Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat di Pulau Rempang dalam Perspektif HAM
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.301Keywords:
HAM, Masyarakat Hukum Adat, Pulau RempangAbstract
The Indonesian constitution and international instruments mandate the recognition and protection of customary law communities. The plan to build the Rempang Eco-City on Rempang Island triggered an agrarian conflict, which resulted in violations of the traditional rights of the Rempang Island customary community, especially land rights. This research is intended to determine the state's responsibility for the rights of the Rempang Island customary community by examining it from a Human Rights (HAM) perspective. This research uses a type of normative legal research with descriptive research characteristics through data collection techniques, a literature study of secondary data through a statutory regulations approach, and is analyzed qualitatively. This legal research provides results that implementing development must be based on the human rights of local customary law communities in order to reduce the potential for conflict, considering that human rights are very closely related to development, and there is a contradiction between fulfilling rights through the implementation of National Strategic Projects (PSN) in order to improve the quality of life of the community. Local communities' traditional rights serve as a foundation for state accountability, ensuring the fulfillment of their human rights through relocation efforts, all while respecting and safeguarding their right to remain free from forced relocation.
Masyarakat hukum adat telah diakui dan dilindungi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Indonesia maupun melalui instrumen internasional. Rencana pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang memicu konflik agraria yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Pulau Rempang khususnya hak atas tanah. Penelitian ini ditujukan guna mengetahui tanggung jawab negara atas hak masyarakat hukum adat Pulau Rempang dengan mengkaji dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan terhadap data sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian hukum ini memberikan hasil bahwa dalam melaksanakan pembangunan harus berlandaskan pada HAM masyarakat hukum adat setempat agar mengurangi potensi terjadinya konflik mengingat HAM memiliki kaitan sangat erat dengan pembangunan, dan terdapat kontradiksi antara pemenuhan hak melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan hak tradisional masyarakat setempat, serta bentuk pertanggungjawaban negara dalam pemenuhan HAM masyarakat setempat ialah melalui upaya relokasi dengan tetap menghormati dan melindungi hak untuk tidak direlokasi secara paksa.
Downloads
References
Ahdiat, A. (2024, Januari). Databoks Katadata. Diambil kembali dari databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/18/jumlah-kasus-konflik-agraria- meningkat-pada-2023
Apriadi, G. (2023, September). Aman Desak Pemerintah dan Investor Hentikan Perampasan Wilayah Adat di Pulau Rempang. Diambil kembali dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: https://www.aman.or.id/news/read/aman-desak-pemerintah-dan-investor-hentikan- perampasan-wilayah-adat-di-pulau-rempang
Ayuningmas, N. F., Alfian, A., & Ramadani, N. A. (2023). Resistensi Berbasis Adat: Perlawanan Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Terhadap Rencana Pembangunan Rempang Eco-City. Jurnal Inovasi Penelitian, 1035-1042. https://doi.org/10.47492/jip.v4i6.2838
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Badu, L. W., Kaluku, J. A., & Kaluku, A. (2021). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat Di Kabupaten Boalemo Dalam Penerapan Sanksi Adat. Jurnal Konstitusi, 18(1), 219-239. https://doi.org/10.31078/jk18110
BP Batam. (2023, Oktober). Pengembangan Rempang Eco-City dan Berbagai Keuntungannya. Diambil kembali dari bpbatam.go.id: https://bpbatam.go.id/pengembangan- rempang-eco-city-dan-berbagai-keuntungannya/
Chaerudin, M. A. (2023). Perlindungan Hak Tinggal Bagi Masyarakat Pulau Rempang Terhadap Penggusuran Proyek Strategis Negara. Jurnal Socio Logica, 3(3), 385-395. https://doi.org/10.572349/socialogica.v3i3.1299
Firdaus, M. S., Nuraini, A., Dewi, K. N., Aswidah, R., Amisani, S., Dahana, E., & Widianti, J. N. (2013). Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. Jakarta: Komnas HAM.
