Mekanisme Penilaian Tanah dan Konsinyasi dalam Kegiatan Pengadaan Tanah (Studi Kasus Terhadap Bidang Tanah yang Mengalami Penolakan dari Pihak yang Berhak pada Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta)

Authors

  • Setyabella Prima Putri
  • Senthot Sudirman
  • Rofiq Laksamana

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.29

Abstract

Abstract: Land Acquisition for public interest in Kulon Progo Regency is a procedure that must be implemented before initializing the new airport, which will replace the function of Adisutjipto airport. It facing much rejection during the process, so that it takes long time in completion. That also causing the identification and inventory process to be inhibited so that the land valuation process can’t be done perfectly. Their compensation won’t be given directly to the land owner, but through the consignment procedure that deposited at the District Court. This research is conducted by descriptive qualitative method. The results show that the assessment of the land is done well, although there is a discretionary decision, so that re-assessment is conducted in different time. The payment mechanism of compensation through consignment also done according to procedures, although the requirement of rejection letter from the party who is not eligible can’t be fulfilled, because it can be suspended due to the large interest for the land acquisition process of the new airport. Keywords: land assessment, consignment, land acquisition

Intisari: Pembangunan bandara udara baru yang dapat menggantikan fungsi bandara udara Adisutjipto sudah tidak dapat dielakkan lagi. Pembangunan bandara udara baru dilaksanakan melalui prosedur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penolakan terhadap pembangunan bandara udara terjadi dalam kegiatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penilaian dan mekanisme konsinyasi terhadap bidang tanah yang mengalami penolakan oleh pihak yang berhak pada kegiatan pengadaan tanah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penilaian bidang tanah secara keseluruhan sudah sesuai prosedur yang ada, akan tetapi terdapat putusan diskresi terhadap bidang tanah yang sebelumnya tidak dapat dilakukan penilaian secara keseluruhan kemudian dilakukan penilaian ulang di luar waktu yang telah ditentukan. Mekanisme pembayaran ganti kerugian melalui konsinyasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya dalam proses permohonan registrasi konsinyasi terdapat satu syarat terkait dengan surat penolakan dari pihak yang berhak yang tidak dapat dilampirkan, hal tersebut dapat ditangguhkan mengingat besarnya kepentingan kelancaran proses pengadaan tanah pembangunan bandara udara baru ini. Kata Kunci: penilaian bidang, konsinyasi, pengadaan tanah

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Setyabella Prima Putri

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Senthot Sudirman

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Rofiq Laksamana

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

DAFTAR PUSTAKA

Aziz, AT 2014, ‘Makalah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan PLTU di Batang’, Jurnal
Bhumi, no. 40, vol.-, Oktober 2014.
Departemen Penerangan Republik Indonesia 1982, Pertanahan dalam pembangunan
indonesia, Departemen Penerangan Republik Indonesia, Jakarta.
Dewi, NLGMP 2017, ’Beberapa Permasalahan Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara
Baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta’. Skripsi pada
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
DH, A 2017, ‘Paku Alam dapat Ganti Rugi Rp701,5 M untuk Tanah Bandara’, web
diposting pada, 20 Januari, dilihat pada 6 Maret 2018, https://tirto.id/paku-alam
dapat-ganti-rugi-rp7015-m-untuk-tanah-bandara-chmX.
Dhika 2015, ‘Terminal B Bandara Adisutjipto Mulai Dioperasikan’, web diposting pada,
17 Agustus, dilihat pada 10 Februari 2018, https://adisutjipto-airport.co.id/en/
news/index/.
Dokumen rencana relokasi mandiri 2017, arsip kantor kecamatan temon.
Febriarni, U 2018, ‘Awal Tahun, PN Wates Terima 13 Perkara Konsinyasi’, Januari 2018,
diakses pada tanggal 12 Februari, http://www.solopos.com/2018/01/31/.
Hadi, U 2018, ‘ORI: ‘Ada Maladministrasi Dalam Pengosongan Lahan Bandara Kulon
Progo’, 17 Januari, dilihat pada 28 Maret 2018, https://news.detik.com/berita
jawa-tengah/d-3819889/.
80 Setyabella Prima Putri, Senthot Sudirman, Rofiq Laksamana

