Strategi Pelibatan dan Peran Para Pihak Dalam Penerapan Aplikasi SIAP (Studi di Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul)
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v3i1.68Abstract
Abstract: The target of Complete Systematic Land Registration (PTSL) increased from year to year. To support in achieving that big target, ATR / BPN DIY Regional Office made various innovations, one of the innovations was applying a computer application called SIAP application. This study aims to explain the role and strategy of involving the parties in the implementation of the SIAP application in Srimulyo Village, Bantul Regency. This study aims to explain the role and strategy of involving the parties in the implementation of the SIAP application in Srimulyo Village, Bantul Regency. This method used in this research was descriptive qualitative with case study approach. The results showed that: 1) The role of the Bantul District Land Office was socializing the PTSL and SIAP applications, the Srimulyo Village Government coordinated and conducted technical guidance on Pokmas, and Pokmas played a role as field implementers. The community actively participated in the socialization related to PTSL, fulfilling the completeness of PTSL documents needed in the SIAP application, and actively asking information relating to PTSL, especially regarding filing. 2) The Bantul Regency Land Office, Srimulyo Village Government, and Srimulyo Village Pokmas have a strategy to involve the community and play an active role in the implementation of PTSL with the SIAP application that is conducting intensive socialization and providing necessary assistance such as facilities and infrastructure. The Srimulyo Village Government also modified the SIAP application according to the PTSL needs in Srimulyo Village.
Keywords: PTSL, Application, Strategy.
Intisari: Target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap naik dari tahun ke tahun.Untuk menunjang pencapaian target yang tergolong cukup besar tersebut, Kantor Wilayah ATR/BPN DIY melakukan berbagai inovasi, salah satunya yaitu dengan Aplikasi SIAP. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran serta strategi pelibatan para pihak dalam pelaksanaan Aplikasi SIAP di Desa Srimulyo, Bantul. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yaitu mensosialisasikan PTSL dan Aplikasi SIAP, Pemerintah Desa Srimulyo mengkoordinasikan dan melakukan bimbingan teknis terhadap Pokmas, dan Pokmas berperan sebagai pelaksana lapangan. Masyarakat berperan aktif mengikuti sosialisasi yang berkaitan dengan PTSL, memenuhi kelengkapan berkas-berkas PTSL yang diperlukan dalam Aplikasi SIAP, dan aktif menanyakan informasi yang berkaitan dengan PTSL terutama mengenai pemberkasan, 2) Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Pemerintah Desa Srimulyo, dan Pokmas Desa Srimulyo memiliki strategi untuk melibatkan masyarakat dan berperan aktif dalam pelaksanaan PTSL dengan Aplikasi SIAP yaitu melakukan sosialisasi secara intens dan memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan seperti sarana dan prasarana. Pemerintah Desa Srimulyo juga modifikasi terhadap Aplikasi SIAP sesuai kebutuhan PTSL di Desa Srimulyo.
Kata Kunci: PTSL, Aplikasi, Strategi.
Downloads
References
Arnstein, SR 1969, ‘A ladder of citizen participation’, Journal of the American Planning Association, Vol. 35, no. 4, hlm. 216-224.
Deviantari, FM 2018, ‘Sinergi dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (studi di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta)’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Lufityanti, G 2018, ‘PTSL sasar puluhan ribu bidang tanah di 12 desa di Kulonprogo’, Tribun News Jogja, 28 Maret 2018, dilihat pada 7 Oktober 2018, http://jogja.tribunnews.com.
Lufityanti, G 2018, ‘BPN DIY targetkan Kota Yogyakarta PTSL lengkap tahun ini’, Tribun News Jogja, 14 Maret 2018, dilihat pada 7 Oktober 2018, http://jogja.tribunnews.com.
Manurung, SHR 2017, 'Strategi badan pertanahan nasional kota pekanbaru dalam meminimalisir permasalahan tumpang tindih sertipikat tanah (overlapping) di kota pekanbaru', Jurnal Online Mahasiswa FISIP Universitas Riau, vol. 4, no.2, dilihat pada 2 Februari 2019 , https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/search/authors/view?firstName=Siti%20Hardianti%20Rukmana&middleName=&lastName=Manurung&affiliation=&country=. Prasmadani, YS 2018, ‘Strategi Percepatran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Tahun 2017’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Rahman, D 2016, ‘Partisipasi masyarakat dalam program pensertipikatan tanah pertanian di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Rusqiyati, EA 2018, 'DIY targetkan daftar 240.000 bidang tanah 2018', Antara Yogya, 14 Maret 2018, dilihat pada 3 Februari 2019 , https://jogja.antaranews.com.
Senoaji, G 2011, ‘Perilaku masyarakat baduy dalam mengelola hutan, lahan dan lingkungan di Banten Selatan’, Humaniora, Vol. 23, no.1.
Sigit, A 2019, ‘Jokowi bakal bagikan sertipikat warga di piyungan’, KR Jogja, 5 Februari 2019, dilihat pada 14 Februari 2019, https://krjogja.com.
Vuthra, 2018, ‘Manfaat program PTSL menjadi bukti sah kepemilikan tanah’, Media Center Singkawang, 16 Maret 2018, dilihat pada 7 Oktober 2018, http://mc.singkawangkota.go.id.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria (Prona) Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.