Penyelesaian Kasus Pertanahan PT. Pertiwi Lestari dengan Masyarakat Margakaya, Telukjambe Barat, Karawang melalui Resettlement

Authors

  • Ismail Hasan
  • Tjahjo Arianto
  • Aristiono Nugroho

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.39

Abstract

Abstract: Overlapping case of land tenure and land ownership between the farming community on the Veterans Legion of the Republic of Indonesia (LVRI) and PT. Pertiwi Lestari located in Margakaya Village, Telukjambe Barat Sub-District, Karawang District. PT. Pertiwi Lestari has Hak Guna Bangunan No. 5/ Margamulya with area 328.2 ha located on the settlement land of Cijambe, Margakaya village. LVRI community takes legal action by submitting a lawsuit to the PTUN. The lawsuit at the stage of the Judicial Review in the Supreme Court could not accept the lawsuit of the LVRI community. Conflict resolution through the judiciary is not fully acceptable to the parties to the conflict, so the parties conduct peace deliberations with one solution to the conflict, namely resettlement of 50 LVRI community families who do not have a place to live due to the land case that occurred. This research was conducted with a qualitative method with a descriptive approach. The results of this study indicate that with this resettlement, as many as 50 LVRI community families obtain certainty of tenure, ownership, use and utilization of land in a new place. the compatibility of characteristics between the residents of Margakaya Village, the majority of which are farmers and farm laborers with resettled communities, making the resettlement community not having difficulty in adapting. A positive response from the community to settlements through resettlement makes the legal certainty of ownership of the land which the resettlement participant feels directly.
Keywords: Land Case, Conflict Solution, Resettlement
Intisari: Kasus tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah antara masyarakat penggarap Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan PT. Pertiwi Lestari yang terletak di Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang seluas 328,2 Ha ternyata di lapangan berada di tanah permukiman Kampung Cijambe Desa Margakaya. Masyarakat LVRI kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut pada tahap Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Para pihak melakukan musyawarah perdamaian dengan salah satu solusi konflik yaitu me-resettlement 50 KK masyarakat LVRI yang tidak memiliki tempat tinggal akibat kasus pertanahan yang terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan resettlement ini, sebanyak 50 KK masyarakat LVRI mendapatkan kepastian penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di tempat yang baru. Kesesuaian karakteristik antara penduduk Desa Margakaya yang mayoritas petani dan buruh tani dengan masyarakat yang di-resettlement, menjadikan masyarakat yang di-resettlement tidak kesulitan untuk beradaptasi. Respons positif masyarakat terhadap penyelesaian melalui resettlement membuat kepastian hukum kepemilikan atas tanah dengan yang dirasakan langsung oleh peserta resettlement.
Kata Kunci: Kasus Pertanahan, Solusi Konflik, Resettlement

