Problematika Hukum Tanah Absentee serta Dampak Pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara terhadap Ketimpangan Agraria
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v9i1.537Keywords:
ASN, Reforma Agraria, Tanah Absentee, Ketimpangan SosialAbstract
The main objective of agrarian reform in Indonesia is to achieve social welfare through equitable land distribution. This effort is mandated by Article 10 Paragraph (1) of Law No. 5 of 1960 (UUPA), which requires owners to actively cultivate agricultural land, and is reinforced by the prohibition of Absentee land ownership in Government Regulation No. 224 of 1961. However, the implementation of this policy has been ambivalent due to the exemption for civil servants through Government Regulation No. 4 of 1977. This study aims to analyze how this exemption has implications for agrarian inequality and how it relates to land conflicts in Indonesia. Using normative juridical methods and a legislative approach as well as case studies of court decisions, the results of this study show that the exemption for civil servants has created a new class of landlords that exacerbates structural inequality in land ownership. Based on data on agrarian conflicts, this exemption is often abused, which hinders land redistribution to small farmers. In terms of distributive justice theory, this policy is considered disproportionate because it prioritizes the economic security of state officials over the land sovereignty of local communities. This study recommends the need to revise Government Regulation No. 4 of 1977 and strengthen the digital land registration monitoring system to ensure that the social function of land is maintained and to close legal loopholes that perpetuate inequality.
Tujuan utama reforma agraria di Indonesia adalah mencapai kesejahteraan sosial melalui distribusi tanah yang berkeadilan. Upaya ini diamanatkan oleh Pasal 10 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mewajibkan pemilik untuk mengusahakan tanah pertanian secara aktif serta dipertegas melalui larangan kepemilikan tanah secara Absentee dalam PP No. 224 Tahun 1961. Namun, implementasi kebijakan ini mengalami ambivalensi dengan adanya pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PP No. 4 Tahun 1977. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengecualian tersebut berimplikasi pada ketimpangan agraria dan bagaimana hubungannya dengan konflik pertanahan di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus putusan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengecualian bagi ASN telah menciptakan kelas tuan tanah baru yang memperparah ketimpangan struktur penguasaan lahan. Berdasarkan data konflik agraria, pengecualian ini sering kali disalahgunakan yang menghambat redistribusi tanah kepada petani kecil. Secara teori keadilan distributif, kebijakan ini dinilai tidak proporsional karena memprioritaskan jaminan ekonomi aparatur negara di atas kedaulatan lahan masyarakat lokal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap PP No. 4 Tahun 1977 dan penguatan sistem pengawasan pendaftaran tanah digital guna memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga dan menutup celah hukum yang melanggengkan ketimpangan.
Downloads
References
Ambarwati, A., Meliana, S., Phireri, & Darwis, M. (2022). Keberadaan Tanah Absentee kini (Studi kasus di Kota Parepare, Sulawesi Selatan). Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 230–236.
Arisaputra, M. I. (2015). Reforma Agraria di Indonesia. Sinar Grafika.
Azis, M. N. I. (2020). Diaspora dan Pembentukan Identitas Etnis Arab di Kota Manado. Handep: Jurnal Sejarah Dan Budaya, 4(1), 61–86. https://doi.org/10.33652/handep.v4.i1.107
Falah, A. T., Adhim, N., & Ardani, M. N. (2022). Kebijakan Kantor Pertanahan Terhadap Larangan Kepemilikan Tanah “Absentee/Guntai” di kabupaten Sleman. Diponegoro Law Journal, 11(3).
Handayan, B., Muktar, Setiawati, S., D, P. A. S., & Zabidin. (2025). Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kepemilikan Tanah Absentee sebagai Bentuk Perlindungan Hukum oleh Negara. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(3), 1405–1412. https://doi.org/10.56338/jks.v8i3.7170
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah, Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Herdiyanti, C. (2017). Kepemilikan Tanah Absentee oleh Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 103–114.
Ikrardini, Z. (2022). Kendala Penegakan Hukum Larangan Pemilikan Tanah Pertanian secara Absentee. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 201–224. https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1288
Justisia, V. (2018). Peran Ilmu Politik Dalam Mendukung Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 2(2), 149–161. https://doi.org/10.19109/jssp.v2i2.4058
Kusumawati, N. L. P. E., Wijaya, K. K. A., & Suryani, L. P. (2023). Pola Penggarapan Tanah Pertanian Absentee di Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 41–47.
Marhendi. (2021). Analisis Yuridis Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Permasalahannya di Kabupaten Cirebon. Jurnal of Law, 2(1), 85–109.
Nugroho, S. S., Tohari, M., & Rahardjo, M. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Pustaka Iltizam.
Parlindungan, A. P. (1987). Landreform Indonesia Suatu Perbandingan. Alumni.
Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1–9.
Pinontoan, E. S. G., Muaja, H. S., & Gerungan, C. A. (2024). Pengaturan Tanah Guntai dan Hak Kepemilikan Tanah di Sulawesi Utara dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 13(3).
Putra, C. D. M. (2019). Penerapan Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(2), 143–160.
Putra, T. M. (2021). Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur. Arena Hukum, 14(1), 42–66. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.3
Roselino, V., Sukur, A., Alfarizi, M., Putra, A., Adnan, I. M., & Syaputra, D. (2024). Penyebab dan Larangan Kepemilikan Tanah Absentee di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 17–23.
Rustiana, E., & Kholid, H. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Pertanian Absentee dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jatiswara, 37(2), 185–194. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.395
Said, M. (2016). Rethinking Islamic Theology Mengagas Teologi Sosial dalam Konteks Pluralisme dan Multikulturalisme (Perspektif Pemikiran Teologi Fethullah Gulen). Potret Pemikiran, 20(1), 29–60. https://doi.org/10.30984/pp.v20i1.748
Santoso, U. (2005). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Prenada Media Group.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana.
Sianturi, R. P., & Lisdiyono, E. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Tanah Secara Absentee/Guntai Berdasarkan Ketentuan PP Nomor 41 Tahun 1964. Notary Law Research, 1(1), 71–100.
Tristanto, Y. W. (2020). Harmonisasi Regulasi Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee bagi Pegawai Negeri dalam Program Landreform. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 281–293. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i2.7801
Utomo, S. (2021). Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara. Veritas et Justitia, 7(1), 115–138. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3935
Wanti, I. R., & Chalim, M. A. (2017). Peralihan Hak Atas Tanah Absente Karena Waris (Studi Kasus Di Kantor Atr/Bpn Kabupaten Kendal Yang Domisili Ahli Waris Berada Di Luar Wilayah Kecamatan). Jurnal Akta, 4(2), 231–240. https://doi.org/10.30659/akta.v4i2.1790
Yusron, T., Koeswahyono, I., & Qurbani, I. D. (2025). Legal Protection of Ownership Rights Holders Against Overlapping Protected Forest Areas. Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 2(2), 170–185.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizqi, Nawang Wahyu Wulandari, Mitha Merlyan, Prawiradijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











