Pemberdayaan usaha mikro kecil menengah “Gula Aren Semut” melalui program sertipikasi hak atas tanah di kabupaten Sinjai

Authors

  • Aulia Hidayati Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Kurnia Rheza Adinegoro Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.192

Keywords:

Pendaftaran tanah sistematis lengkap, UMKM, legalisasi aset UMKM

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana kebermanfaatan kegiatan legalisasi asset berupa tanah yaitu melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Selain untuk menjamin kepastian hak atas tanah masyarakat, fungsi sertipikat tanah salah satunya yaitu berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat. Sertipikat hak atas tanah dapat sebagai salah satu akses dalam memperoleh dana. Sertipikat hak atas tanah dapat membuka akses ekonomi rakyat untuk memperoleh modal usaha. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, dengan subyek penelitian kegiatan UMKM Gula Aren di desa Bonto Sinala . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan cara melihat pelaksanaan pemberdayaan UMKM dimulai dari persiapan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Hasil penelitian menujukan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan status ekonomi sosial masyarakat dengan melibatkan stakeholder dengan cara mendampingi petani gula aren semut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chalid, P. (2005). Otonomi daerah: masalah, pemberdayaan, dan konflik. Kemitraan Partnership.

Farida, N. A. (2011). Evaluasi implementasi program pengembangan UMKM lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Gadjah Mada. Universitas Gadjah Mada.

Indiahono, D. (2017). Kebijakan publik dan modal sosial: Studi implementasi kebijakan sebagai arena pemberdayaan. (S. Rosyadi & Subardi (eds). Universitas Jenderal Soedirman.

Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan untuk rakyat memadukan pertumbuhan dan pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo.

Kementerian Keuangan. (2020). UMKM bangkit, ekonomi indonesia terungkit. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html

MacGregor, R., & Vrazalic, L. (2007). E-Commerce in regional small to medium enterprises. In E-Commerce in Regional Small to Medium Enterprises. IGI Publishing.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.

Murtado, U., & Theresia. (2014). Aren (Arenga pinnata): Investasi menarik belum dilirik. Pusat Penyuluhan Kehutanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan. Kementerian Kehutanan.

Prawirokusumo, S. (2009). Ekonomi rakyat: Konsep, kebijakan, dan strategi. PBFE.

Puspitasari, R. (2015). Pemberdayaan petani melalui agunan sertipikat hak atas tanah di desa Umbulrejo kecamatan Ponjong kabupaten Gunungkidul [Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional]. http://repository.stpn.ac.id/963/1/Rita Puspitasari.pdf

Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di Indonesia). Yustisia, 5(June), 298–325.

Saleh, Y. (2014). Analisis pendapatan usaha pengrajin gula aren di desa Tulo’a kecamatan Bulango Utara kabupaten Bone Bolango. Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 1(4), 219. https://doi.org/10.22437/ppd.v1i4.1716

Soetjipto, N. (2020). Ketahanan UMKM Jawa Timur melintasi pandemi COVID-19. In K-Media.

Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 1–31.

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak covid-19 terhadap ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179

Downloads

Published

2022-09-25

How to Cite

Hidayati, A., & Adinegoro, K. R. (2022). Pemberdayaan usaha mikro kecil menengah “Gula Aren Semut” melalui program sertipikasi hak atas tanah di kabupaten Sinjai. Tunas Agraria, 5(3), 223–237. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.192