Wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara Selaku Pemegang Hak Pengelolaan Kawasan Ibu Kota Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v6i3.246Keywords:
Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara, Hak PengelolaanAbstract
The relocation of the National Capital is a national strategic project to create a sustainable city that attracts investment from both within the country and abroad. The Nusantara Capital Authority, which is responsible for the preparation, development, and management of the city, has authority over the management of land included in the assets controlled by the authority. This study aims to identify the extent of the authority of the rights of management holders in Nusantara Capital and its implications on investment activities there. The research employs a doctrinal research method, utilizing a normative juridical approach through the analysis of legislative policies in relation to their actual implementation. The study reveals that the Nusantara Capital Authority holds the power to formulate land allocation plans in accordance with the master plan of the Nusantara Capital, to utilize land management rights, and/or to collaborate with other parties. Additionally, the authority has the prerogative to determine rates and/or annual dues payable by land rights holders above the management rights of the Nusantara Capital Authority. The authority vested in the Nusantara Capital Authority as the holder of the rights of management can synergistically align with the strategy of attracting investors to invest in Nusantara Capital, particularly concerning the regulation of the duration of land rights with third parties in the Land Utilization Agreement.
Pemindahan Ibu Kota Negara adalah proyek strategis nasional untuk menciptakan kota berkelanjutan yang menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Otorita Ibu Kota Nusantara, yang bertugas untuk persiapan, pembangunan, dan pengelolaan kota tersebut, memiliki wewenang atas pengelolaan tanah yang termasuk dalam aset yang dikuasai oleh otorita. Penelitian ini bermaksud untuk mengidentifikasi sejauh mana kewenangan pemegang hak pengelolaan di Ibu Kota Nusantara dan implikasinya pada aktivitas investasi di sana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau pendekatan yuridis normatif dengan cara analisis kebijakan perundang-undangan terhadap realitas implementasi yang terjadi. Penelitian ini mengungkap bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki wewenang untuk menyusun rencana peruntukan tanah sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara, menggunakan tanah hak pengelolaan dan/atau mengkerjasamakan dengan pihak lain, dan menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan yang harus dibayar mitra pemegang hak atas tanah di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pemegang hak pengelolaan dapat berjalan beriringan dengan strategi menarik penanam modal untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara, khususnya kewenangan untuk mengatur jangka waktu hak atas tanah dengan pihak ketiga dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Downloads
References
Ain’, N. N. (2019). Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi. Jurnal Al-Tsaman, 3(1), 162–169. https://ejournal.inaifas.ac.id/index.php/Al-tsaman/article/view/504
Arga, K. I., Safe’i, M., Yossi, M., Amalia, M., Saputra, R., & Gustiawan, R. (2022). Pengaruh Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Salam: Islamic Economics Journal, 3(1), 62–79.
Badan Pusat Statistik. (2023). Ekonomi Indonesia Tahun 2022 Tumbuh 5,31 Persen. Badan Pusat Statistik.
Chancel, L., Piketty, T., Saez, E., & Zucman, G. (2022). World Inequality Report 2022. World Inequality Lab.
Fauzi, F. (2021). Social Justice: The Basis for Implementing Compensation in Land Acquisition for The National Strategic Projects in Indonesia. Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 14–27.
Freeman, M. (2014). Lloyd’s Introduction to Jurisprudence (9th ed.). Thomson Reuters.
Hadi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3), 530–557. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1734
Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Universitas Trisakti.
Haryadi, M. (2019, April 30). Jonggol Nyaris Jadi Ibu Kota RI di Era Ode Baru, Kenapa Akhirnya Batal? Padahal Sudah Ada Keppres. Tribunnews.
Herdiana, D. (2022). Pemindahan Ibukota Negara: Upaya Pemerataan Pembangunan ataukah Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Jurnal Transformative, 8(1), 1–30.
Hochstein, A. (2020). The Harrod-Domar Model, the Money Market and the Elasticity of the Investment Demand Curve. In International Advances in Economic Research (Vol. 26, Issue 2, pp. 197–198). https://doi.org/10.1007/s11294-020-09784-2
Hutagalung, A. S., & Sitorus, O. (2011). Seputar Hak Pengelolaan (1st ed.). STPN Press.
Javier, W. M. T. (2023, May 15). Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Librianto, D., Djumeno, L. D., & Fauzi, F. (2023). Granting of The Right of Building Over The Right of Management: Alternative Land Settlement For Retired Indonesia Navy Army In Pangkalan Jati Plot. Jurnal Hukum To-Ra, 9(2), 201–211. https://doi.org/https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.219
Novelino, A. (2019, April 29). Sejarah Pemindahan Ibu Kota Sejak Era Hindia Belanda. CNN Indonesia.
Nugrohosudin, E. (2022). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Jurnal Legislatif, 5(2), 79–90. https://doi.org/doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002
Nurahmani, A., & Sihombing, P. (2022). Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 27–46. https://doi.org/doi.org/10.33331/mhn.v52i1.181
Panjaitan, H. A. M., Mulatsih, S., & Rindayati, W. (2020). Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 8(1), 43–61. https://doi.org/10.29244/jekp.v8i1.29898
Parlindungan, A. P. (1989). Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (1st ed.). Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2023. LN Nomor 28 Tahun 2021, TLN Nomor 6630.
Peraturan Pemerintah Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP Nomor 12 Tahun 2023. LN Nomor 37 Tahun 2023, TLN Nomor 6854.
Ratnapala, S. (2017). Jurisprudence, Third edition. In Jurisprudence, Third Edition. https://doi.org/10.1017/9781316716960
Schatz, E. (2003). When capital cities move: The political geography of nation and state building. Working Paper of the Helen Kellogg Institute for International Studies, 303.
Shimamura, T., & Mizunoya, T. (2020). Sustainability prediction model for capital city relocation in Indonesia based on inclusive wealth and system dynamics. Sustainability (Switzerland), 12(10). https://doi.org/10.3390/su12104336
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Pespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Penerbit Kompas.
Theberge, L. J. (1980). Law and Economic Development. Denver Journal of International Law & Policy, 9(2), 231–238.
Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Nomor 104 Tahun 1960, TLN Nomor 2043.
Undang-undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Nomor 6 Tahun 2023. LN Nomor 41 Tahun 2023, TLN Nomor 6856.
Wibowo, T. A. A. (2022). Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2), 213–226. https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2810
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum, 6(2), 117–132. https://doi.org/http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/159
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fahrul Fauzi, Suparjo Sujadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.