Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia

Authors

  • Felishella Earlene Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia
  • Benny Djaja Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223

Keywords:

Reforma agraria, ketimpangan, pelanggaran HAM

Abstract

Unbalanced land ownership is an issue that arises due to the basic need for everyone to own land. This imbalance in land ownership not only triggers agrarian conflicts and disputes but also has the potential to violate human rights (HAM). This study aims to examine the relationship between Agrarian Reform and the inequality of land ownership in the context of human rights. Normative legal research methods are used by analyzing secondary data through library research. The research results show that agrarian reform aims to restructure land ownership, use, and utilization with the principle of justice. Nonetheless, the imbalance in land ownership that still exists has the potential to violate human rights. Human rights violations related to land ownership inequality not only cover land rights but also other rights such as employment, a decent standard of living, and others. Agrarian conflicts that arise due to inequality in land ownership can increase poverty and hinder the enforcement of human rights, especially in civil and political aspects. The importance of fair agrarian policies is crucial to preventing human rights violations. Unfortunately, the implementation of agrarian reform is still far from achieving the desired justice and prosperity, especially due to the frequent occurrence of agrarian conflicts related to unequal land ownership.

 

Kepemilikan tanah yang tidak seimbang menjadi isu yang muncul akibat kebutuhan dasar setiap orang untuk memiliki tanah. Ketimpangan kepemilikan tanah ini tidak hanya memicu konflik agraria dan sengketa, tetapi juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk meninjau hubungan antara Reforma Agraria dan ketimpangan kepemilikan tanah dalam konteks HAM. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menganalisis data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reforma agraria bertujuan untuk merestrukturisasi kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan prinsip keadilan. Meskipun demikian, ketimpangan kepemilikan lahan yang masih ada berpotensi melanggar HAM. Pelanggaran HAM yang terkait dengan ketimpangan kepemilikan tanah tidak hanya mencakup hak atas tanah, tetapi juga hak-hak lain seperti pekerjaan, standar hidup yang layak, dan lainnya. Konflik agraria yang muncul akibat ketimpangan kepemilikan tanah dapat meningkatkan kemiskinan dan menghambat penegakan HAM, terutama dalam aspek sipil dan politik. Pentingnya kebijakan agraria yang adil menjadi krusial dalam mencegah pelanggaran HAM. Sayangnya, pelaksanaan reforma agraria masih jauh dari harapan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan yang diinginkan, terutama karena sering terjadi konflik agraria terkait dengan ketimpangan kepemilikan lahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, A. T. D. (2023, Januari). Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Agraria. Diakses pada tanggal 20 Juni 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/komnas-ham-bakal-bentuk-tim-penyelesaian-masalah-agraria-lt63bd0e836cad1?page=1

Achmad, A. T. D. (2023, Januari). KPA: Sepanjang 2022 Terjadi 212 ‘Letusan’ Konflik Agraria. Diakses tanggal 12 Mei 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kpa--sepanjang-2022-terjadi-212-letusan-konflik-agraria-lt63bc2116991c6/

Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Tunas Agraria, 5(2), 111-126.

Amaliyah, Ma’ruf, M. A., Sary, N., & Bitu, S. G. (2021). Reforma Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah. Jurnal Hermeneutika, 5(1), 29-39.

Angkoso, J. B., Luthfi, A. N., & Sudibyanung. (2020). Distribusi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pertanian di Desa Nglegok, Kabupaten Karanganyar. Jurnal Tunas Agraria, 3(2), 101-121.

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Bachriadi, D & Wiradi, G. (2011). Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Bandung: Agrarian Resource Centre, Bina Desa dan KPA.

Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2018, Agustus). Reforma Agraria Menjamin Pemerataan Sosial Ekonomi Masyarakat Secara Menyeluruh. Diakses pada tanggal 20 Juni 2023 dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/13688/reforma-agraria-menjamin-pemerataan-sosial-ekonomi-masyarakat-secara-menyeluruh/0/artikel_gpr

Fajar, H F., Syahputra, J., & Ningsih, M. P. N. A. (2022). Strategi Kebijakan Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Sosial Dengan Berasaskan Konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 758-775.

Hakim, L., & Kurniawan, N. (2021). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869-897.

Halwan, M., & Nansa, A. (2021). Politik Hukum Pemerintah Dalam Bidang Pertanahan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Maddika: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 13-25.

Harris, A., Sitepu, F. Y., & Andriati, S. L. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah). De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 6(2), 339-351.