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ismail Hasan

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Tjahjo Arianto

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Aristiono Nugroho

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Amriani, N, 2012, Mediasi alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. Badan Pusat Stastistik Kabupaten Karawang 2018, Kabupaten Karawang dalam Angka 2018, CV. Daun Kreatif, Karawang. Badan Pusat Stastistik Kabupaten Karawang 2018, Kecamatan Telukjambe Barat Dalam Angka 2018, CV. Daun Kreatif, Karawang. Danariyanto, G, 2010, ‘Teori perilaku sosial atau tindakan sosial Max Weber (teori sosiologi klasik)’ dilihat pada Kamis, 28 Juni 2019 https://seratsosial.wordpress.com. Denzin, NK & Lincoln, YS, Handbook qualitative research, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN 2018, Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah, Jakarta. Direktorat Jendral Pembangunan Desa Departemen Dalam Negeri 1979, Permukiman Baru (Resettlement) Desa Propinsi Nusa Tenggara Timur, Team Proyek Resettlement Desa Fakultas Teknik Universtitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Echols, JM & Shadily, H, 1996, Kamus inggris-indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Guntur, IGN & Soeradji, 2007, Materi pokok pendaftaran tanah pertama kali, Tim STPN, Yogyakarta. Harahap, Y, 2016, Hukum acara perdata gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta. Harsono, B, 2008, Hukum agraria indonesia, sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. Haryanti, R 2018, ’Konflik Pertanahan Tertinggi Melibatkan Perusahaan’, dilihat pada 17 Februari 2019. https://properti.kompas.com. Hidayat, A 2017, ’Penjelasan Teknik Purposive Sampling Lengkap Detail’, Metodologi Penelitian, dilihat pada 17 Februari 2019. https://www.statistikian.com. Haryanto, S, 2016, Spektrum teori sosial dari klasik hingga postmodern. Ar Ruzz Media, Yogyakarta. Hendricks, W, 2008, Bagaimana mengelola konflik petunjuk praktis untuk manajemen konflik yang efektif, PT Bumi Aksara, Jakarta. KBBI.web.id/analisis, dilihat pada 25 Maret 2019. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 2018, Kementerian ATR/BPN Berhasil Selesaikan Kasus Tanah Teluk Jambe: 2018, dilihat pada 17 Februari 2019, https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/kementerian-atrbpn-berhasilselesaikan-kasus-tanah-teluk-jambe-76796.
Leibo, J, 1995, Sosiologi pedesaan, Andi Offset, Yogyakarta. Limbong, B, 2012, Konflik pertanahan, CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta. Manurung AIF 2013, ‘Konflik Pertanahan Antara PT. Sumbersari Petung Dengan Masyarakat Penggarap di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur’, Skripsi pada Konsentrasi Manajemen Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Mardalis, 2003, Metode penelitian suatu pendekatan proposal, PT Bumi Aksara, Jakarta. Mobaideen, M 2014, ’Obstacles of Psychological and Social Adaptation for Students with Hearing Loss in the Higher Studying Stage in the Amman Governorate’, International Journal of Humanities and Social Science Vol.4, dilihat pada 24 Juli 2019, www.ijhssnet.com. Moleong, LJ, 2012, Metodologi penelitian kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung. Mulyani, L, 2014, ‘Kritik Atas Penanganan Konflik Agraria Di Indonesia’, Bhumi No.39, hal. 349. Murad, R, 2007, Menyingkap tabir masalah pertanahan rangkaian tulisan dan materi ceramah, CV Mandar Maju, Bandung. Muryanti, Nugroho, DD & Rokhiman, 2013, Teori konflik & konflik agraria di pedesaan, Kreasi Wacana, Bantul. Sarjita, 2005, Teknik & strategi penyelesaian sengketa pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta. Septiani L 2017, ‘Analisis Konflik Lahan Antara Petani Karawang Dengan PT. Pertiwi Lestari (Kasus pada Petani Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Karawang)’, Skripsi pada Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor. Sugiyono, 2008, Memahami penelitian kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung. Sugiyono, 2015, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan r&d, CV. Alfabeta, Bandung. Sumardjono, MSW, Ismail, N & Isharyanto. 2008, Mediasi sengketa tanah potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Sumardjono, MSW, 2009, Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta. Susan, N, 2009, Sosiologi konflik & isu-isu konflik kontemporer, Kencana, Jakarta. Suyahmo 2007, ‘Filsafat Dialektika Hegel: Relevansinya Dengan Pembukaan UndangUndang Dasar 1945’, Humaniora Volume 19, hal. 143-150. Syarief, E, 2012, Menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan, KPG, Jakarta. Swing, WL 2017, 'Practical Considerations for effective resettlement', PMR 54 hal. 4, dilihat pada 17 Februari 2019, http://www.fmreview.org.
Waskito & Arnowo, H, 2015, Cara praktis memahami bidang agraria(pertanahan), Media Adjie Internasional, Jakarta. Wikidpr.org rangkuman konflik pertanahan rapat komisi 2 dengan serikat tani telukjambe, 2017, dilihat pada 17 Februari 2019. Wikidpr.org Veteran Butuh Bantuan Praktisi Hukum - Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 dengan KemenATR/BPN, Kemenkopolhukam, BPN Jawa Barat dan Karawang, Bupati Karawang, Dandim, Kapolres Karawang, DPRD Karawang, LVRI Jawa Barat, PT Pertiwi Lestari dan Kades Margakaya tentang Sengketa Lahan, 2016, dilihat pada 17 Februari 2019. Winata, A 2014, ‘Adaptasi sosial mahasiswa rantau dalam mencapai prestasi akademik’ Skripsi pada FakultasIlmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu, dilihat pada 24 Juli 2019, repository.unib.ac.id. Wirawan, IB, 2014, Teori-teori sosial dalam tiga paradigma (fakta sosial, definisi sosial, & perilaku sosial), Kencana, Jakarta. Zulfikar, A, 2017, ‘Upaya Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan’, Lex Specialis Issue 21 hal. 74-85.

Peraturan Perundang-undangan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten karawang Tahun 2011-2031. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Putusan Mahkamah Agung Nomor 143 PK/TUN/2015 tanggal 16 Februari 2016. Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/TUN/2015 tanggal 23 April 2015. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/B/2014/PT.TUN.JKT. tanggal 17 November 2014. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 143/G/2013/PTUN-BDG. Tanggal 24 April 2014.

Downloads

Published

2019-09-03

How to Cite

Hasan, I., Arianto, T., & Nugroho, A. (2019). Penyelesaian Kasus Pertanahan PT. Pertiwi Lestari dengan Masyarakat Margakaya, Telukjambe Barat, Karawang melalui Resettlement. Tunas Agraria, 2(3), 63–84. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.39