Faktor Pendorong dan Penghambat Keberhasilan Pengadaan Tanah Skala Kecil di Kabupaten Karanganyar (Studi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional WOSUSOKAS dan Jembatan Kragan)
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.72Abstract
Abstract: The study aims to determine the implementation of small–scale land procurement for development in Karanganyar Regency and to find out the factors that encourage and hinder the successful implementation of small–scale land procurement, especially for development in Karanganyar Regency. The research method is a qualitative method with a descriptive approach. Data collection techniques used in this study was: interviews and documentation. The results of the study indicate that the mechanism for small–scale land procurement for development for the implementation of small–scale land procurement is only an agreement with landowners. The factors that drive the success of the implementation of small–scale land procurement, especially for development in Karanganyar Regency are: a) Arrangements regarding planning for small–scale land procurement indicate that the nature of planning and preparation in the land procurement stage is a synchronization stage between development needs with the location where the land was procured. b) Public consultation and socialization are very important stages and must be carried out according to the provisions. The factors that hinder the success of the implementation of small–scale land procurement, especially for development, are determining the price of land to be purchased by agencies that need land. The strategy for overcoming the inhibiting factors for the successful implementation of small–scale land procurement, especially for development in Districts of Karanganyar, is that the relevant agencies carry out deliberations on compensation pricing with village officials and the community until a price agreement is found.
Keywords: driving, inhibiting, small–scale land procurement
Intisari: Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan di Kabupaten Karanganyar dan mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat bagi keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil khususnya untuk pembangunan di Kabupaten Karanganyar. Metode penelitiannya adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan dilakukan dengan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Faktor–faktor yang mendorong bagi keberhasilan yaitu: a) Pengaturan mengenai perencanaan pengadaan tanah untuk skala kecil. b) Konsultasi publik dan sosialisasi merupakan tahap yang sangat penting dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Faktor–faktor yang menghambat yaitu penentuan harga tanah yang akan dibeli oleh instansi yang membutuhkan tanah. Strategi untuk mengatasi faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil yaitu instansi terkait melaksanakan kembali musyawarah penetapan harga ganti kerugian dengah para aparat kelurahan dan masyarakat hingga ditemukan kesepakatan harga.
Kata Kunci: pendorong, penghambat, pengadaan tanah skala kecil
Downloads
References
Adjeng, ABT 2017, 'Penetapan lokasi dalam pengadaan tanah skala kecil bagi pembangunan untuk kepentingan umum', Tesis pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Awaty, IS 2015, 'Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Skala Kecil Perluasan Area Perlindungan Situs Candi Kedaton/Sumur Upas di Kabupaten Mojokerto', Artikel Ilmiah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Fakultas Hukum, Universutas Brawijaya.
Lubis, AR 2011, Pencabutan hak, pembebasan hak dan pengadaan tanah, Mandar Maju, Bandung.
Moleong, LJ 2012, Metodologi penelitian kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muliawan, JW 2016, Cara mudah pahami pengadaan tanah untuk pembangunan melalui konsep 3 in 1 in the land acquisition, Buku Litera, Yogyakarta.
Nugroho, A 2018, Handbook metode penelitian kualitatif, STPN, Yogyakarta.
Sumardjono, MSW 2008, Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya, Kompas, Jakarta.
Peraturan Perundang–Undangan
Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 jo Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 jo Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan–Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.