Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.225Keywords:
Akta 1929, ketentuan konversi, desa PakelAbstract
The purpose of this study was to determine the legal standing of the 1929 Deed in the application for land rights and the legal protection of the Pakel Village Community's land rights against PT. Bumi Sari. To help analyze this research, legal research of the normative juridical type is used, accompanied by qualitative methods. Based on the description of the discussion, it was concluded that the Deed of 1929 belonged to 800 families of the Pakel Village community, namely the land clearing rights (Ontginningsrecht), which could be used as the basis for applications for land conversion and registration. The reason for giving communal ownership rights is because the land has been cultivated together for almost a century without interruption. This document can be used as a proof of title document and a starting point for land registration applications for residents, especially the portion of land that has been claimed by PT. Bumi Sari and is included in the company's HGU concession. The legal protection that the Pakel community can seek is by filing civil lawsuits and state administration lawsuits. In addition, non-litigation efforts such as mediation, forming a special team, and providing appropriate compensation or relocation.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Akta 1929 dalam permohonan hak atas tanah dan Perlindungan Hukum hak tanah masyarakat desa Pakel terhadap penguasaan tanah PT. Bumi Sari Untuk membantu menganalisis penelitian ini, digunakan penelitian hukum kepustakaan berjenis yuridis normatif disertai dengan metode kualitatif. Berdasarkan uraian pembahasan, dihasilkan bahwa Akta 1929 milik 800 KK masyarakat desa Pakel, yaitu hak pembukaan tanah (Ontginningsrecht) yang dapat dijadikan dasar permohonan konversi dan pendaftaran tanah. Alasan diberikannya hak milik komunal sebab tanah telah digarap bersama selama hampir 1 abad tanpa gangguan. Dokumen ini dapat dijadikan sebagai dokumen pembuktian hak dan menjadi petunjuk awal permohonan pendaftaran tanah bagi warga, khususnya bagian atas tanah yang sejak 1985 diklaim oleh PT. Bumi Sari masuk ke dalam konsesi HGU perusahaan. Perlindungan hukum yang dapat diupayakan masyarakat Pakel adalah dengan mengajukan gugatan perdata dan gugatan TUN. Selain itu, upaya non litigasi seperti mediasi, pembentukan tim khusus dan pemberian ganti kerugian/relokasi yang layak.
Downloads
References
Abraham, Silvianna, A., & Suradi. (2017). Gugurnya Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Girik Karena Adanya Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatannya (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata Nomor: 32 / PDT.G / 2013 / PN.SRG). Diponegoro Law Journal, 6(02), 1–13.
Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tunas Agraria, 5(2), 111–126. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.176
Bagaskara, M. (2023). Tiga Petani Desa Pakel Banyuwangi Ditangkap Polisi Buntut Konflik Lahan Dengan Korporasi. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1687644/tiga-petani-desa-pakel-banyuwangi-ditangkap-polisi-buntut-konflik-lahan-dengan-korporasi
Bagus, K., Mahaputra, I., Adi, K., Permadi, I., Studi, P., & Kenotariatan, M. (2015). Kedudukan Tanah Druwe Desa Yang Telah Diserahkan Kepada Perorangan Dalam Sistem Pertanahan Nasional. Magister Ilmu Hukum Dan Kenotariatan.
Deva, K., & Saskara, A. (2021). Penguasaan Fisik Bidang Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Kertha Semaya, 9(6), 961–972. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p05
Dhiaulhaq, A., McCarthy, J. F., & Yasmi, Y. (2018). Resolving industrial plantation conflicts in Indonesia: Can mediation deliver? Forest Policy and Economics, 91, 64–72. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2017.12.006
Dzanku, F. M., & Tsikata, D. (2022). Implications of socioeconomic change for agrarian land and labour relations in rural Ghana. Journal of Rural Studies, 94, 385–398. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2022.07.010
Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Hariri, A., Prakasa, S. U. W., Arifin, S., Efendi, A. B., & Asis, A. (2022). Corporate vs Community Head to Head: The Complexity of Land Tenure Conflict in Indonesia. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1), 223–242. https://doi.org/10.15294/ijals.v4i1.55648
Karomah, S. (2020). Konflik Pertanahan Antara Masyarakat Desa Pakel Dengan Perhutani Kph Banyuwangi Barat. NOVUM?: JURNAL HUKUM, 7(3), 150–163.
