Pengukuran Pihak Ketiga Pasca Asas Contradictoire Delimitatie di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan

Authors

  • Dedy Setyo Irawan
  • Harvini Wulansari

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.107

Abstract

Abstract: Complete Systematic Land Registration is a program which taken by the government in providing legal certainty in the field of land in Indonesia. PTSL activities at Sidoarjo Regency and Pasuruan Regency Land Office are carried out with third parties. Before starting the measurement, it is necessary to carry out the contradictoire delimitatie principle to ensure legal certainty of ownership of land rights. The research used a qualitative method with a descriptive approach. The data analysis carried out by compiling logically proportional statements to answer research questions. Problem analysis is carried out by making a description based on premier data and secondary data obtained through interviews and observations of implementation. The results of the research showed that the implementation of the contradictoire delimitatie principle is broadly following PP. No. 24 of 1997 and PMNA KaBPN No. 3 of 1997. The results of the study also showed that there were obstacles in the implementation of the contradictoire delimitatie principle, such as the third parties were not following technical guidelines No. 01 / JUKNIS-300/1/2018 annex 10 in the making of measurement drawings. Quality control is needed to improve the quality of work and results of third party products and minimize land problems in the future.

Keywords: principle of contradictoire delimitation, third party.

 

Intisari : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia. Kegiatan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan dilaksanakan bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang sebelumnya melalui tahapan asas contradictoire delimitatie untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik analisa yang dilakukan yaitu dengan menyusun pernyataan-pernyataan proposional secara logis untuk menjawab pertanyaan penelitian. Analisa permasalahan dilakukan dengan membuat uraian berdasarkan data premier dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara serta observasi langsung terhadap pelaksanaan kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas contradictoire delimitatie secara garis besar telah sesuai dengan PP. No. 24 Tahun 1997 dan PMNA KaBPN No. 3 Tahun 1997. Dalam pelaksanaanya terdapat hambatan yakni  pembuatan Gambar Ukur oleh Pihak Ketiga tidak sesuai dengan pedoman JUKNIS No. 01/JUKNIS-300/1/2018 lampiran 10. Sehingga diperlukan pengawasan kendali mutu terkait pekerjaan dan hasil produk dari Pihak Ketiga agar kedepannya hasil pekerjaan yang dihasilkan lebih baik dan tidak menjadi permasalahan pertanahan dikemudian hari.

Kata Kunci : asas contradictoire delimitatie, pihak ketiga.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dedy Setyo Irawan

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Harvini Wulansari

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

References

Aprillia, R 2018, ‘Kontrol Kualitas Hasil Pengukuran Pihak Ketiga pada Pendaftaran Sistematik Lengkap Tahun 2017 di Kabupaten Semarang’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Ardani, MN 2019, ‘Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum’, Gema Keadilan, vol 6, no. 3/2019.
Arianto, T 2001, ‘Letak Batas Bidang Tanah yang Mempunyai Kekuatan Hukum’, diposting pada 24 Juli 2011, dilihat pada 11 Maret 2019, http://hukumpertanahansurveikadastral.blogspot.com/2011/07/letak-batas-bidang-tanah-yang-mempunyai.html
Guntur, IGN dkk 2017, Pendaftaran tanah sistematik lengkap: proses dan evaluasi program prioritas (laporan penelitian sistematis 2017), STPN Press, Yogyakarta.
Ikhlas, M 2018, ‘Strategi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (studi di Desa Kampili, Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa)’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Nugraha, RZ 2013 ‘Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Terhadap Kepastian Hukum Obyek Hak Atas Tanah Di Kota Samarinda’, Jurnal Braja Niti, vol 2 no. 11/2013, hlm 11.
Nugroho, T 2014, Pembuatan gambar ukur dan pengembalian batas, STPN Press, Yogyakarta.
Nurcahyo, DD 2007, Kajian hukum terhadap penerbitan sertipikat yang diterbitkan tanpa di hadiri oleh saksi batas, Jakarta.
Qoyum 2012, ‘Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Sporadic di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang’ , Unnes Law Journal, vol. 1 no. 1/2012, hlm.59.
Rochmani, A 2005, ‘Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Pelaksanaan Pengukuran Bidang-Bidang Tanah di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Subagyo, C 2002, ‘Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah,’ Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap perubahan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengkap Nomor: 01/JUKNIS-300//I/2018 Tanggal 08 Januari 2018.

Downloads

Published

2020-05-31

How to Cite

Irawan, D. S., & Wulansari, H. (2020). Pengukuran Pihak Ketiga Pasca Asas Contradictoire Delimitatie di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. Tunas Agraria, 3(2), 53–75. https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.107