Percepatan Penyelesaian Tanah Transmigrasi dalam Kerangka Reforma Agraria

Tata Kelola Kolaboratif dan Pembaruan Kebijakan di Indonesia

Authors

  • Surya Tjandra Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v9i3.841

Keywords:

reforma agraria, tanah transmigrasi, tata kelola kolaboratif, sertipikasi tanah, kebijakan pertanahan

Abstract

The settlement of transmigration land constitutes one of the most persistent burdens within Indonesia's Agrarian Reform agenda, with an asset-legalization target of 0.6 million hectares out of a total target of 9 million hectares, yet achievement by the end of 2020 stood at only around 21.57–21.68 percent, and was recorded at just 18.85 percent in the 2020–2024 National Medium-Term Development Plan evaluation. This article aims to map the root causes hindering the settlement of transmigration land, analyze the cross-sectoral institutional mechanisms developed by the Central Agrarian Reform Task Force (GTRA), examine the socio-legal dimension of informal (under-hand) land transfers, and formulate relevant policy updates. A qualitative document-analysis method was applied to three 2020 GTRA Executive Briefs, supplemented by a review of statutory regulations, two Jurnal Tunas Agraria articles, and the 2024 PPKTrans–UGM technical guidance module. The findings indicate that the principal obstacles lie in four domains: data (unsynchronized spatial and juridical data across ministries/agencies), cross-sectoral coordination and leadership, regulation (overlapping forest areas, plantation-use rights, and unclear village boundaries), and socio-legal issues arising from informal land transfers driven by transmigrants' economic pressure. The establishment of a Cross-Sectoral Working Team, the collaborative model built on a formal cooperation agreement in West Sulawesi, and the emerging “Transpolitan Transmigration” paradigm following the enactment of Government Regulation 19/2024 stand out as promising institutional breakthroughs. The article recommends strengthening a unified land-data policy, accelerating the resolution of land within forest areas, expanding access to land-deed officer (PPAT) services in transmigration areas, and reinforcing evidence-based collaborative governance as the future policy direction.

Keywords: agrarian reform; transmigration land; collaborative governance; land certification; land policy.

Abstrak: Penyelesaian tanah transmigrasi merupakan salah satu beban penting dalam agenda Reforma Agraria Indonesia, dengan target legalisasi aset seluas 0,6 juta hektare dari total target 9 juta hektare, namun capaiannya hingga akhir tahun 2020 baru mencapai kisaran 21,57–21,68 persen dan bahkan tercatat 18,85 persen pada evaluasi RPJMN 2020–2024. Artikel ini bertujuan memetakan akar masalah penyelesaian tanah transmigrasi, menganalisis mekanisme kelembagaan lintas sektor yang dikembangkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat, mengkaji dimensi sosio-legal peralihan hak melalui jual beli di bawah tangan, serta merumuskan pembaruan kebijakan yang relevan. Metode yang digunakan adalah analisis dokumen kualitatif terhadap tiga Executive Brief GTRA Pusat tahun 2020, dilengkapi kajian pustaka atas peraturan perundang-undangan, dua artikel Jurnal Tunas Agraria, dan Modul Bimbingan Teknis Ditjen PPKTrans-UGM 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada empat aspek: data (ketidaksinkronan data spasial dan yuridis antar-kementerian/lembaga), koordinasi dan kepemimpinan lintas sektor, regulasi (tumpang tindih kawasan hutan, HGU, dan batas desa), serta persoalan sosio-legal berupa peralihan hak informal yang timbul akibat tekanan ekonomi transmigran. Pembentukan Tim Kerja Lintas Sektor, model kolaborasi berbasis Perjanjian Kerja Sama di Sulawesi Barat, serta paradigma baru “Transmigrasi Transpolitan” pasca-terbitnya PP 19/2024 menjadi terobosan kelembagaan yang menjanjikan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kebijakan satu data pertanahan, percepatan penyelesaian kawasan hutan, penguatan akses layanan PPAT di kawasan transmigrasi, dan tata kelola kolaboratif berbasis bukti sebagai arah kebijakan ke depan.

