Aspek Tata Guna Tanah dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.18Abstract
Abstract: The rapid development in Tasikmalaya City can make people prosperous or miserable. Therefore, planned development should be a sustainable development. Land Technical Consideration plays an im-portant role in realizing sustainable development so that in its implementation it is necessary to pay attention to the aspects of land use. The purpose of this research is to know and describe how land use aspect in giving technical consideration of land in order to realize sustainable development. The method used in this research is descriptive qualitative method with spatial approach. Aspects of land use that need to be considered in the Land Technical Consideration are land Capability, land availability, spatial planning, and area of Food Sus-tainable Agriculture. Tasikmalaya City Region according to the land use aspect which is suitable for 20,529 km ² of housing directive intended for Land Technical Consideration in the framework of Permit for Housing Location, while for food agriculture area of 7.584 km ² is intended to not be given Land Technical Considera-tion for Land Use Change Permit. In order to realize sustainable development, Land Technical Consideration can be used as a means of controlling land use.
Keywords: land use, sustainable development
Intisari: Pesatnya pembangunan di Kota Tasikmalaya dapat mensejahterakan atau menyengsarakan masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan yang direncanakan hendaknya merupakan pembangunan berke-lanjutan. Pertimbangan Teknis Pertanahan memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sehingga dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan aspek-aspek tata guna tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan bagaimana aspek tata guna tanah dalam pem-berian pertimbangan teknis pertanahan agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan keruangan (Spatial Approach). Aspek tata guna tanah yang perlu diperhatikan dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan dian-taranya adalah kemampuan tanah, ketersediaan tanah, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Wilayah Kota Tasikmalaya menurut aspek tata guna tanah yang sesuai untuk ara-han perumahan seluas 20,529 km² ditujukan untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rang-ka Izin Lokasi Perumahan sedangkan untuk pertanian pangan seluas 7,584 km² ditujukan agar tidak diberikan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Da-lam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat dijadikan sebagai alat pengendalian pemanfaatan tanah.
Kata Kunci: tata guna tanah, pembangunan berkelanjutan
Downloads
References
Hadi, SP 2001, Dimensi lingkungan perencanaan pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Hasni 2008, ‘Hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah’, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jayadinata, JT 1999, ‘Tata guna tanah dalam perencanaan pedesaan perkotaan & wilayah’, Insti-tut Pertanian Bogor Press, Bandung.
Kinandika 2012, ‘Review RTRW Kota Salatiga’, diposting pada 24 September 2012, dilihat pada 11 Januari 2018’, www.kinandika.wordpress.com.
Moleong, LJ 2008, ‘Metodologi penelitian kualitatif’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Sadyohutomo, M 2016, Tata guna tanah dan penyerasian tata ruang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Pinuji, S 2017, ‘Mengevaluasi Pembanguan Infrastuktur Pemerintahan Jokowi-JK’, Kompasiana, diposting pada 15 November 201, dilihat pada 11 Januari 2018, www.kompasiana.com.
Widiatmaka, SH 2015, Evaluasi kesesuaian lahan & perencanaan tata guna lahan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Yunus, HS 2010, Metodologi penelitian wilayah kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036