Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Pasaman

Authors

  • Hamda Afsuri Saimar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia
  • Azmi Fendri Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia
  • Titin Fatimah Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.299

Keywords:

Reforma Agraria, Redistribusi Tanah, Hak Atas Tanah, Kabupaten Pasaman

Abstract

Failure to implement good land redistribution to the community will lead to gaps in ownership of land rights in Indonesia. Implementation of land redistribution in accordance with expectations can at least ensure equal distribution of ownership of land rights, realize the optimization of agricultural land, and increase income for the people of Pasaman Regency. This research aims to examine the implementation of land redistribution, especially for the period 2021–2022, in Pasaman Regency in response to the challenge of equitable ownership of land rights. This research uses an empirical juridical approach; the nature of the research is descriptive and analytical; data collection techniques are carried out using interviews and document studies. The final results show that the implementation of land redistribution in Pasaman Regency, if seen in the last two years, is still considered to be less effective in realizing equal distribution of ownership of land rights. The lack of precise targets and the failure to achieve these targets impact the effectiveness of land redistribution. With the various challenges and prospects that are expected in the future, it is necessary to adapt policies to several agrarian reform events, such as the concept of land reform in Ngandagan Village and the proposed requirements for establishing cooperatives that were implemented in Nagari Timpe.

 

Tidak terlaksananya redistribusi tanah yang baik kepada masyarakat akan menyebabkan terjadinya kesenjangan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Pelaksanaan redistribusi tanah yang sesuai dengan harapan setidaknya dapat memastikan pemerataan kepemilikan hak atas tanah, terwujudnya optimalisasi lahan pertanian dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat Kabupaten Pasaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan redistribusi tanah, terutama periode tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten Pasaman dalam menjawab tantangan pemerataan kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil akhir menunjukkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Pasaman jika dilihat dalam dua tahun terakhir masih dinilai kurang efektif dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan hak atas tanah. Hal ini dipengaruhi oleh kurang tepatnya sasaran dan tidak tercapainya target pelaksanaan redistribusi tanah. Dengan berbagai tantangan beserta prospek yang diharapkan kedepannya diperlukan adaptasi kebijakan terhadap beberapa peristiwa pembaruan agraria seperti konsep landreform di Desa Ngandagan dan pengajuan persyaratan pendirian koperasi yang dilaksanakan di Nagari Timpe.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hamda Afsuri Saimar, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Andalas, Bidang Hukum Administrasi Negara, Konsentrasi Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (2019)

References

Abby, F. A., Rahmawati, D., Qamariyanti, Y., & Syahrida, S. (2014). Redistribusi Tanah dalam Rangka Reforma Agraria. Banjarmasin. Aura Pustaka.

Arifin, Z., & Wachidah, N. (2023). Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan. Jurnal Hukum, 270-286. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Pamulang: Unpam Press.

CNN Indonesia. (2022, December 22). CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210913163421-20-693661/kpa-sebut-puncak-ketimpangan-68-tanah-dikuasai-1-korporasi

Dempo, A. A. P., Salim, M. N., & Farid, A. H. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas. Tunas Agraria, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.131

Dhinata, H., Goni, S. Y. V. I., & Tasik, F. C. M. (2022). Implementasi Program Redistribusi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2021. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 3(3), 362?367. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i3.1180

Direktorat Landreform. (2020). Laporan Aksi Perubahan Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria (SIGTORA) Untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

DPR RI. (2021). Laporan Kunjungan Kerja Komisi II DPR – RI ke Provinsi Sumatera Barat pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022, 6–8 Desember 2021. Jakarta. DPR RI.

Earlene, F., & Djaja, B. (2023). Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia. Tunas Agraria, 6(2), 152–170. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223

Efrizal. (2023, April 17). Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kabupaten Pasaman. (H. A. Saimar, Interviewer)

Hatta, M. (1977). Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Mutiara.

Ihsan, A., & Salim, M. N. (2022). Ulayat Land and Agrarian Reform Policy in West Sumatra. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(2), 155–171. https://doi.org/10.31292/mj.v1i2.17

Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 308-317. 10.14710/mmh.46.4.2017.308-317

Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Pustaka Prima.

Keshelashvili, G. (2017, July). Characteristics of management of agricultural cooperatives in Georgia. In Proceedings of International Academic Conferences (No. 5407673). International Institute of Social and Economic Sciences.

Monsaputra, M., Munibah, K., & Panuju, D. R. (2022). Karakteristik Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Pemanfaatan untuk Agunan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 46-55. https://doi.org/10.23887/jiis.v8i1.44640

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nugroho, A. (2019). Resonansi Landreform Lokal: Dinamika Pengelolaan Tanah di Desa Karanganyar. STPN Press.

Pancarani, I. A., & Wahyuni , R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110–124. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.225

Santoso, U. (2020). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana.

Saputra al. (2015). Desa Ngandagan Menuju Kawasan Desa Wisata. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Program D.IV-Pertanahan (pp. 1-17). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional-Yogyakarta.

Simamora al. (2018). Motivasi Pemanenan Kayu Rakyat Berdasarkan Karakteristik Petani Hutan Rakyat. Jurnal Online Mahasiswa, 1-9.

Sukmadinata, N. S. (2008). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.

Sumaterazone. (2019, January 8). Sumaterazone. Retrieved from https://www.sumatrazone.co.id/: https://www.sumatrazone.co.id/2019/01/bupati-yusuf-lubis-serahkan-langsung-1.html?m=1

Supadno, S., & Junarto, R. (2022). Mengatasi permasalahan pertanahan dengan gotong royong dan mengangkat ekonomi kerakyatan dengan sertipikasi tanah. Tunas Agraria, 5(3), 268–285. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.193

Supriadi. (2008). Hukum Agraria. Sinar Grafika.

Syazali, E. A. (2020). Akibat Hukum Redistribusi Tanah Landreform Terhadap Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Yuridis Unaja, 11-35.

Triandaru, L., Amberi, M., Oktavianoor, T., & Hidayat, M. F. (2021). Kolaborasi Stakeholder Dalam Reforma Agraria Dengan Pola Redistribusi Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 201-216. https://doi.org/10.26618/kjap.v7i2.5655

Warman, K. (2010). Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk. HuMa-Jakarta.

Downloads

Published

2024-05-02

How to Cite

Saimar, H. A., Fendri, A. ., & Fatimah, T. . (2024). Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Pasaman. Tunas Agraria, 7(2), 183–200. https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.299