Kata Kunci: reforma agraria; tanah transmigrasi; tata kelola kolaboratif; sertipikasi tanah; kebijakan pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). “Implementasi Reforma Agraria pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.” Jurnal Tunas Agraria, 5(2), 111–126. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.176

Ansell, C., & Gash, A. (2008). “Collaborative governance in theory and practice.” Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Aprianto, T. C. (2018). “Reforma Agraria: Momentum Keadilan dan Kesejahteraan.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 1(39), 356–368. https://doi.org/10.31292/jb.v1i39.177

Bachriadi, D., & Wiradi, G. (2011). Six decades of inequality: Land tenure problems in Indonesia. Bandung: Agrarian Resource Centre & Sajogyo Institute.

Braun, V., & Clarke, V. (2006). “Using thematic analysis in psychology.” Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa

Chandra, A. (2022). “Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Barat.” Tunas Agraria, 5(2), 77–93. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.174

De Soto, H. (2000). The mystery of capital: Why capitalism triumphs in the West and fails everywhere else. New York: Basic Books.

Dempo, A. A. P., Salim, M. N., & Farid, A. H. (2021). “Evaluasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas.” Tunas Agraria, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.131

Ekawati, F. N. F., Salim, M. N., & Utami, W. (2019). “Pemetaan partisipatif guna pengusulan tanah obyek reforma agraria (TORA) dalam kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Hulu.” Tunas Agraria, 2(3), 24–48. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.37

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). “An integrative framework for collaborative governance.” Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011

Fitzpatrick, D. (1997). “Disputes and pluralism in modern Indonesian land law.” Yale Journal of International Law, 22(1), 171–212. https://ssrn.com/abstract=2007670

Gibran, M. G., Laksamana, R., & Mujiburohman, D. A. (2022). “Keabsahan Jual Beli Di Bawah Tangan Tanah Transmigrasi Di Kabupaten Mamuju Tengah.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(1), 1–5. http://dx.doi.org/10.33474/yur.v5i1.8897

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Istiningdyah, R., Sutaryono, S., & Wahyuni, W. (2018). Kontribusi Redistribusi Tanah Terhadap Kenaikan Pendapatan Masyarakat di Jawa Tengah. Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.2

Jaelani, D. M., & Sutaryono. (2021). Membumikan Urusan Tanah. Banyumas: SIP Publishing.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), terjemahan R. Subekti & R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kurniawati, F., Kistiyah, S., & Luthfi, A. N. (2019). “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan.” Tunas Agraria, 2(3), 1–23. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.47

Lucas, A., & Warren, C. (Eds.). (2013). Land for the people: The state and agrarian conflict in Indonesia. Athens, OH: Ohio University Press.

Luthfi, A. N. (2019). “Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 140–163. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.276

Mujiburohman, D. A. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press. https://online.flipbuilder.com/STPNPress/nlae/

Mujiburohman, D. A. (2021). “Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1), 57–67. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.472

Nurlinda, I. (2018). “Perolehan tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan: permasalahan dan pengaturannya.” Veritas et Justitia, 4(2), 252–273. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.2919

Peluso, N. L. (1992). Rich forests, poor people: Resource control and resistance in Java. Berkeley: University of California Press.

Poespaningroem, D. E. (2021). SIPUKAT: Solusi Perencanaan Transmigrasi. Bogor: Zenawa Publishing.

Rachman, N. F. (2017). Land reform legacies: Indonesia's agrarian reform and land movements in historical perspective. Yogyakarta: Insist Press.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.

Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 37.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 52.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 165.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 5.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 120.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 213.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 187.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 34.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ketransmigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 39.

