Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020

Authors

  • Shinta Pangesti Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Indonesia
  • Prilly Priscilia Sahetapy Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.216

Keywords:

Creditor, Electronic Integrated Mortgage Registration, Legal Protection

Abstract

The purpose of this study is to compare HT registration before and after the implementation of Permen ATR/KBPN 5/2020 and legal protection for creditors in implementing HT-el registration. This research is normative-empirical with a legal systematic approach and examines the data with qualitative analysis. The results of the study show that there are 7 aspects of comparison: first, the parties that play a role in conventional HT are PPAT, Land Office, and debtors, while in HT-el, they are PPAT, Land Office, and creditors. Second, the HT registration method, conventional with physical interaction, and HT-el with an electronic system Third, HT registration requirements document, conventional with original and photocopy, HT-el with original scan and upload Fourth, the HT registration PNBP rate is in accordance with the provisions in PP 128/2015. Fifth, HT registration time, conventional on working days and hours, HT-el at any time Sixth, HT registration results, conventionally typed on paper, are issued electronically. Seventh, royal HT, conventional with physical interaction and acquisition of paper documents, and HT-el with electronic systems and electronic documents Then, the legal protection for creditors in the registration of conventional HT and HT-el is the same, namely through an HT certificate, which has executive powers.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan pendaftaran HT sebelum dan sesudah pemberlakuan Permen ATR/KBPN 5/2020 serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam penerapan pendaftaran HT-el. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan sistematika hukum serta mengkaji data-data dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 7 aspek perbandingan, pertama, para pihak yang berperan dalam HT konvensional adalah PPAT, Kantor Pertanahan, dan debitur, sedangkan dalam HT-el adalah PPAT, Kantor Pertanahan, dan kreditur. Kedua, metode pendaftaran HT, konvensional dengan interaksi fisik, HT-el dengan sistem elektronik. Ketiga, dokumen persyaratan pendaftaran HT, konvensional dengan asli dan fotocopy, HT-el dengan scan dan unggah asli. Keempat, tarif PNBP pendaftaran HT adalah sesuai pengaturan dalam PP 128/2015. Kelima, waktu pendaftaran HT, konvensional pada hari dan jam kerja, HT-el kapan saja. Keenam, hasil pendaftaran HT, konvensional diketik di kertas, HT-el diterbitkan secara elektronik. Ketujuh, roya HT, konvensional dengan interaksi fisik dan perolehan dokumen kertas, HT-el dengan sistem elektronik dan dokumen elektronik. Kemudian, perlindungan hukum bagi kreditur dalam pendaftaran HT konvensional dan HT-el adalah sama, yaitu melalui sertipikat HT yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexander, H. B. (2020, April). Layanan Hak Tanggungan Elektronik Tembus 50 Persen. Diakses tanggal 4 Oktober 2022 dari https://properti.kompas.com/read/2020/04/18/110000821/layanan-hak-tanggungan-elektronik-tembus-50-persen

Atmasasmita, R. (2014). Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenada Media Group.

Azizah, N., Barkatullah, A. H. & Hafidah, N. (2022). Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara). Notary Law Journal, 1 (2), 84-99.

Bahfein, S. (2020, Juli). Hak Tanggungan Elektronik Resmi Berlaku di Indonesia. Diakses tanggal 27 September 2022 dari https://properti.kompas.com/read/2020/07/09/102149221/populer-properti-hak-tanggungan-elektronik-resmi-berlaku-di-indonesia

Dwiastuti, N. (2020). Pengaruh Kredit Perbankan terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Hubungannya dengan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Prosiding Seminar Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 73-91.

Exaudia, S., Wahyuni & Nurasa, A. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Batam. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1 (1), 42-60.

Guntur, I G. N., et.al. (2021). Berbenah untuk Masa Depan Indonesia: Menuju Pelayanan Pertanahan yang Inovatif. Yogyakarta: STPN Press.

Hanas, S. M. (2022, November 21). Personal communication [Personal Interview].

Indrahartanti, Y. D. & Budhisulistyawati. (2021). Penerapan Hak Tanggungan Elektronik Terhadap Kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Surakarta. Private Law, 9 (2), 339-347.

Kharisma, B. & Kurniawan, I G. A. (2022). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11 (2), 320-334.

Maelissa, R. (2022, September 21). Personal communication [Personal Interview].

Mariadi, N. N. & Arta, I K. K. (2021). Efektivitas Pengurusan Hak Tanggungan Elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 5 (3), 423-434.

Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode, dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 5(3), 85-97.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: CitraAditya Bakti.

Muljadi, K. & Widjaja, G. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sagari, D. & Mujiati. (2022). Efektivitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Jurnal Tunas Agraria 5 (1), 34-46.¬¬¬¬

Simao, A. L.F.S, Larasati, B. & Marsha, D. (2022). Tinjauan mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Hak Tanggungan, Diakses tanggal 22 September 2022 dari https://media.neliti.com/media/publications/26561-ID-tinjauan-mengenai-pelaksanaan-perjanjian-kredit-dengan-hak-tanggungan.pdf

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sucelaw, E. (2022, November 22). Personal communication [Personal Interview].

Waluyo, D. (2019, September). Beri Layanan Terpadu, ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik. Diakses tanggal 28 September 2022 dari https://infopublik.id/kategori/sorot-ekonomi-bisnis/406718/beri-layanan-terpadu-atr-bpn-luncurkan-layanan-elektronik

Wiwoho, J. (2011). Hukum Perbankan Indonesia. Surakarta: UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).

Downloads

Published

2023-05-11

How to Cite

Pangesti, S., & Sahetapy, P. P. . (2023). Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Tunas Agraria, 6(2), 71–92. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.216