Kajian Akurasi Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Produk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan Tulungagung)
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.113Abstract
Abstract: The collection of physical data is regulated in JUKNIS PMNA/KBPN Number 3 of 1997. In the technical guidelines, determinate where the results of measuring and mapping land parcels have to accordance with determined tolerances, namely tolerance of distance, area, form and registration map. But in reality, the results of the measurement and mapping of land parcels by KJSKB still do not fulfill the tolerance requirements. This study aims to determine the level of accuracy of the results of measurements and mapping of land parcels conducted by KJSKB. This study uses a descriptive method with a quantitative approach. The comparison of distances in Butuh Village were 42 distances (36.52%) suitable and 73 distances (63.48%) did not, in Jeli Village, there were 74 distances (55.64%) suitable and 59 distances (44.36%) did not. The results of the comparison of area in Butuh Village are 23 land parcels (76.67%) suitable and 7 land parcels (23.33%) did not, in Jeli Village as many as 20 land parcels (66.67%) suitable and 10 land parcels (33.33%) did not. In addition to the form variables and registration maps, some land parcels do not match between the Measuring Image and the field conditions.
Keywords: accuracy, measurement, mapping, KJSKB.
Intisari: Pelaksanaan pengumpulan data fisik diatur dalam JUKNIS PMNA/KBPN Nomor 3 tahun 1997. Di dalam Juknis tersebut, terdapat ketentuan dimana hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah harus sesuai dengan toleransi yang telah ditetapkan yaitu toleransi jarak, luas, bentuk, dan peta pendaftaran. Namun kenyataannya, hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh KJSKB masih belum memenuhi syarat toleransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat akurasi hasil pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah yang dilakukan oleh KJSKB. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil perbandingan jarak di Desa Butuh sebanyak 42 jarak (36.52%) Sesuai dan 73 jarak (63.48%) Tidak Sesuai, di Desa Jeli sebanyak 74 jarak (55.64%) Sesuai dan 59 jarak (44.36%) Tidak Sesuai. Hasil perbandingan luas di Desa Butuh sebanyak 23 bidang tanah (76.67%) Sesuai dan 7 bidang tanah (23.33%) Tidak Sesuai, di Desa Jeli sebanyak 20 bidang tanah (66.67%) Sesuai dan 10 bidang tanah (33.33%) Tidak Sesuai. Selain itu pada variabel bentuk dan peta pendaftaran, beberapa bidang tanah tidak sesuai antara Gambar Ukur dan keadaan lapangan.
Kata Kunci: akurasi, pengukuran, pemetaan, KJSKB.
Downloads
References
Chodiq, RDSA 2018, ‘Pemanfaatan Peralatan Survei Berbiaya Rendah “Expandable-Gnss” dengan Metode Post-Processing Kinematic dalam Pengukuran Kadastral’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Kariyono 2018, ‘Evaluasi Kualitas Data Spasial Peta Informasi Bidang Tanah Desa/Kelurahan Lengkap Hasil Pemetaan Partisipatif’, Tesis pada Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Luthfi, A 2018, ‘Penerapan Kendali Mutu Pengukuran dan Pemetaan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi di Kantor Pertanahan Kota Baubau)’, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Mujiburohman, DA 2018, ‘Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL)’, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Mei, vol. 4, no. 1, hlm. 90-103.
Peraturan Perundan-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap Nomor: 01/JUKNIS-300/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018.