Resti, F. A., & Wulansari, H. (2022). “Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Mewujudkan Kampung Reforma Agraria.” Tunas Agraria, 5(2), 94–110. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.178

Rineksi, T. W. (2022). “Penguatan Kelembagaan GTRA Dalam Menjawab Tantangan Pembaruan Agraria di Kabupaten Rejang Lebong.” Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(2), 105–122. https://doi.org/10.31292/mj.v1i1.10

Riyadi, A. D., Salim, N., & Mujiati, M. (2020). “Pemberdayaan Masyarakat Pasca Kegiatan Ajudikasi di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.” Tunas Agraria, 3(2), 20–39. https://doi.org/10.31292/jta.v3i2.105

Salim, M. N., Utami, W., Wulan, D. R., Pinuji, S., Mujiati, M., Wulansari, H., & Dwijananti, B. M. (2021). “Menyoal Praktik Kebijakan Reforma Agraria di Kawasan Hutan.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(2), 149–162. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i2.476

Salim, M. N., & Utami, W. (2020). Reforma agraria, menyelesaikan mandat konstitusi: Kebijakan reforma agraria dan perdebatan tanah objek reforma agraria. Yogyakarta: STPN Press.

Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat. (2020). Executive Brief No. 2: Rakor GTRA Pusat tentang Penyelesaian Tanah Transmigrasi (No. 13/Set.GTRA-PUSAT/VI/2020). Jakarta: Kementerian ATR/BPN. https://drive.google.com/file/d/1nuEc-KQqVCVOrHtMq8DdKpeuEBmkNyAU/view?usp=drive_link

Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat. (2020). Executive Brief No. 4: Percepatan Penyelesaian Tanah Transmigrasi (No. 52/Set.GTRA-Pusat/VII/2020). Jakarta: Kementerian ATR/BPN. https://drive.google.com/file/d/1a9-xSsunYEA_Z2V7CBCP8VRKhzzwuXYh/view?usp=drive_link

Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat. (2020). Executive Brief No. 6: Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Tanah Transmigrasi: Catatan Menuju Perubahan (No. 87/Set.GTRA-Pusat/X/2020). Jakarta: Kementerian ATR/BPN. https://drive.google.com/file/d/1UXPzXLQgKSxyIVihz2RB6aIXEzcCvUbb/view?usp=drive_link

Setiawan, A. T., Kistiyah, S., & Laksamana, R. (2021). “Problematika Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Tanah di Kawasan Transmigrasi.” Jurnal Tunas Agraria, 4(1), 22–39. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.133

Sihombing, B. F. (2018). Sejarah Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung.

Subekti, R. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (1993). Aspek Teoritis Peralihan Hak Atas Tanah. Makalah Seminar Peralihan Hak-hak Atas Tanah, Aspek Hukum dan Segi Praktek yang Aktual Dewasa ini. Jakarta: Yayasan Biluta.

Suratman, Nurudin, S. M., Sutaryono, Widartono, B. S., Fatimah, R., & Radi. (2024). Modul Bimbingan Teknis Pengelolaan Lahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi 2024. Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi & Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.

Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). “Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi).” Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.11

Sutaryono. (2016). “Transmigrasi Dalam Politik Merantau. Resensi buku On the Politics of Migration: Indonesia and Beyond (LIPI, 2015).” Kompas, 2 April 2016.

Sutedi, A. (2009). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Tenrisau, A. (2021). Panduan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria. Jakarta: Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tirtosudarmo, R. (2015). On the Politics of Migration: Indonesia and Beyond. Bogor: LIPI.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 484/SK-HK.02.02/VIII/2020 tentang Tim Kerja Lintas Sektor Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

Tjandra, S. (2026). Percepatan Penyelesaian Tanah Transmigrasi dalam Kerangka Reforma Agraria: Tata Kelola Kolaboratif dan Pembaruan Kebijakan di Indonesia. Tunas Agraria, 9(3), 240–262. https://doi.org/10.31292/jta.v9i3.841