Penataan Aset Tanah Bekas Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Lokasi Wisata Gili Trawangan
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.280Keywords:
Pembatalan Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Penataan AsetAbstract
The Gili Trawangan tourism sector has the potential for extraordinary beauty, which can encourage the growth of other sectors such as culinary, accommodation, transportation, and tourism services. Seeing this potential, the NTB Provincial Government (Pemprov), as the holder of management rights, entered into a cooperation agreement with PT. Gili Trawangan Indah to build facilities and infrastructure by granting building use rights to the HPL. Unfortunately, PT. Gili Trawangan Indah was unable to fulfill the agreement, so the NTB Provincial Government proposed canceling the HGB, which was granted. Due to conditions in the field, HPL has been leased to other parties by PT. Gili Trawangan Indah, so HPL holders need to reorganize their assets. This research was carried out as normative legal research using statutory regulations and library materials. The results of this research indicate that the cancellation of the HGB was due to the fact that PT. Gili Trawangan Indah could not fulfill the agreement in the Decree on Granting Rights. The NTB Provincial Government can manage assets through a cooperation scheme based on an agreement or a land redistribution scheme coupled with the release of HPL. In cooperation, the party who controls the land can obtain use rights, business use rights, or building use rights according to the agreement.
Sektor pariwisata Gili Trawangan memiliki potensi keindahan luar biasa yang dapat mendorong pertumbuhan sektor lainnya seperti kuliner, penginapan, transportasi dan jasa wisata. Melihat potensi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang Hak Pengelolaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Gili Trawangan Indah untuk membangun sarana dan prasarana dengan diberikannya Hak Guna Bangunan di atas HPL tersebut. Sayangnya, PT. Gili Trawangan Indah tidak dapat memenuhi perjanjian sehingga Pemprov NTB mengajukan pembatalan HGB dan dikabulkan. Kondisi di lapangan, HPL sudah disewakan dengan pihak-pihak lain oleh PT. Gili Trawangan Indah sehingga pemegang HPL perlu melakukan penataan asetnya kembali. Penelitian ini dilakukan secara penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan perundangan dan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan HGB dikarenakan PT. Gili Trawangan Indah tidak dapat memenuhi perjanjian pada SK Pemberian Hak. Penataan aset dapat dilakukan oleh Pemprov NTB dengan skema kerja sama berdasarkan perjanjian atau skema redistribusi tanah yang dibarengi dengan pelepasan HPL. Dalam kerja sama, pihak yang menguasai tanah bisa mendapatkan hak pakai, hak guna usaha, atau hak guna bangunan sesuai perjanjian.
Downloads
References
Alfons, A., & Mujiburohman, D. A. (2021). Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277. https://doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095
Alya Adibah, & Yubaidi, A. (2023). Prinsip dan Faktor Yang Menjadi Panduan dan Pertimbangan Dalam Perancangan Kontrak. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mei.
Asikin, Z. (2014). Penyelesaian Konflik Pertanahan Pada Kawasan Pariwisata Lombok (Studi Kasus Tanah Terlantar Di Gili Trawangan Lombok). Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 239–250. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.293
Effendi, A. A. N., & Setiawan, A. D. (2023). Kepastian Hukum Atas Tanah Hak Milik diatas Hak Pengelolaan. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(2), 194–205. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i2.67824
Harris, A., Sitepu, F. Y., & Andriati, S. L. (2021). Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 339–351. https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i2.5965
Harryadi, M. (2021). Penataan Pertanahan Secara Swadaya di Wilayah Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Hasan, I., Arianto, T., & Nugroho, A. (2019). Penyelesaian Kasus Pertanahan melalui Resetllement. Jurnal Tunas Agraria, 2(3).
Hutagalung, A. S., & Sitorus, O. (2011). Seputar Hak Pengelolaan. STPN Press.
Murdana, I. M. (2013). Potensi Dan Karakteristik Daya Tarik Wisata Pulau Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air). Media Bina Ilmiah, 48–51.
Nugroho, T., Nurasa, A., Pujiriani, D. W., Wahyuni, Puri, W. H., Salim, M. N., Syaifullah, A., Wahyono, E. B., Luthfi, A. N., Indradi, I., Arnanta, A., & Iswahyuni, D. (2014). Penataan Pertanahan Pulau Lembeh-Kota Bitung. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Sitorus, O. (2016). Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal terhadap Konsep Hak Atas Tanah dan Ijin Usaha Pertambangan). Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(1), 1. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.29
Sumardjono, M. S. (2019). Regulasi Pertanahan dan Semangat Keadilan Agraria (Edisi II). STPN Press.
Trinanda Putra, Z., Nugroho, A., & Nashih Luthfi, A. (2021). Peran GTRA dalam Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Tengah. Widya Bhumi, 1(1), 65–85. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.10
Wardhana, A., Kharisma, B., & G.H, M. S. (2019). Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (TLG Hipotesis, Studi Kasus?: 8 Negara ASEAN). E-Jurnal dan Bisnis Universitas Udayana, 8(10), 1193–1208.
Waryanta, M. (2016). Reforma Agraria: Momentum Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Kecil dalam Mendukung Ketahanan Pangan. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 179. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.6
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asat Abidin, Sadino Sadino, Sadino, Arina N. Shebubakar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.