Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Barat

Authors

  • Adek Chandra Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.174

Keywords:

Tanah Ulayat, Pendaftaran Tanah, Kerapatan Adat Nagari

Abstract

: Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. Keberadaan tanah ulayat hanya dibatasi sampai dengan pengakuan adanya tanah ulayat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, namun tidak mengatur lebih jelas tentang pendaftaran tanah, termasuk melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan hal tersebut penelitian mengkaji kendala dan permasalahan tanah ulayat pasca kegiatan PTSL, serta strategi Kantor Pertanahan dalam penyelesaian masalah tanah ulayat pasca kegiatan PTSL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Pelaksanaan kegiatan PTSL pada objek ulayat menemui banyak kendala dan permasalahan pasca kegiatannya. Pluralisme hukum dalam pendaftaran tanah tidak terakomodir dalam Peraturan Menteri terkait PTSL. Peran Ninik Mamak dalam pendaftaran hak ulayat harus disinkronkan dengan beberapa kebijakan pemerintah agar terwujudnya pendaftaran tanah yang sejalan dengan tujuan pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardenis. (2019). Strategi Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanah Ganggam Bauntuak (studi di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota). (Skripsi) pada Program Studi Diploma IV Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.

Fadli, I. K. (2016). Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Berdasarkan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kota Padang. (Tesis) pada Program Pasca Sarjana Universitas Andalas.

Fatmi, S. R., & Jember, U. (2018). Permohonan Tanah Ulayat di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik. Lentera Hukum 5(3), 392-407.

Feronika, F., Fendri, A., & Mirwati, Y. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Ulayat Kaum Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 140-162.

Mujiati, M., Mujiburohman, D. A., & Khasanah, D. D. (2019). Pendaftaran tanah ulayat “suku” di provinsi nusa tenggara timur. Paper dipresentasikan pada Seminar Nasional Karakteristik Subjek, Objek, Permasalahan dan Solusi Tanah Ulayat/Adat dalam Pembangunan Pertanahan 2019.

Nugraha, S., Guntur, I. G. N., & Kistiyah, S. (2020). Penolakan Masyarakat Adat Limau Manis Kota Padang Terhadap Pendaftaran Tanah. Tunas Agraria, 3(2), 40–52.

Sati, B. M. (2009). 'Struktur Masyarakat Minangkabau'. majalahsaran, 8(30). 1-6.

Purwaningsih, P., Ratnawaty, L., & Hendri, Z. (2017). Proses Pelaksanaan Pendaftaran Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. YUSTISI, 4(1), 80.

Widia, E. P. (2015). Perubahan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Ulayat Kaum di Minangkabau (Studi Kasus di Nagari Pauh V Kecamatan Pauh Kota Padang). (Tesis) pada Program Pasca Sarjana Universitas Andalas.

Wahyuni, H., Mujiburohman, D. A., & Kistiyah, S. (2021). Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat. Tunas Agraria, 4(3), 352-369.

Downloads

Published

2022-03-21

How to Cite

Chandra, A. (2022). Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Barat. Tunas Agraria, 5(2), 77–93. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.174