Krismanika, N. K., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2020). Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Hak Komunal Menurut Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 161–166.
Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review, 5(2), 532–539. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurhakim, L. I., Rubiati, B., & Afriana, A. (2018). Eksistensi Sertipikat Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Sektor Kehutanan Dan Perkebunan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 80–93. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.6
Pramula Anggriawan, R., & Nazir Salim, M. (2021). Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah HGU dengan Masyarakat di Bengkulu Utara. In Jurnal Kebijakan Pertanahan (Vol. 1, Issue 1). https://jurnalmarcapada.stpn.ac.id
Puri, W. H., & Sulastriyono, S. (2016). Tanah Pekulen Dalam Struktur Hukum Agraria Di Jawa. Jurnal Mimbar Hukum, 28(3), 466–481.
Putra, J. K., & Maulidia, S. (2021). Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform Harmonization Of Regulations On Agricultural Land Restrictions For Farmers In Land Reform Program. Jurnal De Jure, 13(2), 39–58. https://properti.kompas.com/read/2019/02/27/180422821/catat-ada-2546-sengketa-tanah-sepanjang-2018.
Ramadhani, R. D., & Salim, M. N. (2017). Akuisisi Tanah-tanah Rakyat: Problem HGU PT. BMS di Rejang Lebong dan Jalan Penyelesaiannya. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(1), 17. https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.90
Resosudarmo, I. A. P., Tacconi, L., Sloan, S., Hamdani, F. A. U., Subarudi, Alviya, I., & Muttaqin, M. Z. (2019). Indonesia’s land reform: Implications for local livelihoods and climate change. Forest Policy and Economics, 108. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.04.007
Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2022). Konflik Agraria: Perampasan Tanah Rakyat Oleh Ptpn Ii Atas Lahan Adat Masyarakat (Studi Kasus Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi KonfliK, 4(2), 124–133.
Salim, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. USM Law Review, 2(2), 174–187.
Sanjaya, I. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 282–287. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum
Santoso, B., & Hutasuhut, Y. A. A. (2023). Penangkapan 3 Warga Pakel yang Bersengeta Dengan PT Bumi Sari Dinilai Tambah “Catatan Hitam Polri.” Suara.Com. https://www.suara.com/news/2023/02/07/055930/penangkapan-3-warga-pakel-yang-bersengketa-dengan-pt-bumi-sari-dinilai-tambah-catatan-hitam-polri
Setyawan, W. E. (2023). Konflik, Ketimpangan Akut dan Perjuangan Warga Pakel. WALHI. https://www.walhi.or.id/konflik-ketimpangan-akut-dan-perjuangan-warga-pakel
Suharyono, S., Hayatuddin, K., & Is, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 15–28. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.15-28
Sumardjono, M. S. W. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2015). Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia?: dari keputusan Presiden sampai undang-undang. Gadjah Mada University Press.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Rajawali Pers.
Tarigan, T. M., Hasibuan, P., & Zulham. (2022). Grant Sultan sebagai Bukti Kepemilikan Tanah di Kota Medan (Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam). Istinbath?: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Sultan., 21(1), 1–26. http://www.istinbath.or.id
Vollenhoven, C. Van. (2013). Orang Indonesia dan Tanahnya. STPN Press.
Wahyuni, R. (2022). Perlindungan Hak atas Tempat Tinggal yang Layak bagi Warga Terdampak Penggusuran. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(4), 529–547. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i4.564
Wibowo, S. N., Pujiawati, Y., & Rubiati, B. (2021). Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(2), 191–209. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.480
Widarbo, K. (2022). Problematika Yuridis Tanah Gogol Gilir Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Sidoarjo. Tunas Agraria, 4(3), 293–319.
Wiryani, F. (2018). Hukum Agraria Agraria (Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial hingga Kemerdekaan). Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irischa Aulia Pancarani, Ridha Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.