Ilyasa, R. M. (2020). Prinsip Pembangunan Infrastruktur yang Berlandaskan Hak Asasi Manusia Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal SASI, 26(3), 380-391. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.296
Kominfo. (2023, Oktober). Hoaks Warga Pulau Rempang Terdampak Relokasi Diminta Bayar Selisih Harga Rumah. Diambil kembali dari Kominfo RI: https://www.kominfo.go.id/content/detail/52086/hoaks-warga-pulau-rempang- terdampak-relokasi-diminta-bayar-selisih-harga-rumah/0/laporan_isu_hoaks
Komisi VI DPR RI. (2023, September). entrokan di Pulau Rempang, Luluk Ingatkan Proyek Investasi Jangan Rugikan Rakyat. Diambil kembali dari dpr.go.id: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46663/t/Bentrokan+di+Pulau+Rempang%2C+Lul uk+Ingatkan+Proyek+Investasi+Jangan+Rugikan+Rakyat
Komnas HAM. (2021, Februari). Menyoroti Hubungan Pembangunan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Diambil kembali dari Komnas HAM RI: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/22/1684/menyoroti-hubungan- pembangunan-dan-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
Komnas HAM. (2023, Oktober). Belajar dari Kasus Rempang, Komnas HAM: PSN Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat. Diambil kembali dari Komnas HAM RI: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/9/2425/belajar-dari-kasus- rempang-komnas-ham-psn-harus-bermanfaat-bagi-masyarakat.html
Krismantoro, D. (2022). Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Analisis Hubungan Antara Hukum Nasional dan Hukum Adat. Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 22-32. https://doi.org/10.54783/jin.v4i2.553
Kurtubi, D. A. (2023, Juni). Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Diambil kembali dari dinsos.riau.go.id: https://dinsos.riau.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=794:pe mbangunan-kesejahteraan-sosial-dan-pemberdayaan- masyarakat&catid=17&Itemid=117
Limanseto, H. (2023, Oktober). Limanseto, Haryo. (2023, Oktober). Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan, Pemerintah Wujudkan Proyek Strategis Nasional yang Miliki Manfaat Besar dan Berdampak Luas. Diambil kembali dari ekon.go.id: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5407/libatkan-seluruh-pemangku- kepentingan-pemerintah-wujudkan-proyek-strategis-nasional-yang-miliki-manfaat- besar-dan-berdampak-luas
Maulana, F. (2023, Oktober). Konflik Rempang: Benarkah Mereka Warga Liar? Diambil kembali dari Universitas Muhammadiyah Jakarta: https://umj.ac.id/opini-1/konflik-rempang-benarkah-mereka- warga-liar/
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.
Noviantika, T. (2023, September). Hak Atas Pembangunan: Refleksi dari Konflik Agraria Rempang dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Diambil kembali dari law.ugm.ac.id: https://law.ugm.ac.id/hak-atas-pembangunan-refleksi-dari-konflik-agraria-rempang- dan-proyek-strategis-nasional-psn/
Nurdin, I. (2017). Etika Pemerintahan, Norma, Konsep, dan Praktek Bagi Penyelenggara Pemerintahan. DI Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.
Nurdin, N., & Athahira, A. U. (2022). Hak Asasi Manusia Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Prubalingga: CV. Sketsa Media.
Philip, C. (2016). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Lex Administratum, 4(2), 33-39.
Salamat, Y. (2016). Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 411-420.
Saly, J. N., & Ekalia, E. (2023). Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1668-1676. https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5408
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.
Solidaritas Nasional Untuk Rempang. (2023, September). Keadilan Timpang di Pulau Rempang, Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Dugaan Pelanggaran HAM 7 September 2023, Pulau Rempang. Diambil kembali dari walhi.or.id: https://www.walhi.or.id/uploads/buku/Final_Temuan_Awal_Investigasi_atas_Peristiw a_Kekerasan_dan_Pelanggaran.pdf
Sujatmoko, A. (2005). Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste, dan Lainnya. Jakarta: Grasindo.
Suparno, B. (2018). Ilmu Hukum Tata Negara. Surabaya: UBHARA Press.
Tasya. (2023, September). Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat. Diambil kembali dari ugm.ac.id: https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas- hak-hak-masyarakat-adat/
Teja, M. (2015). Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Pesisir. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(1), 63-76. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v6i1.463
Triani, E., Nasution, N. F., & Magello, A. N. (2023). Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat di Pulau Rempang dalam Pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan, 2(2), 20-26. https://doi.org/10.32734/jkakp.v2i2.14048
United Nations Human Rights Office of The High Commissioner. (2016). Human Rights: Handbook for Parlementarians No. 26. Switzerland: Inter-Parliamentary Union.
Wardana, A. (2022). Geografi Hukum Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 1-41. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.1-41
Warjiyati, S. (2020). Ilmu Hukum Adat. DI Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Yurista, A. P. (2016). Pengejawantahan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 203-212.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Felishella Earlene, Tundjung Herning Sitabuana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.