teknis Nomor 02/Juknis-100.3.KU.01.01/II/2019 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun 2019

Downloads

Published

2021-01-19

How to Cite

Aditya, F. W., Sarjita, S., & Sufyandi, Y. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kabupaten Bojonegoro. Tunas Agraria, 3(1), 180–199. https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.73