Heriani, F. N. (2022, Juni). Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Ketimpangan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan. Diakses pada tanggal 19 Juni 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/gugus-tugas-reforma-agraria-tangani-ketimpangan-kepemilikan-dan-penguasaan-lahan-lt62a2e83ab78fe?page=all

Kamim, A. B. M. (2022). Reforma Agraria di Perkotaan, Usaha Mencari Bentuk: Kasus Jakarta, Indonesia. Jurnal Aspirasi, 13(2), 153-168.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016, Oktober 18). Adil dan Sejahtera Dengan Reforma Agraria. Diakses pada tanggal 19 Mei 2023 dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/8230/adil-dan-sejahtera-dengan-reforma-agraria/0/kerja_nyata

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 Tentang Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam. Jakarta: Komnas HAM RI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023, Februari). Data HAM Aktual. Diakses pada tanggal 19 Mei 2023 dari https://dataaduan.komnasham.go.id/#/dashboard

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022, September). Saan Mustopa: Ketimpangan Penguasaan Tanah Sudah Akut. Diakses tanggal 18 Mei 2023 dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40686/t/Saan+Mustopa%3A+Ketimpangan+Penguasaan+Tanah+Sudah+Akut+

Konsorium Pembaruan Agraria. (2019). Catatan Akhir Tahun 2019 Konsorium Pembaruan Agraria “Dari Aceh Sampai Papua: Urgensi Penyelesaian Konflik Struktural dan Jalan Pembaruan Agraria ke Depan”. Diakses pada tanggal 23 Mei 2023 dari https://www.kpa.or.id/assets/img/dokumen/20230214101749_5681eb1b826c1cc04ee03011239a186c.pdf

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2021, April). Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria. Diakses pada tanggal 19 Juni 2023 dari https://www.mpr.go.id/berita/Bamsoet-Dorong-Percepatan-Reformasi-Agraria

Marolli. (2017, Maret). Langkah Percepatan Reforma Agraria. Diakses pada tanggal 22 Mei 2023 dari https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/9489/langkah-percepatan-reforma-agraria/0/artikel_gpr

Martini, S., Ash-Shafikh, M. H., & Afif, N. C. (2019). Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan. Jurnal Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(2), 150-162.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

Mujiati & Aisiyah, N. (2014). Perkembangan Peraturan Mengenai Redistribusi Tanah Dalam Rangka Reforma Agraria Di Kabupaten Boyolali. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 39, 457-469.

Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.

Nugroho, O. C. (2018). Konflik Agraria Di Maluku Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 9(1), 87-101.

Pancarani, I. A. & Wahyuni, R.. (2023). Perlindungan Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat Desa Pakel: Penelusuran Legal Standing Akta 1929 Dalam Sengketa Tanah Dengan PT. Bumi Sari. Jurnal Tunas Agraria, 6(2), 110-124.

Pandit, I. G. S. (2016). Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 14-20.

Rasyid, A. S., Lapasere, R. S., & Nutfa, M. (2022). Ketimpangan Penguasaan Tanah, Kemiskinan, dan Strategi Bertahan Hidup Masyarakat Petani Di Desa Langaleso Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Syntax Literate, 7(8), 10320-10336.

Riwanto, A. (2018). Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia Pasca Reformasi. Sukoharjo: Oase Pustaka.

Rongiyati, S. (2013). Land Reform Melalui Penetapan Luas Tanah Pertanian (Kajian Yuridis Terhadap UU No. 56/PRP/Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian). Jurnal Negara Hukum, 4(1), 1-15.

Salfutra, R. D., & Agustian, R. A. (2019). Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria (Suatu Telaah Dalam Perspektif Reforma Agraria Dan Pmebangunan Berkelanjutan). Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun), 1(1), 1-18.

Salim, M. N. & Utami, W. (2019). Reforma Agraria Menyelesaikan Mandat Konstitusi. Yogyakarta: STPN Press.

Setiawan, U. (2010). Kembali Ke Agraria. Yogyakarta: STPN Press.

Setiawan, U. (2020, November). Reforma Agraria dalam RPJMN. Diakses pada tanggal 21 Mei 2023 dari https://setkab.go.id/reforma-agraria-dalam-rpjmn/

Shohibuddin, M. (2019, Maret). Meluruskan Narasi Ketimpangan Agraria. Diakses pada tanggal 22 Mei 2023 dari https://psa.ipb.ac.id/meluruskan-narasi-ketimpangan-agraria/

Suharyono, Hayatuddin, K., & Is, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 15-28.

Sukamto, I., & Prianto, Y. (2023). Konsistensi Kaidah Hukum Tentang Ketimpangan Distribusi Tanah dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Pangan. Jurnal Litigasi, 24(1), 1-13.

Sukmasari, D. (2020). Konsep Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jurnal AT-Tibyan, 3(1), 1-16.

Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Perspektif, 26(1), 57-64.

Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburahman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria Di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi). Jurnal Tunas Agraria, 1(1), 192-218.

Tarfi, A. & Amri, I. (2021). Reforma Agraria Sebagai Jalan Menuju Perdamaian Yang Berkelanjutan di Aceh. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(2), 210-225.

Usman, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 60-76.

Wahari, N. P. D. A. W., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2022). Pengaturan Girik dan Implikasi Kepastian Hukum Dalam Pembuktian Hak Atas Tanah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 425-434.

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Earlene, F., & Djaja, B. (2023). Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia . Tunas Agraria, 6(2), 152–170. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223