Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.216Keywords:
Creditor, Electronic Integrated Mortgage Registration, Legal ProtectionAbstract
The purpose of this study is to compare HT registration before and after the implementation of Permen ATR/KBPN 5/2020 and legal protection for creditors in implementing HT-el registration. This research is normative-empirical with a legal systematic approach and examines the data with qualitative analysis. The results of the study show that there are 7 aspects of comparison: first, the parties that play a role in conventional HT are PPAT, Land Office, and debtors, while in HT-el, they are PPAT, Land Office, and creditors. Second, the HT registration method, conventional with physical interaction, and HT-el with an electronic system Third, HT registration requirements document, conventional with original and photocopy, HT-el with original scan and upload Fourth, the HT registration PNBP rate is in accordance with the provisions in PP 128/2015. Fifth, HT registration time, conventional on working days and hours, HT-el at any time Sixth, HT registration results, conventionally typed on paper, are issued electronically. Seventh, royal HT, conventional with physical interaction and acquisition of paper documents, and HT-el with electronic systems and electronic documents Then, the legal protection for creditors in the registration of conventional HT and HT-el is the same, namely through an HT certificate, which has executive powers.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan pendaftaran HT sebelum dan sesudah pemberlakuan Permen ATR/KBPN 5/2020 serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam penerapan pendaftaran HT-el. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan sistematika hukum serta mengkaji data-data dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 7 aspek perbandingan, pertama, para pihak yang berperan dalam HT konvensional adalah PPAT, Kantor Pertanahan, dan debitur, sedangkan dalam HT-el adalah PPAT, Kantor Pertanahan, dan kreditur. Kedua, metode pendaftaran HT, konvensional dengan interaksi fisik, HT-el dengan sistem elektronik. Ketiga, dokumen persyaratan pendaftaran HT, konvensional dengan asli dan fotocopy, HT-el dengan scan dan unggah asli. Keempat, tarif PNBP pendaftaran HT adalah sesuai pengaturan dalam PP 128/2015. Kelima, waktu pendaftaran HT, konvensional pada hari dan jam kerja, HT-el kapan saja. Keenam, hasil pendaftaran HT, konvensional diketik di kertas, HT-el diterbitkan secara elektronik. Ketujuh, roya HT, konvensional dengan interaksi fisik dan perolehan dokumen kertas, HT-el dengan sistem elektronik dan dokumen elektronik. Kemudian, perlindungan hukum bagi kreditur dalam pendaftaran HT konvensional dan HT-el adalah sama, yaitu melalui sertipikat HT yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Downloads
References
Alexander, H. B. (2020, April). Layanan Hak Tanggungan Elektronik Tembus 50 Persen. Diakses tanggal 4 Oktober 2022 dari https://properti.kompas.com/read/2020/04/18/110000821/layanan-hak-tanggungan-elektronik-tembus-50-persen
Atmasasmita, R. (2014). Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenada Media Group.
Azizah, N., Barkatullah, A. H. & Hafidah, N. (2022). Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara). Notary Law Journal, 1 (2), 84-99.
Bahfein, S. (2020, Juli). Hak Tanggungan Elektronik Resmi Berlaku di Indonesia. Diakses tanggal 27 September 2022 dari https://properti.kompas.com/read/2020/07/09/102149221/populer-properti-hak-tanggungan-elektronik-resmi-berlaku-di-indonesia
Dwiastuti, N. (2020). Pengaruh Kredit Perbankan terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Hubungannya dengan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Prosiding Seminar Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 73-91.
Exaudia, S., Wahyuni & Nurasa, A. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Batam. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1 (1), 42-60.
Guntur, I G. N., et.al. (2021). Berbenah untuk Masa Depan Indonesia: Menuju Pelayanan Pertanahan yang Inovatif. Yogyakarta: STPN Press.
Hanas, S. M. (2022, November 21). Personal communication [Personal Interview].
Indrahartanti, Y. D. & Budhisulistyawati. (2021). Penerapan Hak Tanggungan Elektronik Terhadap Kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Surakarta. Private Law, 9 (2), 339-347.
Kharisma, B. & Kurniawan, I G. A. (2022). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11 (2), 320-334.
Maelissa, R. (2022, September 21). Personal communication [Personal Interview].
Mariadi, N. N. & Arta, I K. K. (2021). Efektivitas Pengurusan Hak Tanggungan Elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 5 (3), 423-434.
Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode, dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 5(3), 85-97.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: CitraAditya Bakti.
Muljadi, K. & Widjaja, G. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sagari, D. & Mujiati. (2022). Efektivitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Jurnal Tunas Agraria 5 (1), 34-46.¬¬¬¬
Simao, A. L.F.S, Larasati, B. & Marsha, D. (2022). Tinjauan mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Hak Tanggungan, Diakses tanggal 22 September 2022 dari https://media.neliti.com/media/publications/26561-ID-tinjauan-mengenai-pelaksanaan-perjanjian-kredit-dengan-hak-tanggungan.pdf
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sucelaw, E. (2022, November 22). Personal communication [Personal Interview].
Waluyo, D. (2019, September). Beri Layanan Terpadu, ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik. Diakses tanggal 28 September 2022 dari https://infopublik.id/kategori/sorot-ekonomi-bisnis/406718/beri-layanan-terpadu-atr-bpn-luncurkan-layanan-elektronik
Wiwoho, J. (2011). Hukum Perbankan Indonesia. Surakarta: UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shinta Pangesti, Prilly Priscilia Sahetapy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.