Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap

Authors

  • Nadia Rahmawati Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Desa Lengkap, Peningkatan Kualitas Data, Pemetaan Lengkap

Abstract

Dalam mewujudkan Indonesia lengkap terdaftar, dimulai dengan melakukan perbaikan kualitas data pertanahan dan di proses melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang pada akhirnya menuju pendaftaran desa lengkap. Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan desa/kelurahan lengkap melalui PTSL. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penyempurnaan regulasi terkait PTSL setiap tahunnya sebagai proses perbaikan dan menutupi kekurangan dalam pelaksanaan PTSL, sehingga perencanaan yang terukur dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis menyeluruh desa demi desa dengan pengukuran yang memanfaatkan aplikasi survei yang telah ada dan mengimplementasikan asas kontradiktur delimitasi dapat dilakukan simultan dengan peningkatan kualitas data melalui K4 dan dilanjutkan dengan validasi data pertanahan. Sekaligus untuk mengatasi beberapa hambatan-hambatan dengan klasterisasi permasalahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, H., Sutaryono, M., & Aisiyah, N. (2020). Pemanfaatan Smart PTSL Sebagai Instrumen Pengumpul, Pengolah dan Pengintegrasi Data Fisik dan Data Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tunas Agraria, 3(3), 1-21. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.116

Arief, A. (2018). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 206-215. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5812

Arnowo, H. (2019). Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Bidang Pertanahan Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Administrasi Publik, 15(2). https://doi.org/10.52316/jap.v15i2.30

Guntur, I. G. N. (2014). Pendaftaran Tanah. www.stpn.ac.id

Hairan. (2008). Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Risalah Hukum, 4(1), 35–42.

Handono, A. B., Suhattanto, M. A., & Nugroho, A. (2020). Strategi Percepatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(3), 120–131. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.125

Hindun, H. (2015). Perencanaan Strategis dan Prilaku Manajerial Lembaga-lembaga Pendidikan. Al-Fikrah: Jurnal Kependidikan Islam IAIN Sulthan Thaha Saifuddin, 6, 112–128.

Khilbran, M., & Sakti, W. I. (2019). Indentifikasi Faktor Risiko Human Errors Dalam Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia Di Perusahaan Jasa Konstruksi. Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, 3(1), 45–56. https://doi.org/10.24912/jmstkik.v3i1.2210

Kusmiarto. (2017). Problematika Pembenahan Data Spasial Bidang Tanah di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Prosiding Seminar: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, 179–187.

Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2018). Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.278

Masnah, Lukman, S., & Muhi, A. H. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(2), 783–801. https://doi.org/10.53878/jr.v6i2.150

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1). https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217

Rizki, A. M. (2017). Estimasi Waktu Pengukuran Bidang Tanah Menggunakan Metode Terestis Oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan. (skripsi) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Sofi, A., Kristiyanto, & Wicaksono, A. (2019). Pelaksanaan Kegiatan Projek Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Jurnal Suara Keadilan, 19(1), 24–30. https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3217

Suhattanto, M. A., Sarjita, Sukayadi, & Mujiburohman, D. A. (2021). Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik. Widya Bhumi, 1(2), 87–100. https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.11

Syuib, M., & Aulia, S. D. (2021). Implementasi PTSL Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Pertanahan Di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Justisia?: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2). https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11538

Windayana, S. (2022). Arah Kebijakan Direktorat Jenderal PHPT Dalam Mencapai Tujuan Strategis Kementerian ATR/BPN. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1), 61-74. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7875

Downloads

Published

2022-04-18

How to Cite

Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127–141. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177