Lufityanti, G 2018, ‘Pemkab Kulonprogo Berharap Diskresi Penilaian Ulang Aset Warga
Terdampak Bandara Dikabulkan’, 2 Januari, dilihat pada 28 Maret 2018, http://
jogja.tribunnews.com/2018/01/02/.
Marlijanto, SD 2010, ’Konsinyasi Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum (Studi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan
TOL Semarang-Solo di Kabupaten Semarang)’, Tesis pada Universitas
Diponegoro.
Mustaqim, A 2016, ‘AP I Klaim Warga Penolak Bandara Kulon Progo Tersisa 5 Persen’, 3
November, dilihat pada 7 Maret 2018, http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/.
Sudirman, S 2014, ‘Pembangunan Jalan Tol di Indonesia: Kendala Pembebasan Tanah
Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum dan Gagasan Upaya
Penyelesaiannya’, Jurnal Bhumi, no. 40, vol.-, Oktober 2014.
Sitorus, O & Limbong, D 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Mitra Kebijakan
Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Sumardjono, M 1996, ‘Tinjauan Yuridis Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan
Pelaksanaannya’, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 1 No. 1.
Sumardjono, M 1998, Kewenangan negara untuk mengatur dalam konsep penguasaan tanah
oleh negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Sumarjana, F 2014, ’Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Bersaranakan
Bangun Guna Serah’, Jurnal Bhumi, no. 40, vol.-, Oktober 2014.
Sutanto, DN 2013, ’Kajian Lembaga Hukum Konsinyasi Ganti Rugi dan Asas
Kesepakatan dalam Peraturan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dalam Mewujudkan Keadilan bagi Pemegang Hak Atas
Tanah’, Tesis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
Sutedi, AS 2008, Implementasi prinsip kepentingan umum: dalam pengadaan tanah untuk
pembangunan cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Syah, MI 2007, Dasar-dasar pembebasan tanah untuk kepentingan umum, Jala Permata,
Jakarta.
Tukgali, LL 2010, Fungsi sosial hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan
umum, cetakan pertama, Kertas Putih Communication, Jakarta.
Utama, A 2017, ‘Bandara Kulon Progo, Yogyakarta : antara sabda leluhur dan proyek
strategis Jokowi’, 8 Desember, dilihat pada 12 Februari 2018, http://
www.bbc.com/indonesia/indonesia-42262077.
Mekanisme Penilaian Tanah dan Konsinyasi dalam Kegiatan Pengadaan Tanah… 81

Utomo, B 2018, ‘Bupati Kulonprogo Siapkan Lahan bagi Warga Penolak Bandara’, 16
Januari, dilihat pada 7 Maret 2018, http://www.inews.id/daerah/yogya/.
YLBHI 2006, Panduan bantuan hukum di indonesia: pedoman anda memahami dan
menyelesaikan masalah hukum, Edisi 2006, YLBHI, Jakarta.
Zakie, M 2013, Kewenangan negara dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum di
Iindonesia dan Malaysia, Buku Litera Yogyakarta, Yogyakarta.
Zaman, N 2016, Politik hukum pengadaan tanah antara kepentingan umum dan perlindungan
hak asasi manusia, Refika Aditama, Bandung.
________ 2001, ‘Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi', Kompas, Jakarta.
________ 2007, ‘Kebijakan pertanahana antara regulasi dan implementasi’, Edisi Revisi,
Kompas, Jakarta.
________ 2015, ‘Infrastruktur Untuk Menghilangkan Hambatan Mesin Pertumbuhan”,
web diposting pada, 13 November, dilihat pada 7 Februari 2018, http://
presidenri.go.id/program-prioritas-2/.
________ 2015, Dinamika pengaturan pengadaan tanah di Indonesia, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta.
________ 2014, Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, upaya hukum
masyarakat yang terkena pembebasan dan pencabutan hak, Jala Permata Aksara,
Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraudaraan.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang
Pertanahan.
82 Setyabella Prima Putri, Senthot Sudirman, Rofiq Laksamana

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya
Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Verifikasi Dokumen
Perencanaan, Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
di DIY.
Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam
Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Downloads

Published

2019-05-14

How to Cite

Putri, S. P., Sudirman, S., & Laksamana, R. (2019). Mekanisme Penilaian Tanah dan Konsinyasi dalam Kegiatan Pengadaan Tanah (Studi Kasus Terhadap Bidang Tanah yang Mengalami Penolakan dari Pihak yang Berhak pada Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta). Tunas Agraria, 2(2), 60–82. https://doi.org/10.31292/jta.v2i2.29