Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman

Authors

  • Arfian Arfian SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • Slamet Muryono SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • Sudibyanung Sudibyanung SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.5

Abstract

 

Abstract: The conception of a land bank is intended as an activity undertaken by the Government to provide land, which will be allocated for future use for various development purposes. Implementation of land bank can not be separated from spatial data. Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) both at Provincial and Regency/City Land Offices is deemed necessary to contribute on the realization of the institution of land bank in providing spatial data. This study aims to determine and demonstrate spatial model in determining the location f of land banks based on land market data and physical characteristics of the soil in Godean Sub-district, Sleman Regency.The research used descriptive qualitative method with spatial approach technique. Space variable was considered as the main variable in each analysis and sampling method. The subject of land bank was considered as land that allegedly indicated as abandoned land. The data was obtained from interview, observation and document studies. The results showed: (1) To determine object of land for land bank purpose, several spatial data obtained from Land Office of Sleman Regency were used, which are Administration Map, Land Use Map (2017), Land Capability Map, Land Value Zone Map (2017), Distribution Land Value  Map (2018); and Abandoned Land Map. (2) Spatial model of land bank using Dynamics Spatial Model Land Banking has three main components, which arepotential abandoned land, soil physical characteristics, and land market data. The three components has characteristic of the dimension of space, time and process dynamics, related to the processes in the earth science, ecology, sociology and economics.

Keywords: object of land bank, spatial data, land physic, land market.

 

Intisari: Konsepsi bank tanah dimaksudkan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menyediakan tanah, yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari untuk berbagai kepentingan pembangunan. Penyelenggaraan bank tanah tidak dapat lepas dari data spasial. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baik di Kantor Wilayah Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/ dipandang perlu membantu mewujudkan lembaga bank tanah dalam hal penyediaan data spasial.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menunjukkan model spasial dalam penentuan lokasi untuk penyelenggaraan bank tanah berdasarkan data pasar tanah dan karakteristik fisik tanah di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan keruangan (spatial approach) dimana variabel ruang mendapat posisi utama dalam setiap analisis dan metode sampling yang menjadi sampel yaitu persebaran objek bank tanah yaitu tanah yang diduga terindikasi tanah terlantar. Sumber data dalam penelitian ini didapat dari hasil wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penentuan lokasi objek tanah untuk bank tanah dilakukanmemanfaatkan data spasialyang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; yakni meliputi, Peta Administrasi; Peta Penggunaan Tanah Tahun 2017; Peta Kemampuan Tanah; Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2017; Peta Persebaran Nilai Tanah Tahun 2018; dan Peta Tanah Terlantar.(2)Model spasial bank tanah menggunakan metode Dynamics Spatial Model Land Bankingmemiliki tiga komponen utama, yaitu tanah yang diduga terindikasi terlantar, karakteristik fisik tanah, dan data pasar tanah, yang memiliki dimensi ruang, waktu dan proses dinamiknya, baik yang terkait dengan proses-proses dalam ilmu kebumian, ekologi, sosiologi maupun ekonomi.

Kata kunci: objek bank tanah, data spasial, fisik tanah dan pasar tanah

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Eckert, JK 1990, Property appraisal and essesment administration, the international association of assessing officers, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Jakarta.
Krugman, P 1992, Dynamics spatial model dilihat pada 10 Februari 2018, https://www.oxforddictionaries.com.
Limbong, B 2013, Bank Tanah, Margaretha Pustaka, Jakarta.
, 2014, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Ranitya G 2016, Urgensi pembentukan kelembagaan bank tanah sebagai alternatif penyediaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan umum, Universitas Brawijaya, Malang.

Artikel, Jurnal, Publikasi pemerintah, Laporan
Hairani M 2013, ‘Keberadaan bank tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan’, Jurnal Cakrawala Hukum, vol. 18, no. 2, hlm. 127-135
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas (2015), Agraria Indonesia Edisi 2 hal.3, Gedung Madiun Lt 3 Jl. Taman Suropati No 2. Menteng. Jakarta Pusat. Telp/Fax: 021-3926601.
Noegi N 2012, “Penerapan konsep land banking di indonesia untuk pembangunan perumahan mbr di kawasan perkotaan’, Comtech, vol. 3 , no.2, hlm. 961-965

Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Pengolahan Sumber Daya Alam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Downloads

Published

2018-08-20

How to Cite

Arfian, A., Muryono, S., & Sudibyanung, S. (2018). Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman. Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.5